Munculnya AMPK, tentu tidak dapat diabaikan karena berdasarkan prinsip non- diskriminasi tidak sekelompok bahkan seorang anakpun yang boleh ditinggalkan dalam upaya pemenuhan hak-hak mereka. Perkembangan AMPK yang semakin komplek menunjukan bahwa pendekatan kesejahteraan yang selama ini digunakan ternyata tidak cukup lagi menjawab secara tuntas permasalahan dimaksud.
Dalam kondisi kehidupan anak-anak muncul isu-isu kejahatan, eksploitasi, kekerasan dam penelantaran. Anak-anak tidak saja mempunyai kebutuhan fisik, mental dan sosial untuk dipenuhi tetapi mereka mempunyai hak untuk terlindungi dari berbagai isu-isu perlindungan tersebut.
Oleh karena itu pendekatan yang diperlukan terhadap anak bukan saja pendekatan kebutuhan tetapi juga perlu menggunakan pendekatan hak-hak anak dan bukan saja kesejahteraan tetapi juga perlindungan.
Permasalahan utama dari tulisan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bagian dari anak nakal. Sebagai ilustrasi masalah anak ini menurut BPS setiap tahunnya terdapat lebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak dibawah usia 16 tahun.
Tahun 2000 tercatat jumlah anak nakal yang makin meningkat mencapai 47.081 anak, kemudian menurut Pusdatin Depsos berikutnya makin meningkat yaitu 193.155 anak (2002), 197. 925 anak (2004) dan 189.075 anak (2005). Sumber lain dari Statistik Kriminal Kepolisian pada tahun 2000 mencatat 11. 344 tersangka anak. Anak yang menjadi tahanan rutan ada tahun 2003 tercatat 9.465 anak.
Pentingnya kerjasama antara Orang Tua, Guru di Sekolah, dan Tokoh Masyarakat Tentang
1. membentuk lingkungan yang baik.
2. Pembinaan dalam Keluarga
 3. sekolah.
Peran Sekolah secara Umum
a. Fungsi Perlindungan