Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Meluruskan Cara Pandang BPJS Kesehatan

9 Desember 2018   11:48 Diperbarui: 9 Desember 2018   15:16 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boom! Video pendek itu lantas viral. Tidak lebih dari 3 menit, rekaman tentang kegusaran pemilik sebuah rumah sakit swasta itu terkait dengan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan, senilai Rp10.7 miliar yang telah terjadi sekurangnya 3 bulan tersebut. Tentu nilai tersebut sangat berarti bagi keberlanjutan institusi swasta, yang hidup secara swadaya atas hasil usahanya sendiri.

Benar saja, tidak seberapa lama kemudian, surat tanggapan BPJS Kesehatan yang diedarkan melalui berbagai forum whatsapp group pun, seolah menjadi counter narasi atas viralitas video tersebut. Namun banyak yang hal yang perlu diluruskan, terutama dalam cara berpikir dengan menggunakan kacamata BPJS Kesehatan tersebut.

Tentu saja titik kritis yang paling awal dalam respon surat tanggapan tersebut adalah tentang bagaimana BPJS Kesehatan gagal memberikan kepastian bagi provider pemberi layanan kesehatan. Premis awal dalam tanggapan BPJS Kesehatan adalah bahwa mekanisme "bermitra dengan pihak rumah sakit bersifat sukarela, dengan kontrak kerjasama yang saling menguntungkan".

Pernyataan tersebut, jelas keliru baik dalam konteks dan konten. Pertama, video viral tersebut berbicara tentang keterlambatan alias tunggakan pembayaran klaim, yang kemudian direspon dengan persoalan kerangka hubungan kerjasama, tentu saja tidak terjadi relasi bersinambung. Kedua, jika kemudian merujuk premis BPJS Kesehatan soal kerjasama saling menguntungkan, mensyaratkan kondisi yang seimbang, sementara dalam fakta testimonial diketahui bahwa pihak rumah sakit diminta bersabar menunggu pembayaran klaim, terang saja itu bukan sebuah keuntungan.

Jika begitu, maka siapa yang untung dan diuntungkan? Benarkah saling menguntungkan? Hal itu mudah terjawab dengan melihat, siapa yang kemudian berposisi lebih superior dan mana pihak yang terlihat dalam posisi yang lemah dalam sebuah hubungan kerjasama.

Kita kemudian beranjak bicara tentang pilihan kata dalam penempatan pada sebuah kalimat, untuk dapat menemukan wacana -gagasan, dan hal yang menarik adalah tentang sifat sukarela, sebagaimana yang disebutkan BPJS Kesehatan. Seolah kemudian, rumah sakit swasta memiliki pilihan untuk tidak terlibat dalam pelayanan program BPJS Kesehatan. Sulit untuk memahami logika tersebut dengan acuan program kesehatan nasional yang mencanangkan BPJS Kesehatan akan terintegrasi secara menyeluruh dan meluas ditingkat nasional pada 2019.

Dengan komposisi kepesertaan yang sekitar 207 juta jiwa, atau sudah diatas 75% dari total penduduk, sulit membayangkan untuk tidak tergabung dalam skema pelayanan tersebut, terlebih BPJS Kesehatan akan bertindak seolah sebagai pembeli tunggal jasa layanan kesehatan, dalam wujud program nasional tersebut pada 2019. 

Benarkah kata sukarela itu emberikan ruang pilihan? Mungkin bisa jika terjadi diberbagai kota besar, lalu bagaimana nasib rumah sakit swasta di daerah? Situasinya tidak ubah layaknya menelan simalakama.

Masih Soal Kelirumologi

Formula sederhana atas telaah surat tanggapan BPJS Kesehatan tersebut menegaskan seolah BPJS Kesehatan adalah pihak yang menguasai apa yang dianggapnya kebenaran, sementara itu tidak mencoba melihat realitas yang sesungguhnya dari sudut pandang yang berbeda. 

Kelirumologi terjadi ketika merasa benar dan cenderung menutup celah evaluasi. Sikap defensif dari BPJS Kesehatan, semakin memperlihatkan kekeliruan dalam kerangka berpikir tersebut.

Bentuk kegagapan BPJS atas kemunculanviralitas video testimonial keresahan tersebut di social media, seolah membuktikan bahwa organisasi tersebut memang tidak memiliki kemapuan responsif secara reflektif, melainkan reaktif dan defensif. Harus dapat dipahami bahwa era internet web 2.0memberikan ruang terbuka bagi ekspresi yang tersumbat dan tidak tersalurkan pada kanal media komunikasi tradional, sehingga pendapat, opini atau testimoni adalah bentuk normalitas yang perlu ditanggapi secara wajar.  

Bukan sekedar apa yang dinyatakan BPJS Kesehatan "kurang pada tempatnya mengeluh di media sosial", melainkan publik harus mengetahui apa yang menjadi realitas sesungguhnya dari program layanan kesehatan nasional tersebut. 

Jadi pemaknaan atas video yang heboh itu, adalah bentuk aspirasi yang tidak tersuarakan, terutama bila menempuh proses konvensional, karena terdapat jarak pada lapis birokrasi, sementara ruang digital meringkas waktu tempuh komunikasi, terbukti dari spontanitas rilis respon BPJS Kesehatan.

Menyoal Kewirausahaan Sosial

Pada bagian lain dari tanggapan BPJS Kesehatan dipergunakan istilah bahwa rumah sakit swasta adalah social business entreprisemenjadi sebuah frase yang seolah merancukan definisinya dengan persepsi bisnis yang tidak boleh mengambil keuntungan. Jikalau demikian, maka ini kekeliruan selanjutnya, bisnis diranah sosial bermakna memberikan kemanfaatan bagi pihak lain secara meluas, dengan memastikan keberlangsungan usaha itu sendiri yang ditumpukan dari akumulasi profit.

Kejikah hal sedemikian? Pergunakan sudut pandang seperti ini, kehadiran inisiatif swasta adalah upaya untuk meringankan tugas pemerintah dalam memfasilitas sektor layanan kesehatan, yang tidak mampu dilaksanakan berdasarkan keterbatasan anggaran dan sumberdaya yang dimiliki. 

Akar historis pada era sebelumnya dimasa pembangunan fisik dan tidak berfokus pada kepentingan sumberdaya manusia, itulah distorsi yang menjadi realitas hari ini. Pilihannya salahkan masa lalu, atau selesaikan hari ini? Tergantung kemauan pemangku kebijakan tentu saja.

Apakah video ini bermuatan politis? Ini tahun politik, maka semua hal pasti ditarik dalam hubungan kepentingan politik. Tapi tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Bukankah sektor kesehatan harus dipisahkan dari permasalahan politik? Keliru besar. 

Kebijakan publik adalah bentuk keputusan politik dari permasalahan publik, sehingga diperlukan komitmen politik dalam implementasi program kebijakan publik tersebut. Jadi ini soal politik? Tentu saja, bukan tentang siapa yang berkuasa, tetapi tentang bagaimana dukungan riil atas persoalan publik seharusnya dituntaskan.

Terpeleset dalam Nalar Keuangan

Lagi-lagi dalam respon singkat BPJS Kesehatan itu, ada nalar kuantitatif terkait urusan angka yang juga meleset atau terpeleset. Bahwa skema pembiayaan perbankan dapat dipergunakan sebagai solusi. 

Hal tersebut jelas seolah dipaksakan, mengapa demikian? Sekurangnya ada dua hal terkait. Pertama, bahwa pola ini jelas tidak efisien secara operasional bagi BPJS Kesehatan.

Ketika BPJS Kesehatan didenda sebagai hukuman atas keterlambatan bayar senilai 1%, lalu di-balancing dengan biaya 0.8%charge bank bagi rumah sakit yang memanfaatkan fasiltas pembiayaan. Bukankah terjadi pemborosan sebesar 0.2% dari total keseluruhan tagihan klaim nasional? Mengapa tidak dihemat saja, toh prinsip efisiensi menjadi penting dalam situasi defisit keuangan sebagaimana yang dialami BPJS Kesehatan.

Persoalan kedua, bagaimana sikap berbeda yang diambil sebagian pengusaha dalam memandang konsep nilai-nilai serta prinsip keagamaan, terkait pinjaman lembaga keuangan perbankan? 

Setidaknya jatuh dalam dua perkara, yakni (1) riba -terkait pertambahan nilai pinjaman yang dilarang dalam Agama Islam dan (2) gharar -ketidakpastian karena tidak terdapat batasan waktu atas fasilitas keuangan yang akan diselesaikan melalui pelunasan pemayaran klaim BPJS Kesehatan itu sendiri. Sekurangnya atas kedua hal tersebut, maka akad kepada pihak bank adalah bathil -tidak sah, meski bermitra dengan bank syariah sekalipun.

