Persoalan ini belum terselesaikan dengan baik. Di Indonesia yang berjasa dan berkontribusi dalam dunia pendidikan bukan hanya sekolah negeri. Sudah lama sekolah swasta berkiprah. Lalu bagaimana nasib mereka, ketika negara menerapkan marketplace guru ini?Â
Mungkinkah persoalan ini bisa terjawab?
Sebagaimana dirilis dalam www.detik.com/Edutaiment pada Jumat, 09/6/2023 bahwa ada dua jalur yang dapat dilalui calon guru untuk masuk dalam database platform itu, yakni:
Jalur pertama, berlaku bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan kategori P1, namun belum mendapat penempatan.
Jalur kedua, bagi lulusan sarjana pendidikan yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana sekolah yang membutuhkan tenaga guru mengetahui adanya tenaga guru sesuai kedua jalur tersebut?
Perlu diketahui bahwa Indonesia telah memberlakukan dapodik atau data pokok pendidikan yaitu sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya.Â
Karena itu, terhubungnya sekolah dengan sumber daya guru profesional akan mengakselerasi kebutuhan sehingga dapat mewujudkan layanan pembelajaran yang berkualitas bagi murid.
Itu artinya setiap tenaga sarjana pendidikan (guru) hendaknya terdaftar dalam dapodik.Â
Bagaimana caranya?
Calon guru harus mengenal sekolah yang membutuhkan tenaga guru, telah terdaftar dalam dapodik sekolah sebagai tenaga guru meskipun ia belum menjadi PPPK atau PPG.Â
Dalam hal ini, hanya calon tenaga guru yang mau berjuang, berkompetisi, dan memiliki relasi yang baik.