Mohon tunggu...
Arianty Anggraeny
Arianty Anggraeny Mohon Tunggu... Dosen - Just your reguler lecturer in one of the community college in makassar

I'm a lecturer at the private university, with a hobby that involve, reading, caligraphy and writing.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pesantren dalam Penanggulangan Kenakalan Anak di Desa Sanrobone Kabupaten Takalar

3 Januari 2020   19:11 Diperbarui: 3 Januari 2020   19:25 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

al-maaluwal-banuunaziinatul-hayaatid-dun-yaa, wal-baaqiyaatush-shoolihaatukhoirun 'indarobbikasawaabawwakhoirunamalaa

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya disisi  Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al-Kahf 18: Ayat 46)

  • Allah SWT berfirman:

Innamaaa amwaalukum waaulaadukum fitnah, wallohu 'indahuu ajrun 'azhiim

"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar." (QS. At-Taghabun 64: Ayat 15)

UU No. 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan Pasal 45 menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orang tua yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

 Anak adalah penentu masa depan bangsa. Kualitas kehidupan anak-anak saat ini sangat menentukan kualitas bangsa di masa depan . Dalam posisinya tersebut , anak-anak mempunyai posisi strategis dalam menentukan keberlanjutan kehidupan bangsa.

Usaha kesejahteraan dan perlindungan anak adalah usaha yang sangat penting agar kebutuhan fisik, mental dan social anak-anak dapat terpenuhi dan terlindungi dari kejahatan eksploitasi, kekerasan dan penelantaran terhadapnya.( pasal 9 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan anak).

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional tapi masalah Internasional dengan disepakatinya Konvensi Tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.

Indonesia termasuk Negara yang menyetujui dan meratifikas Konvensi Tentang Hak-Hak Anak sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Child(Konvensi Tentang Hak -- Hak Anak).

Indonesia konsisten dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan diwujudkan dengan adanya Undang-Undang No.35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ketika terbit, masalah anak sudah sedemikian berderet dan specific yang dinamai dengan " Anak-anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) atau biasa diistilahkan dengan CNSP (Children in Needs of Special Protection).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun