Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Pelaku Santet atau Guna-guna Diadili?

31 Juli 2022   07:39 Diperbarui: 31 Juli 2022   07:44 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.

“..dua penuntutan baru yang melibatkan kasus sihir antara Januari dan Februari tahun ini, korban santet, kami akan melakukan penyelidikan sebelum mengambil keputusan,” – Hasnan Ramli , Wakil Direktur Operasi Departemen Agama Kelantan.

Bagaimana penyelidikan akan dilakukan belum diketahui cara dan metodenya.

Menurut Prof Dr Nik Ahmad Kamal , dosen hukum dari International Islamic University of Malaysia, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah melalui teknik forensik.

“.... dirumah dukun ditemukan  barang-barang milik korban seperti rambut, pakaian, barang kesayangan yang dapat dikaitkan dengan perbuatan santet," kata ahli hukum itu.

Juga disarankan bekerja sama   dengan bomoh lain untuk menentukan modus operandi dan ritual para santet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun