Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Pelaku Santet atau Guna-guna Diadili?

31 Juli 2022   07:39 Diperbarui: 31 Juli 2022   07:44 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.

Ritual Ibrahim Mat Zain |Sumber You tube.

Dia juga mengatakan bahwa Bomoh dari seluruh dunia telah memintanya untuk bergabung dalam perang melawan Covid-19.

Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.
Dukun atau Raja Bomoh Ibrahim Mat Zain |Foto, : Therakyatpost.com.

Ada juga cerita, seorang dukun bisa mengobati Covid tapi akhirnya
tmenyerah dan batal mengobati Covid-19.
 
Menurut sebuah laporan
dari Malaysiakini ,  'Ustaz Mat Tok Bomoh'  dan Ustaz Dor   secara online menawarkan  untuk menyembuhkan penderita Covid-19.

Namun setelah banyak yang datang belum sembuh, Ustaz Don mengakui bahwa  keahliannya untuk menyembuhkan penyakit Covid-19 tidak mempan. Ustaz Mat  batal dengan tawarannya karena   risiko infeksi (ketularan) terlalu besar.

Dinas Kesehatan Kelantan Datuk Dr Zaini Hussin mengatakan kepada masyarakat untuk tidak percaya pengobatan  tidak ilmiah.

Menurut dokter, yang terbaik bagi orang-orang  mengandalkan ilmu pengetahuan dan mendapatkan perhatian medis yang sesuai  di klinik atau rumah sakit.

Mengenai adanya Bomoh atau dukun yang nakal negeri Kelantan akan menindaknya.

Setelah  meneliti berbagai hal yang berkaitan dengan sihir dan santet hukum.syariah, Kanun Jenayah Syariah (I) tahun 2019  disetujui larangan santet dan ilmu hitam.

Aturan hukum mulai diberlakukan di Kelantan pada akhir tahun 2020.
Hukuman bervariasi tergantung pada pelanggaran, dengan maksimum 3 tahun penjara, denda RM5,000, atau enam cambukan.

Kelantan telah mulai menyelidiki kasus sihir pada bulan Maret 2021.
Dua kasus pertama sihir sudah diselidiki berdasarkan undang-undang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun