Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

MKRI dan Penegakkan Konstitusi di Indonesia, Catatan Seorang Awam

16 Juli 2023   21:31 Diperbarui: 16 Juli 2023   22:10 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komitmen kami untuk hak azasi manusia harus mutlak, hukum kita adil, keindahan alam kita dilestarikan, yang kuat tidak harus menganiaya yang lemah dan martabat manusia harus ditingkatkan (Jimmy Carter)

Sebagai orag awam, saya patut berbangga memiliki hakim-hakim agung yang luar biasa di Indonesia yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Memang benarlah bahwa setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orang atau tokohnya.

Sekali lagi sebagai orang awam, ketika mengikuti sidang-sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perihal sengketa kewenangan lembaga negara misalnya gugatan perkara pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, bulu kuduk berdiri menyaksikan kewibawaan seorang Hakim MK pada saat bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Para "Yang Mulia" itu ketika mereka mengenakan kostum resmi sebagai Hakim Konstitusi, di sana kita membayangkan bahwa semua kebenaran dan keadilan sebagian dan seluruhnya berada pada 'tangan' mereka.

Karena itu bertepatan perayaan 20 Tahun MKRI yang akan dirayakan pada 13 Agustus 2023, saya pun terdorong untuk ikut berkontribusi dan berpartisipasi sebagai warga negara yang baik yang tahu menghargai kebesaran dan jasa para pemimpinnya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi RI.

Meskipun usia 20 tahun belumlah begitu dewasa, namun sebagai sebuah lembaga "Hukum" terbesar di negara ini dan ketika kita merefleksikan kembali perannya selama 20 tahun, kita pantas untuk bersyukur dan sekaligus berharap akan keadilan yang lebih baik dalam memutuskan perkara konstitusi ke depan.

Sebagaimana kita ketahui melalui situs resmi MKRI bahwa Mahkamah Konstitusi itu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik; dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun