Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Pelaku Santet atau Guna-guna Diadili?

31 Juli 2022   07:39 Diperbarui: 31 Juli 2022   07:44 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesumbar Raja Bomoh klaim bisa temukan MH370 dan tangkal rudal Korut | Foto via merdeka.com

Kelantan Malaysia adalah daerah yang cukup Islami. Sampai saat ini bioskop dilarang di negara bagian itu karena bisa menjadi tempat maksiat atau menonton bagi yang bukan mahram (berpacaran)

Tahun 2020 lalu Negeri Kelantan juga memberlakukan hukuman bagi pelaku santet, perbuatan melanggar hukum secara magic.  Ini menarik melihatnya karena cukup unik , bagaimana cara dapat membuktikan kita disantet atau di guna guna. 

 Karena Undang-Undang syariahnya masih baru, belum ada berita yang menonjol. 

Di Malaysia khususnya Kelantan cukup banyak dukun. Dinegara itu namanya Bomoh. Di Indonesia, lebih suka disebut sebagai Paranormal.

Seperti Rara yang menjadi Pawang Hujan di Mandalika pernah membuat heboh dengan caranya menangkal hujan. 

Dukun atau bomoh yang nakal bisa membuat orang  kesusahan  menjadi penyebab kegagalan restoran, gunakan ilmu santet dan membuat orang lain sakit sampai meninggal dunia. 

Namun banyak juga Paranormal yang melakukan berbagai kebaikan,  menolong orang, mengusir hantu atau mengobati orang kena ilmu gaib. 

Ilmu hitam  dapat digunakan menipu   orang atau secara tidak sadar diajak tidur dengan cara mereka sendiri.

Di Kelantan  bahkan ada yang sampai ikut pemilu atau pemilihan anggota Parlemen.
Nama dukun paling terkenal di Kelantan yang memproklamirkan diri sebagai Raja Bomoh adalah Datuk Ibrahim Mat Zain.  

Raja Bomoh telah mengklaim membuat perisai pertahanan di seluruh negeri – untuk menangkis Covid-19. 


Ritual Ibrahim Mat Zain |Sumber You tube.

Dia juga mengatakan bahwa Bomoh dari seluruh dunia telah memintanya untuk bergabung dalam perang melawan Covid-19.

Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.
Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.

Ada juga cerita, seorang dukun bisa mengobati Covid tapi akhirnya
tmenyerah dan batal mengobati Covid-19.
 
Menurut sebuah laporan
dari Malaysiakini ,  'Ustaz Mat Tok Bomoh'  dan Ustaz Dor   secara online menawarkan  untuk menyembuhkan penderita Covid-19.

Namun setelah banyak yang datang belum sembuh, Ustaz Don mengakui bahwa  keahliannya untuk menyembuhkan penyakit Covid-19 tidak mempan. Ustaz Mat  batal dengan tawarannya karena   risiko infeksi (ketularan) terlalu besar.

Dinas Kesehatan Kelantan Datuk Dr Zaini Hussin mengatakan kepada masyarakat untuk tidak percaya pengobatan  tidak ilmiah.

Menurut dokter, yang terbaik bagi orang-orang  mengandalkan ilmu pengetahuan dan mendapatkan perhatian medis yang sesuai  di klinik atau rumah sakit.

Mengenai adanya Bomoh atau dukun yang nakal negeri Kelantan akan menindaknya.

Setelah  meneliti berbagai hal yang berkaitan dengan sihir dan santet hukum.syariah, Kanun Jenayah Syariah (I) tahun 2019  disetujui larangan santet dan ilmu hitam.

Aturan hukum mulai diberlakukan di Kelantan pada akhir tahun 2020.
Hukuman bervariasi tergantung pada pelanggaran, dengan maksimum 3 tahun penjara, denda RM5,000, atau enam cambukan.

Kelantan telah mulai menyelidiki kasus sihir pada bulan Maret 2021.
Dua kasus pertama sihir sudah diselidiki berdasarkan undang-undang baru.

“..dua penuntutan baru yang melibatkan kasus sihir antara Januari dan Februari tahun ini, korban santet, kami akan melakukan penyelidikan sebelum mengambil keputusan,” – Hasnan Ramli , Wakil Direktur Operasi Departemen Agama Kelantan.

Bagaimana penyelidikan akan dilakukan belum diketahui cara dan metodenya.

Menurut Prof Dr Nik Ahmad Kamal , dosen hukum dari International Islamic University of Malaysia, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah melalui teknik forensik.

“.... dirumah dukun ditemukan  barang-barang milik korban seperti rambut, pakaian, barang kesayangan yang dapat dikaitkan dengan perbuatan santet," kata ahli hukum itu.

Juga disarankan bekerja sama   dengan bomoh lain untuk menentukan modus operandi dan ritual para santet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun