Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Meluruskan Cara Pandang BPJS Kesehatan

9 Desember 2018   11:48 Diperbarui: 9 Desember 2018   15:16 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Logikanya sederhana, jika kemudian kita memahami wanprestasisebagai bentuk kegagalan dalam menuntaskan kewajiban para pihak yang bekerjasama, maka surat peringatan harusnya diberikan kepada pihak yang telah gagal melaksanakan kewajiban yang melekat didalam perjanjian tersebut.

Jadi siapa yang harusnya mendapat surat peringatan dalam kedudukan persoalan ini?. Kelirumologi adalah sistem berpikir yang salah dalam nalar yang keliru, dan kita memang sedang ada di dunia yang tengah terbolak-balik. 

Sungguh disayangkan tidak ada komitmen tegas untuk urusan publik di sektor kesehatan, sementara sektor ini selalu menjadi barang jualan yang paling murah dalam berbagai kampanye politik, namun nyaris tanpa dukungan politik yang jelas.Disclaimer: dibuat tanpa embel-embel kepentingan politik tertentu!.

notes:

Berikut kutipan utuh tanggapan yang beredar melalui berbagai forum whatsapp group:

Sehubungan dengan viral pemberitaan BPJSK belum membayar rumah sakit, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

Pada prinsipnya, hubungan BPJSK dan RS Swasta adalah hubungan kemitraan secara sukarela berdasarkan kontrak kerjasama yang saling menguntungkan.

Rumah sakit swasta sebagai social business enterprise, dalam pengelolaan keuangan atau cash flow management-nya, yang apabila mengalami kesulitan karena  keterlambatan bayar oleh BPJSK, untuk sementara dapat menggunakan skema pembiayaan dari perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.Sehingga kurang pada tempatnya apabila ada rumah sakit kemudian tidak memanfaatkan hal ini dengan mengeluh melalui media sosial namun tetap ingin melanjutkan kerjasama dengan BPJSK.

Untuk diketahui, setiap keterlambatan bayar BPJSK, maka BPJSK dihukum dengan membayar denda sebesar 1% per bulan. Denda ini lebih besar dari rata-rata bunga bank konvensional atau mudharabah bank syariah yang rata-rata hanya 0,8% per bulan.

BPJSK sudah bekerjasama dengan lebih dari 16 mitra perbankan dan 2 perusahaan pembiayaan. Sehingga, seharusnya RS Swasta dapat bersama-sama mengatasi masalah ini mengingat kerjasama dengan BPJSK tidak ada unsur pemaksaan.         

BPJSK senantiasa berupaya mengutamakan tranparansi pengelolaan Program JKN-KIS, termasuk dalam hal pembayaran klaim RS. Adapun data pembayaran klaim RS seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun