- Sanrobone, adalah sebuah Kerajaan yang sangat terkenal dan jaya yang namanya Kerajaan  Sanrobon. . Peninggalan adat istiadat budayanya  sangat beragam dengan banyaknya  situs-sistus sejarah tersebar tak jauh dari Galumbaya. Peninggalan dan bukti Kejayaan kerajaan Sanrobone yaitu sebuah benteng.
- Benteng Sanrobone dengan model perahu sepanjang 3,7 km. Benteng yang dibangun pada masa pemerintahan Raja ke-1 Sanrobone, Dampang Panca Belong atas perintah Kerajaan Gowa pada abad ke XVI. Di dalam kompleks benteng terdapat istana kerajaan dan makam raja Sanrobone (kabbanga) menyerupai piramida. Situs-situs peninggalan kerajaan tersebut merupakan daya dukung 'tersembunyi' sebagai Desa "WISATA BUDAYA".
- Di wilayah Sanrobone terdapat satu pesantren yang namanya  Pesantren "Mizanul Ulum" Desa Sanrobone, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, didirikan dan dibina oleh yayasan wakaf UMI Makassar pada tanggal 27 Juli 1993 yang diprakarsai oleh pimpinan Universitas Muslim Indonesia saat itu yaitu Prof. Dr. H. Abdurrahman A. Basalamah, SE, M.Si .
- Pesantren "Mizanul Ulum" Membina Madrasah Tsanawiyah (SMP dan sederajat) dan Madrasah Aliah (SMA dan sederajat). Pesantren "Mizanul Ulum" dibangun diatas tanah seluas 4.125 m2, fasilitas yang dimiliki saat ini adalah ruang kelas, perpustakaan, ruang serbaguna, ruang santri (asrama) dan Masjid.
Kegiatan yang dilakukan oleh tim pelaksana dilakukan di Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsnawiyah dan melibatkan pelajar madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah  Pesantren Mizanul 'Ulum. Pengabdianpada Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan Hukum dengan melibatkan Guru/ Ustaz/Ustazah dan Santri/wati Pesantren Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone  sebanyak 70 orang.- Salah satu keutamaan agama Islam bag! umat manusia adalah adanya metode yang paripurna dan konsisten di dalam membina mental, melahirkan generasi, membina umat dan budaya, serta memberlakukan prinsip-prinsip kemuliaan dan peradaban.
Semua ini untuk merubah umat manusia dari kegelapan syirik, kebodohan, kesesatan dan kekacauan menuju cahaya tauhid, ilmu, hidayah dan kemantapan/Memelihara kelangsungan hidup anak adalah tanggung jawab orang tua yang tidak boleh diabaikan.- Allah Swt dalam Al-Qur'an mewahyukan tentang Kewajiban Pendidikan sejak dini yang di mulai dari Orang tua. Ada beberapa ayat yang di kutip dari beberapa Surah dalam Al-Qur'an
- Allah SWT berfirman:
hunaalikada'aazakariyyaarobbah, qoolarobbihab lii mil ladungkazurriyyatanthoyyibah, innakasamii'ud-du'aaa`
"Di sanalah Zakaria berdoa kepadaTuhannya.Dia berkata, YaTuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 38)
- Allah SWT berfirman:
wallaziinayaquuluunarobbanaahablanaa min
azwaajinaawazurriyyaatinaaqurrotaa'yuniwwaj'alnaalil-muttaqiinaimaamaa
"Dan orang-orang yang berkata, YaTuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), danjadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan 25: Ayat 74)
- Allah SWT berfirman:
al-maaluwal-banuunaziinatul-hayaatid-dun-yaa, wal-baaqiyaatush-shoolihaatukhoirun 'indarobbikasawaabawwakhoirunamalaa
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya disisi  Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al-Kahf 18: Ayat 46)
- Allah SWT berfirman:
Innamaaa amwaalukum waaulaadukum fitnah, wallohu 'indahuu ajrun 'azhiim
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar." (QS. At-Taghabun 64: Ayat 15)
UU No. 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan Pasal 45 menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orang tua yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
 Anak adalah penentu masa depan bangsa. Kualitas kehidupan anak-anak saat ini sangat menentukan kualitas bangsa di masa depan . Dalam posisinya tersebut , anak-anak mempunyai posisi strategis dalam menentukan keberlanjutan kehidupan bangsa.
Usaha kesejahteraan dan perlindungan anak adalah usaha yang sangat penting agar kebutuhan fisik, mental dan social anak-anak dapat terpenuhi dan terlindungi dari kejahatan eksploitasi, kekerasan dan penelantaran terhadapnya.( pasal 9 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan anak).
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional tapi masalah Internasional dengan disepakatinya Konvensi Tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.
Indonesia termasuk Negara yang menyetujui dan meratifikas Konvensi Tentang Hak-Hak Anak sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Child(Konvensi Tentang Hak -- Hak Anak).
Indonesia konsisten dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan diwujudkan dengan adanya Undang-Undang No.35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ketika terbit, masalah anak sudah sedemikian berderet dan specific yang dinamai dengan " Anak-anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) atau biasa diistilahkan dengan CNSP (Children in Needs of Special Protection).
Munculnya AMPK, tentu tidak dapat diabaikan karena berdasarkan prinsip non- diskriminasi tidak sekelompok bahkan seorang anakpun yang boleh ditinggalkan dalam upaya pemenuhan hak-hak mereka. Perkembangan AMPK yang semakin komplek menunjukan bahwa pendekatan kesejahteraan yang selama ini digunakan ternyata tidak cukup lagi menjawab secara tuntas permasalahan dimaksud.
Dalam kondisi kehidupan anak-anak muncul isu-isu kejahatan, eksploitasi, kekerasan dam penelantaran. Anak-anak tidak saja mempunyai kebutuhan fisik, mental dan sosial untuk dipenuhi tetapi mereka mempunyai hak untuk terlindungi dari berbagai isu-isu perlindungan tersebut.
Oleh karena itu pendekatan yang diperlukan terhadap anak bukan saja pendekatan kebutuhan tetapi juga perlu menggunakan pendekatan hak-hak anak dan bukan saja kesejahteraan tetapi juga perlindungan.
Permasalahan utama dari tulisan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bagian dari anak nakal. Sebagai ilustrasi masalah anak ini menurut BPS setiap tahunnya terdapat lebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak dibawah usia 16 tahun.
Tahun 2000 tercatat jumlah anak nakal yang makin meningkat mencapai 47.081 anak, kemudian menurut Pusdatin Depsos berikutnya makin meningkat yaitu 193.155 anak (2002), 197. 925 anak (2004) dan 189.075 anak (2005). Sumber lain dari Statistik Kriminal Kepolisian pada tahun 2000 mencatat 11. 344 tersangka anak. Anak yang menjadi tahanan rutan ada tahun 2003 tercatat 9.465 anak.
Pentingnya kerjasama antara Orang Tua, Guru di Sekolah, dan Tokoh Masyarakat Tentang
1. membentuk lingkungan yang baik.
2. Pembinaan dalam Keluarga
 3. sekolah.
Peran Sekolah secara Umum
a. Fungsi Perlindungan
b. Fungsi Pendidikan
c. Fungsi sebagai pusat kegiatan religius
d. Fungsi rekreasional
- Faktor - faktor penyebab kenakalan anak
- Menurut Bartollas (1993), kenakalan yang dilakukan anak dapat disebabkan oleh:
- Kurang mendapatkan pendidikan agama sejak dini
- Perilaku antisosial yang dilakukan dilakukan sejak usia dini karena tidakmendapatkan rasa aman dan tidak mendapatkan perhatian orang tua.
- Konflik dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh keluarga.
- Prestasi buruk di sekolah,
- Ketidakhadiran yang tinggi di sekolah.
- Pengaruh Peer groups yang negatif.
Solusi/cara Penanggulangan
a. Memberikan penjelasan tentang pengertian Kewajiban anak dalam keluarga dan sekolah
b. Memberikan penjelasan dan gambaran secara konkret tentang dampak yang dapat ditimbulkan apabila kurang bijak dalam pergaulan
c. Â Memberikan cara konkret untuk dapat melakukan filterisasi terhadap informasi dan teknologi yang memberikan dampak positif dan yang memberikan dampak negatif.
d Menumbuhkan kesadaran kepada anak untuk melatih dan membiasakan diri berpikir positif dan bergaul dalam lingkungan yang baik.
Kesimpulan, Anak adalah penentu masa depan bangsa. Kualitas kehidupan anak-anak saat ini sangat menentukan kualitas bangsa di masa depan . Dalam posisinya tersebut , anak-anak mempunyai posisi strategis dalam menentukan keberlanjutan kehidupan bangsa.
Usaha kesejahteraan dan perlindungan anak adalah usaha yang sangat penting agar kebutuhan fisik, mental dan social anak-anak dapat terpenuhi dan terlindungi dari kejahatan eksploitasi, kekerasan dan penelantaran terhadapnya.
Penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional tapi juga masalah internasional dengan disepakatinya Konvensi Hak-Hak Anak.
Editor : Arianty A M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H