Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

MKRI dan Penegakkan Konstitusi di Indonesia, Catatan Seorang Awam

16 Juli 2023   21:31 Diperbarui: 16 Juli 2023   22:10 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi RI Lembaga Negara Pengawal Konstitusi (dok.Mahkamah Konstitusi RI)

Komitmen kami untuk hak azasi manusia harus mutlak, hukum kita adil, keindahan alam kita dilestarikan, yang kuat tidak harus menganiaya yang lemah dan martabat manusia harus ditingkatkan (Jimmy Carter)

Sebagai orag awam, saya patut berbangga memiliki hakim-hakim agung yang luar biasa di Indonesia yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Memang benarlah bahwa setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orang atau tokohnya.

Sekali lagi sebagai orang awam, ketika mengikuti sidang-sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perihal sengketa kewenangan lembaga negara misalnya gugatan perkara pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, bulu kuduk berdiri menyaksikan kewibawaan seorang Hakim MK pada saat bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara.

Para "Yang Mulia" itu ketika mereka mengenakan kostum resmi sebagai Hakim Konstitusi, di sana kita membayangkan bahwa semua kebenaran dan keadilan sebagian dan seluruhnya berada pada 'tangan' mereka.

Karena itu bertepatan perayaan 20 Tahun MKRI yang akan dirayakan pada 13 Agustus 2023, saya pun terdorong untuk ikut berkontribusi dan berpartisipasi sebagai warga negara yang baik yang tahu menghargai kebesaran dan jasa para pemimpinnya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi RI.

Meskipun usia 20 tahun belumlah begitu dewasa, namun sebagai sebuah lembaga "Hukum" terbesar di negara ini dan ketika kita merefleksikan kembali perannya selama 20 tahun, kita pantas untuk bersyukur dan sekaligus berharap akan keadilan yang lebih baik dalam memutuskan perkara konstitusi ke depan.

Sebagaimana kita ketahui melalui situs resmi MKRI bahwa Mahkamah Konstitusi itu berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik; dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sebagai institusi hukum dan peradilan, MKRI tentu selama 20 tahun ini tidak luput dari berbagai badai dan persoalan. Apalagi yang namanya lembaga peradilan di mana orang mau mendapatkan kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya, MKRI sudah pasti bagai telur di ujung tanduk.

Dalam perjalanan sejarah pengabdian pada masyarakat, MKRI juga pernah diterpa badai korupsi. Ketua MK periode  5 April 2013 s/d 5 Oktober 2013  Akil Mochtar  terjerat tali Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Benarlah bahwa semakin tinggi suatu pohon semakin kencanglah angin menerpanya. Demikian pun semakin tinggi jabatan dan fungsi seseorang, badai tantangan bermacam-macam datang dan pergi menghantuinya.

MKRI sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi memiliki tugas dan tanggungjawab yang amat berat. Di pundak para hakim agung itu keadilan dipertaruhkan. Karena itu tepatlah tema yang diusung: 2o  Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik. 

MKRI dibentuk pada 13 Agustus 2003. Lalu pada tanggal 19 Agustus 2003, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H diusulkan oleh Pemerintah untuk memegang jabatan Ketua MKRI pertama (2003 - 2008).

Pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie pembangunan sarana fisik sebagai gedung peradilan modern disesuaikan dengan tiga tugas hakim konstitusi yaitu bersidang, membaca, dan berdiskusi. 

Karena ketiga tugas ini membutuhkan referensi kepustakaan maka dikembangkan perpustakaan konstitusi modern yang terlengkap se-Asia.

Ketua MKRI kedua adalah Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H (2008-2013).

Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H, MK menjadi pusat perhatian publik karena putusan-putusannya yang memecah kebuntuan hukum ketatanegaraan dan mengedepankan prinsip keadilan substansial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mana Pilkada sama dengan Pemilu, maka kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil Pilkada disematkan pula pada MK.

Pendeknya pada masa kepemimpinan bapak Prof. Mahfud MD kiprah MK menunjukkan prestasi yang gemilang.

Saya tidak bermaksud mengecilkan peran para Ketua MK selanjutnya, namun saya hendak memberi perhatian lebih pada penegakkan konstitusi di Indonesia,karena itu nama para ketua MK lainnya akan muncul dengan sendirinya.

Seperti telah dikemukakan di bagian depan bahwa MK tidak luput dari 'bencana' korupsi. Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas pada bulan Oktober 2013 menjadikan Ketua MK Dr. Akil Mochtar terlibat korupsi sehingga terpaksa beliau  diberhentikan dengan tidak terhormat. Itulah pengalaman terburuk sepanjang sejarah 20 tahun pertama MKRI.

Syukur kepada Allah bahwa sampai dengan kepemimpinan terakhir Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua Salda Isra belum ada isu-isu negatif yang melanda lembaga MK. Tentu saja kita berharap agar ke depan MK selalu menjaga marwahnya sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Ilustrasi para Hakim Konstitusi MKRI (dok. Tribun Jogja)
Ilustrasi para Hakim Konstitusi MKRI (dok. Tribun Jogja)

Harapan

Pada Perayaan Ulang Tahun ke-20 ini  ada sekurang-kurangnya 5 harapan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

Kelima harapan itu dapat disebutkan sebagai berikut:

1. MK sebagai peradilan politik dan sebagai lembaga tinggi harus mampu mengembalikan hak-hak yang ada dalam undang-undang. 

Harapan ini diungkapkan oleh seorang calon Wakil Ketua MK pada periode 2015 yaitu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, bukan hanya masyarakat umum dan para penyelenggara negara, tetapi seluruh komponen bangsa betul-betul menaruh harapan besar agar hakim MK dapat melaksanakan fungsi, tugas dan amanah sesuai konstitusi.

2. MK harus membangun kerja sama untuk mengangkat marwah, harkat martabat dan nama baik MK sesuai konstitusi.

Tentu saja harapan ini tidaklah terlepas dari 'bencana' yang pernah dialami oleh pimpinan MK periode 2013 yang tersangkut jala KPK karena korupsi.

3.  Putusan MK harus menjawab kebutuhan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi selama menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya bukan hanya berperan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa konstitusional, tetapi juga harus menjamin ketertiban umum dengan mewujudkan kepastian hukum yang adil. Karena itu, MK sebagai lembaga peradilan dituntut juga mampu mengelola sengketa dan menghasilkan produk putusan yang adil dan menjawab kebutuhan masyarakat.

4. MK harus lebih adil sesuai harapan masyarakat dan terus meningkatkan integritasnya.

Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin ketika dimintai tanggapannya atas  keterpilihan Anawar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028. 

Menurut Wakil Presiden,  semua masyarakat Indonesia mengharapkan agar MK lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.

5. MK harus menerapkan transparansi dalam proses pengadilan.

Memasuki usia 20 tahun  sebagai lembaga peradilan, masyarakat berharap MKRI dapat lebih trasparan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang pertimbangan dan landasan hukum yang mendasari setiap keputusan MK.

Demikianlah kontribusi dan partisipasi seorang awam hukum dalam memeriahkan perayaan 20 tahun MKRI. Kiranya beberapa butir catatan ini dapat menjadi bahan refleksi bagi para pimpinan MK dan anggota dalam menjalankan fungsi dan tugas demi 'bonum commune'.

Akhirnya semoga tulisan kecil ini menjadi sebuah catatan pinggir dalam penegakkan konstitusi di Negara Republik Indonesia tercinta.

Atambua, 16.07.2023

Referensi:

https://mkri.id

LiputankendalTerkini.com

https://www.wapresri.go.id

https://www.antaranews.com

https://nasional.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun