Saya tidak bermaksud mengecilkan peran para Ketua MK selanjutnya, namun saya hendak memberi perhatian lebih pada penegakkan konstitusi di Indonesia,karena itu nama para ketua MK lainnya akan muncul dengan sendirinya.
Seperti telah dikemukakan di bagian depan bahwa MK tidak luput dari 'bencana' korupsi. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas pada bulan Oktober 2013 menjadikan Ketua MK Dr. Akil Mochtar terlibat korupsi sehingga terpaksa beliau  diberhentikan dengan tidak terhormat. Itulah pengalaman terburuk sepanjang sejarah 20 tahun pertama MKRI.
Syukur kepada Allah bahwa sampai dengan kepemimpinan terakhir Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua Salda Isra belum ada isu-isu negatif yang melanda lembaga MK. Tentu saja kita berharap agar ke depan MK selalu menjaga marwahnya sebagai lembaga pengawal konstitusi.
Harapan
Pada Perayaan Ulang Tahun ke-20 ini  ada sekurang-kurangnya 5 harapan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Â
Kelima harapan itu dapat disebutkan sebagai berikut:
1. MK sebagai peradilan politik dan sebagai lembaga tinggi harus mampu mengembalikan hak-hak yang ada dalam undang-undang.Â
Harapan ini diungkapkan oleh seorang calon Wakil Ketua MK pada periode 2015 yaitu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, bukan hanya masyarakat umum dan para penyelenggara negara, tetapi seluruh komponen bangsa betul-betul menaruh harapan besar agar hakim MK dapat melaksanakan fungsi, tugas dan amanah sesuai konstitusi.
2. MK harus membangun kerja sama untuk mengangkat marwah, harkat martabat dan nama baik MK sesuai konstitusi.
Tentu saja harapan ini tidaklah terlepas dari 'bencana' yang pernah dialami oleh pimpinan MK periode 2013 yang tersangkut jala KPK karena korupsi.