Mendefinisikan Pemaksaan

Respon dalam tanggapan BPJS Kesehatan tersebut, justru berlawanan dengan apa yang disebutnya sendiri tentang "tidak adanya unsur pemaksaan", mudah saja melihatnya ketika BPJS Kesehatan untuk justru tidak berfokus pada upaya menuntaskan persoalan defisit, justru menggunakan energinya untuk membantah suara-suara yang tidak senada, maka sesungguhnya disitulah letak pemaksaan.

Perlu jelas dipahami bahwa pemaksaan adalah tentang mekanisme yang tidak seimbang. Terdapat kondisi yang tidak setara, dominasi posisi yang superior menjadi alat tekan yang bersifat memaksa. 

Bagi sebuah rumah sakit swasta, menunggu kepastian pembayaran adalah waktu penderitaan. Terbayangkankah oleh Anda, bagaimana membiayai tenaga kerja? Lantas bagaimana memenuhi kebutuhan operasional? Tentu pelik dan rumit, serta tidak mudah, sehingga kegelisahan dlam video viral tersebut amat mudah dicerna.

Situasi riil yang kini terjadi, berdasarkan tanggapan banyak pihak yang berlaku sebagai provider BPJS Kesehatan, bahwa seolah pihak sebagai institusi pemberi layanan merekaamat sangat berterima kasih manakala tunggakan klaim dibayar melalui bailout, lalu bertepuk tangan atas frame tindakan heroik tersebut. 

Padahal dalam konsepsi kerjasama usaha, maka posisi pembayaran adalah sebuah konsekuensi logis dari situasi telah ditunaikannya pelayanan. Kini alur berpikirnya menjadi terbalik, dan sangat ironis.

Terlebih adalah banyak kesalahan cara pandang BPJS Kesehatan dalam melihat fenomena yang muncul tersebut. Termasuk dengan cara-cara yang kontraproduktif, kini tersiar kabar bila institusi rumah sakit tersebut justru mendapatkan surat peringatan. Kerancuan berpikir lainnya dipergunakan dalam mengatasi masalah yang timbul dipermukaan. 

Logikanya sederhana, jika kemudian kita memahami wanprestasisebagai bentuk kegagalan dalam menuntaskan kewajiban para pihak yang bekerjasama, maka surat peringatan harusnya diberikan kepada pihak yang telah gagal melaksanakan kewajiban yang melekat didalam perjanjian tersebut.

Jadi siapa yang harusnya mendapat surat peringatan dalam kedudukan persoalan ini?. Kelirumologi adalah sistem berpikir yang salah dalam nalar yang keliru, dan kita memang sedang ada di dunia yang tengah terbolak-balik. 

Sungguh disayangkan tidak ada komitmen tegas untuk urusan publik di sektor kesehatan, sementara sektor ini selalu menjadi barang jualan yang paling murah dalam berbagai kampanye politik, namun nyaris tanpa dukungan politik yang jelas.Disclaimer: dibuat tanpa embel-embel kepentingan politik tertentu!.

notes:

Berikut kutipan utuh tanggapan yang beredar melalui berbagai forum whatsapp group:

Sehubungan dengan viral pemberitaan BPJSK belum membayar rumah sakit, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Pada prinsipnya, hubungan BPJSK dan RS Swasta adalah hubungan kemitraan secara sukarela berdasarkan kontrak kerjasama yang saling menguntungkan.

Rumah sakit swasta sebagai social business enterprise, dalam pengelolaan keuangan atau cash flow management-nya, yang apabila mengalami kesulitan karena  keterlambatan bayar oleh BPJSK, untuk sementara dapat menggunakan skema pembiayaan dari perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.Sehingga kurang pada tempatnya apabila ada rumah sakit kemudian tidak memanfaatkan hal ini dengan mengeluh melalui media sosial namun tetap ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJSK.

Untuk diketahui, setiap keterlambatan bayar BPJSK, maka BPJSK dihukum dengan membayar denda sebesar 1% per bulan. Denda ini lebih besar dari rata-rata bunga bank konvensional atau mudharabah bank syariah yang rata-rata hanya 0,8% per bulan.

BPJSK sudah bekerjasama dengan lebih dari 16 mitra perbankan dan 2 perusahaan pembiayaan. Sehingga, seharusnya RS Swasta dapat bersama-sama mengatasi masalah ini mengingat kerjasama dengan BPJSK tidak ada unsur pemaksaan.         

BPJSK senantiasa berupaya mengutamakan tranparansi pengelolaan Program JKN-KIS, termasuk dalam hal pembayaran klaim RS. Adapun data pembayaran klaim RS seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Informasi lebih lanjut :

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat humas@bpjs-kesehatan.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun