Mohon tunggu...
Yuliani
Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester akhir di Digitech University. Saya suka menulis dan memiliki prinsip bahwa "Jika kat adalah cinta, maka ijinkan saya membawa kata itu kepada pembaca".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis BPJS Ketenagakerjaan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Ngaji di Kota Cimahi

21 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Metode Analisis Data

Analisis yang merupakan usaha untuk mengamati sesuatu, dimana ketika mengamai sesuatu dilakukan dengan menggunakan metode tertentu. Sementara itu, metode analisis dibagi menjadi dua yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif (Abdi, 2021).

1. Analisis Data secara Kulitatif 

Pada analisis metode ini perolehan data tidak menggunakan alat statistik melainkan dilakukan dengan menginterpretasi tabel, grafik maupun angka-angka yang ada yang selanjutnya dilakukan penguraian dan penafsiran.

2. Analisis Data secara Kuantitatif

Pada analisis metode ini perolehan data menggunakan alat statistik, yaitu dengan kata lain analisis dilakukan menurut dasar-dasar statistik. Ada dua jenis alat statistik yang dapat digunakan dalam pengelolaan data yaitu statistik deskriptif dan statistik inferensial.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari PT. Jamsostek (Persero). Semenjak tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sementara PT. Akses telah berubah menjadi BPJS Kesehatan. PT. Jamsostek sendiri bekerja memberikan perlindungan dasar bagi para tenaga kerja dan keluarganya melalui empat program unggulan, program tersebut terdiri dari program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun seiring berjalannya waktu, ketika PT. Jamsostek mengalami transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memiliki beberapa program unggulan yang diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) (Supeno, 2016).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memberikan pelayanan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia baik di sektor formal maupun informal serta tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama 6 bulan lamanya (Soemarwoto, 2018, p. 12). BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki komitmen guna melindungi dan mensejahterakan para pekerja beserta keluarganya, meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja serta mendukung Pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2011, Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun