Mohon tunggu...
Yudi Hardeos
Yudi Hardeos Mohon Tunggu... -

If you put your whole trust in Allah, as you ought, He most certainly will satisfy your needs, as He satisfies those of the birds. They come out hungry in the morning, but return full to their nests. (Hadits of Prophet saw by Tirmidzi). Everyone is in the world as a guest, and his money is but a loan. The guest must go sooner or later and the loan must be returned.(Ibn Mas`ud).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad Dan Liberalisme

23 Maret 2010   00:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:15 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita mengajak untuk berijtihad dan bukan asal-asalan, untuk tajdid (pembaharuan) dan bukan perusakan, untuk hukum yang terjaga orisinalitasnya dan bukan saling tuduh yang tanpa dasar.
Salah satu produk ijtihad "public decency" atau kepatutan umum misalnya, yang disampaikan kaum Liberalis terlalu naïf, karena kalau semua memakai standar "public decency", maka tentu akan membawa kepada situasi "chaotic" yang tak berujung. Sepuluh tahun lalu di Kanada kaum wanita protes karena mereka diharuskan memakai BH ketika berada di tempat-tempat publik pada musim panas, sementara kaum pria tidak. Untuk itu, mereka meminta agar mereka juga diizinkan bisa berjalan di pinggir pantai, di jalanan raya, di toko-toko tanpa BH. Kalau seandainya diizinkan oleh pengambil kebijakan ketika itu, lalu menjadi praktek umum, akankah hal ini dianggap sebagai "kepatutan umum" oleh Kaum Liberalis?

Dengan demikian, sebuah aturan itulah yang seharusnya menjadi ukuran "kepatutan umum". Manusia pada dasarnya memerlukan aturan, dan aturan itulah yang menentukan kepatutan umum baginya. Sesuatu yang menyalahi aturan, sesungguhnya tidak patut dikatakan sebagai "public decency" tapi sebaliknya dilihat sebagai sebuah pelanggaran publik. Untuk itu, aturan pakaian bagi wanita Muslimah dengan jilbab adalah standar kepatutan umum di masyakat Muslim. Kalau sekiranya ada yang masih belum memakai, hal ini bukanlah alasan untuk menafikannya dari status hukum, melainkan karena kelemahan kita masing-masing. Toh, shalat saja yang merupakan Rukun Islam kedua masih banyak yang belum melakukannya secara konsisten.

Sekali lagi, ijtihad yang ‘nature' adalah ijtihad untuk mencari formula teknis, termasuk cara pemakaian, model, warna, dll. Namun ijtihad dalam upaya "menafikan"nya dari standar hukum bukanlah sebuah ijtihad, melainkan upaya perusakan "standar" kepatutan umum (hukum). Sebuah upaya pemahaman yang tidak bertanggung jawab, sekaligus penempatan kepintaran pada tempat yang melanggar. Sekali lagi, penafsiran dalam Islam tidak pernah ditujukan sebagai tujuan untuk "menafikan" eksistensi aturan yang ada alias "pengingkaran". Karena sebagaimana yang telah saya singgung di muka, memulai suatu pengembangan pemikiran manusia manapun dari titik nol dengan mengabaikan pohon tradisi intelektual universal ummat manusia yang melingkupinya, hanya akan berakhir dengan kemiskinan (malah pemiskinan - improverishment) hasil usaha pemikiran itu sendiri.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun