Metode Analisis Data
Analisis yang merupakan usaha untuk mengamati sesuatu, dimana ketika mengamai sesuatu dilakukan dengan menggunakan metode tertentu. Sementara itu, metode analisis dibagi menjadi dua yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif (Abdi, 2021).
1. Analisis Data secara KulitatifÂ
Pada analisis metode ini perolehan data tidak menggunakan alat statistik melainkan dilakukan dengan menginterpretasi tabel, grafik maupun angka-angka yang ada yang selanjutnya dilakukan penguraian dan penafsiran.
2. Analisis Data secara Kuantitatif
Pada analisis metode ini perolehan data menggunakan alat statistik, yaitu dengan kata lain analisis dilakukan menurut dasar-dasar statistik. Ada dua jenis alat statistik yang dapat digunakan dalam pengelolaan data yaitu statistik deskriptif dan statistik inferensial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari PT. Jamsostek (Persero). Semenjak tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sementara PT. Akses telah berubah menjadi BPJS Kesehatan. PT. Jamsostek sendiri bekerja memberikan perlindungan dasar bagi para tenaga kerja dan keluarganya melalui empat program unggulan, program tersebut terdiri dari program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun seiring berjalannya waktu, ketika PT. Jamsostek mengalami transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memiliki beberapa program unggulan yang diantaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM)Â (Supeno, 2016).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memberikan pelayanan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia baik di sektor formal maupun informal serta tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama 6 bulan lamanya (Soemarwoto, 2018, p. 12). BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki komitmen guna melindungi dan mensejahterakan para pekerja beserta keluarganya, meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja serta mendukung Pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.
Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2011, Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;