al-maaluwal-banuunaziinatul-hayaatid-dun-yaa, wal-baaqiyaatush-shoolihaatukhoirun 'indarobbikasawaabawwakhoirunamalaa
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya disisi  Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al-Kahf 18: Ayat 46)
- Allah SWT berfirman:
Innamaaa amwaalukum waaulaadukum fitnah, wallohu 'indahuu ajrun 'azhiim
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar." (QS. At-Taghabun 64: Ayat 15)
UU No. 1 Tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan Pasal 45 menentukan bahwa orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak yang belum dewasa sampai anak-anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri. Orang tua yang pertama-tama bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
 Anak adalah penentu masa depan bangsa. Kualitas kehidupan anak-anak saat ini sangat menentukan kualitas bangsa di masa depan . Dalam posisinya tersebut , anak-anak mempunyai posisi strategis dalam menentukan keberlanjutan kehidupan bangsa.
Usaha kesejahteraan dan perlindungan anak adalah usaha yang sangat penting agar kebutuhan fisik, mental dan social anak-anak dapat terpenuhi dan terlindungi dari kejahatan eksploitasi, kekerasan dan penelantaran terhadapnya.( pasal 9 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan anak).
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional tapi masalah Internasional dengan disepakatinya Konvensi Tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989.
Indonesia termasuk Negara yang menyetujui dan meratifikas Konvensi Tentang Hak-Hak Anak sebagaimana diwujudkan dalam Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights of Child(Konvensi Tentang Hak -- Hak Anak).
Indonesia konsisten dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dan diwujudkan dengan adanya Undang-Undang No.35 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ketika terbit, masalah anak sudah sedemikian berderet dan specific yang dinamai dengan " Anak-anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) atau biasa diistilahkan dengan CNSP (Children in Needs of Special Protection).