Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

KRIS JKN dan Pelayanan Kesehatan Berkeadilan (?)

26 Februari 2023   13:55 Diperbarui: 26 Februari 2023   13:58 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keanggotaan BPJS Kesehatan (bpjs.co.id)

Kesehatan merupakan investasi terbesar dalam seluruh kebutuhan hidup manusia. Sebab tanpa kesehatan yang baik, semua hal akan menjadi berantakan. Karena itu, orang perlu mengikuti asuransi kesehatan, supaya pada waktunya ia boleh mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Sebagai Warga Negara kita patut berterima kasih karena negara dalam hal ini pemerintah Indonesia telah turun tangan secara langsung untuk mengurusi kesehatan rakyatnya melalui program nasional yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Beberapa waktu lalu seorang teman saya curhat bahwa ketika suaminya sakit bahkan bukan sakit main-main, tapi sakit yang pada akhirnya harus meninggal dunia. 

Ia mengatakan, 'Teman, untunglah bahwa pemerintah telah mengasuransikan kesehatan seluruh rakyatnya! Apalagi pemerintah daerah sudah melaksanakan program pengobatan gratis. Ketika suami saya sakit berat dan kala itu kami sudah tak punya uang lagi, justru kami sangat bersyukur karena kami sungguh-sungguh menikmati program pengobatan gratis itu. Meskipun pada akhirnya suamiku meninggal, tetapi saya dan anakku semata wayang tidak mesti membayar hutang pengobatan itu".

BPJS Kesehatan sungguh-sungguh program yang pro rakyat. Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 itu memang pada intinya menerapkan prinsip-prinsip asuransi kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan menerapkan azas manfaat dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

Sebagai asuransi tentu saja menerapkan azas gotong royong dalam penanganan, artinya semua warga masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS menanggungnya secara bersama-sama. Tentu saja berdasarkan kemampuan ekonomi setiap golongan masyarakat.

Saya secara pribadi, ketika membaca topik pilihan yang diangkat Kompasiana, "Kelas BPJS dihapus, KRIS diberlakukan", dalam hati kecil merasa senang juga, meskipun saya belum mengetahui persis maksudnya yang sebenarnya. Karena itu, saya juga mau terlibat berpendapat pada topik pilihan ini.

Mengapa saya terusik untuk ikut terlibat dalam diskusi menarik di topik pilihan ini? Menurut saya topik ini menarik karena langsung bersentuhan dengan hal yang paling urgen dalam kehidupan manusia yaitu kesehatan. Dan yang kedua adalah berhubungan dengan soal pelayanan itu sendiri.

Setiap orang tentu menghendaki agar mendapatkan pelayanan yang memadai dan sebaik-baiknya, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan ketika jatuh sakit. Tentu saja setiap orang tidak menghendaki sakit. Akan tetapi yang namanya sakit tidak dapat diprediksi, kecuali kita menjaganya atau yang disebut dengan tindakan preventif. Tapi apa boleh buat, kalau sudah sakit bagaimana ya?

Perlu diketahui bahwa dalam program BPJS Kesehatan berlaku sistem kelas di mana pasien dilayani berdasarkan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS tersebut.  Karena itu menurut CNN Indonesia, Sabtu, 06 Agustus 2022 di sana dikatakan bahwa ada sekurang-kurangnya tiga hal yang membedakan antara kelas yang satu dengan kelas lainnya, yaitu:

Banner BPJS Kesehatan (bpjs.kesehatan.go.id)
Banner BPJS Kesehatan (bpjs.kesehatan.go.id)

Pertama, besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas. 

Kedua, Fasilitas Rawat Inap.

Ketiga, Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan sesuai Kelas.

Untuk ketiga hal ini dalam praktek sudah dimaklumi selama ini. 

Nah, yang menjadi soal adalah adakah sesuatu yang baru yang membedakan praktek Kelas dengan KRIS?  Apakah pemberlakukan KRIS ini merupakan suatu praktek baru yang akan menerapkan sistem keadilan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?

Menurut cnbcindonesia.com, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN), pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan yang akan dimulai tahun depan, maksudnya tahun 2023 ini.

Itu artinya apa?

Artinya dalam rawat inap hanya ada kelas BPJS tunggal. Artinya lagi semua anggota BPJS mendapatkan pelayanan yang sama. Itu juga berarti besarnya iuran anggota BPJS akan sama.

Berapa besarnya iuran yang sama itu? Rupanya ini yang akan menjadi soal karena sekali lagi perbedaan pendapatan masyarakat dan lagi-lagi soal keadilan. 

Untuk itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengemukakan bahwa tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini. 

Maka menurut Tulus Abadi, diperlukan suatu kajian yang komprehensif dengan memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder, khususnya di kelas menengah ke bawah. 

Apa itu keadilan dalam BPJS Kesehatan?

Menurut  Bruce Anzward dan Muhammad Muslaini dalam kajiannya mengenai Prinsip Keadilan dalam pemenuhan hak pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mengatakan, masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan, termasuk ketika pasien dirugikan. Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya (Jurnal De Facto, vol.5 No. 2 tahun 2018).

Untuk mempraktekkan keadilan dalam program kesehatan nasional tentu yang paling penting adalah memberikan kepada setiap orang sesuai dengan peruntukkannya. Tentu saja seorang yang kaya dan berkedudukan tinggi tidak bisa membayarkan iuran kesehatannya sama dengan seorang rakyat biasa. 

Di sinilah hendaknya selain dipraktekkan asas solidaritas di mana berlaku prinsip: "Anda susah Saya bantu, Saya susah Anda bantu!" Tetapi juga berlaku asas hukum "Solus Populis, Suprema Lex" yaitu kepentingan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Artinya pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan dan/atau pribadi atau mementingkan mereka yang berduit daripada rakyat biasa. Ini yang biasa tidak luput dalam praktek.

Undang-Undang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum dan partisipatif yang artinya dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.

Mudah-mudahan dengan pemberlakukan KRIS JKN perlahan namun semakin pasti menuju pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Kalau demikian, tidak ada pilihan lain, sebagai masyarakat peserta BPJS Kesehatan mendukung program KRIS JKN dan meminta pemerintah, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para anggota BPJS Kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Atambua, 26.02.2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun