Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

KRIS JKN dan Pelayanan Kesehatan Berkeadilan (?)

26 Februari 2023   13:55 Diperbarui: 26 Februari 2023   13:58 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu keadilan dalam BPJS Kesehatan?

Menurut  Bruce Anzward dan Muhammad Muslaini dalam kajiannya mengenai Prinsip Keadilan dalam pemenuhan hak pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mengatakan, masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan, termasuk ketika pasien dirugikan. Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya (Jurnal De Facto, vol.5 No. 2 tahun 2018).

Untuk mempraktekkan keadilan dalam program kesehatan nasional tentu yang paling penting adalah memberikan kepada setiap orang sesuai dengan peruntukkannya. Tentu saja seorang yang kaya dan berkedudukan tinggi tidak bisa membayarkan iuran kesehatannya sama dengan seorang rakyat biasa. 

Di sinilah hendaknya selain dipraktekkan asas solidaritas di mana berlaku prinsip: "Anda susah Saya bantu, Saya susah Anda bantu!" Tetapi juga berlaku asas hukum "Solus Populis, Suprema Lex" yaitu kepentingan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Artinya pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan dan/atau pribadi atau mementingkan mereka yang berduit daripada rakyat biasa. Ini yang biasa tidak luput dalam praktek.

Undang-Undang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum dan partisipatif yang artinya dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Mudah-mudahan dengan pemberlakukan KRIS JKN perlahan namun semakin pasti menuju pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Kalau demikian, tidak ada pilihan lain, sebagai masyarakat peserta BPJS Kesehatan mendukung program KRIS JKN dan meminta pemerintah, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para anggota BPJS Kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Atambua, 26.02.2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun