Persoalan pendidikan di Indonesia memang sangat pelik. Bukan hanya persoalan anak didik. Juga bukan hanya membangun gedung sekolah atau pun kurikulum. Tetapi persoalan pendidikan juga menyangkut ketersediaan sumber daya manusia, yaitu menyangkut tenaga pendidik dan kependidikan.
Marketplace guru sebagaimana digagas oleh Kemendikbudristek RI adalah konsep yang tergolong revolusioner. Mengapa dikatakan revolusioner, karena konsep ini dirancang secara khusus sebagai platform database untuk calon guru atau pendidik yang memang sudah lama ditunggu sebagai solusi terhadap pengangkatan ASN Guru.
Mendengar konsep 'marketplace' guru, banyak orang merasa tergelitik. Mengapa? Karena seolah-olah nasib guru yang merupakan  sosok mulia  dan sebagai aktor kunci dalam dunia pendidikan, disamakan atau bahkan diturunkan derajatnya menjadi sama dengan barang untuk dipajang di media online.Â
Kontroversi ini terjadi karena penggunaan istilah 'marketplace' oleh Kemnterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.Â
Menurut Kemdikbudristek, marketplace guru merupakan ide atau gagasan platform database calon guru yang bisa digunakan sekolah dalam merekrut guru yang dibutuhkan.
Sekali lagi menurut Kemdikbudristek, gagasan ini menjadi suatu terobosan perubahan skema dalam perekrutan guru ASN yang selama ini memang terpusat dan melalui suatu proses yang agak lama dan rumit.
Lantas bagaimana caranya supaya sekolah segera memiliki guru yang diharapkan?Â
Melalui gagasan atau konsep marketplace guru ini berbagai potensi calon guru yang sudah tersedia dapat diakses oleh sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik dengan cepat dan efisien. Demikian penjelasan Kemdikbudristek.
Menurut gagasan yang dilontarkan Kemdikbudristek RI, platform (marketplace guru) ini juga akan memastikan calon guru yang tersedia di database itu sudah memiliki kompetensi sebagai guru profesional dan kualifikasi pendidikannya sudah pasti linear dengan bidang yang dibutuhkan di sekolah.
Lalu bagaimana dengan sekolah swasta?
Persoalan ini belum terselesaikan dengan baik. Di Indonesia yang berjasa dan berkontribusi dalam dunia pendidikan bukan hanya sekolah negeri. Sudah lama sekolah swasta berkiprah. Lalu bagaimana nasib mereka, ketika negara menerapkan marketplace guru ini?Â
Mungkinkah persoalan ini bisa terjawab?
Sebagaimana dirilis dalam www.detik.com/Edutaiment pada Jumat, 09/6/2023 bahwa ada dua jalur yang dapat dilalui calon guru untuk masuk dalam database platform itu, yakni:
Jalur pertama, berlaku bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan kategori P1, namun belum mendapat penempatan.
Jalur kedua, bagi lulusan sarjana pendidikan yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana sekolah yang membutuhkan tenaga guru mengetahui adanya tenaga guru sesuai kedua jalur tersebut?
Perlu diketahui bahwa Indonesia telah memberlakukan dapodik atau data pokok pendidikan yaitu sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya.Â
Karena itu, terhubungnya sekolah dengan sumber daya guru profesional akan mengakselerasi kebutuhan sehingga dapat mewujudkan layanan pembelajaran yang berkualitas bagi murid.
Itu artinya setiap tenaga sarjana pendidikan (guru) hendaknya terdaftar dalam dapodik.Â
Bagaimana caranya?
Calon guru harus mengenal sekolah yang membutuhkan tenaga guru, telah terdaftar dalam dapodik sekolah sebagai tenaga guru meskipun ia belum menjadi PPPK atau PPG.Â
Dalam hal ini, hanya calon tenaga guru yang mau berjuang, berkompetisi, dan memiliki relasi yang baik.
Dengan terdaftar pada dapodik suatu sekolah, maka tenaga guru tersebut dapat diusulkan oleh sekolah untuk menjadi guru, baik melalui PPPK atau PPG menurut jadwal dan proses yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Maka pertanyaan 'Quo vadis' guru honor dapat terjawab di sini. Selama ini guru honor dibayar senin-kamis dengan besarnya yang bervariasi. Masih terdapat banyak guru honorer yang terpaksa diangkat oleh Kepala Sekolah atau Yayasan, karena kebutuhan guru yang tidak terpenuhi.
Demikian pun nasib anak didik di sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta sama-sama mendapatkan perhatian dari Pemerintah Indonesia karena mereka sama-sama mendidik anak bangsa ini agar kelak menjadi pemimpin masyarakat yang diharapkan.
Solusi yang diperoleh baik oleh guru maupun sekolah melalui implementasi Marketplace Guru itu apa saja?
Pertama, Guru yang direkrut dan dibutuhkan sekolah akan mendapatkan gaji yang sejahtera dan terstandar. Dengan demikian akan menghilangkan disparitas dalam perolehan gaji.
Kedua, Guru memiliki akses yang lebih cepat dan peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasinya. Dengan itu sudah pasti akan mempercepat proses penempatan guru di berbagai sekolah sesuai kebutuhan yang telah terdaftar pada dapodik sekolah.
Ketiga, Salah satu manfaat yang signifikan adalah pada saat guru 'dicheckout' oleh sekolah calon tempat dia mengajar, maka dia bisa menjadi guru PPPK. Dengan demikian memberi kepastian pekerjaan kepada guru yang mungkin sebelumnya dia hanya sebagai tenaga honorer. Selain itu, sudah pasti kekosongan guru di sekolah dapat segera  teratasi dan terisi sehingga kontinuitas pembelajaran tidak terganggu.
Keempat, Dengan adanya marketplace dalam hal ini database, sekolah dapat merekrut guru pada saat dibutuhkan, tanpa harus menunggu proses rekrutmen yang dilakukan baik oleh pusat maupun daerah.
Kelima, Membantu mengurangi ketergantungan sekolah pada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membayar gaji guru karena gaji guru akan dibayarkan oleh pemerintah melalui sistem penggajian sebagai ASN atau PPPK. Dengan demikian akan memberikan kepastian jaminan dan kontinuitas pembiayaan untuk gaji guru.
Keenam, Dengan sendirinya melalui marketplace guru ini akan semakin meningkatkan kesejahteraan guru, mengatasi kekurangan tenaga guru, dan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam rekrutmen guru bagi sekolah yang membutuhkan.
Ayo jangan diam, teruslah berjuang, bagi adik-adik sarjana pendidikan, para calon guru segeralah mendekati lembaga-lembaga pendidikan untuk mulai mengabdi, supaya pada saatnya ANDA dapat didaftarkan pada Dapodik Sekolah, dan pada saatnya diterima sebagai calon PPPK, atau direkrutmen sebagai PPG.
Dengan meningikuti proses-proses rekrutmen yang berlaku, maka pada waktunya ANDA bisa menjadi tenaga pendidikan yang dibutuhkan dan resmi dari pemerintah.
Kuncinya adalah jangan cepat menyerah, jangan cepat putus asa, teruslah berjuang supaya pada saat dibutuhkan, anda siap.Â
Sebagai sarjana pendidikan dan tenaga guru Anda sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh anak didik di sekolah.Â
Anak didik butuh guru untuk menjadi pendidik dan pendamping mereka.
Demikianlah melalui tulisan ini, penulis pun ingin terlibat dalam mengawal proses pendidikan di Indonesia. Sebab kalau bukan sekarang kapan lagi, dan kalau bukan kita siapa lagi?
Atambua, 14.07.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H