Pertama, besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas.Â
Kedua, Fasilitas Rawat Inap.
Ketiga, Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan sesuai Kelas.
Untuk ketiga hal ini dalam praktek sudah dimaklumi selama ini.Â
Nah, yang menjadi soal adalah adakah sesuatu yang baru yang membedakan praktek Kelas dengan KRIS? Â Apakah pemberlakukan KRIS ini merupakan suatu praktek baru yang akan menerapkan sistem keadilan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
Menurut cnbcindonesia.com, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN), pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan yang akan dimulai tahun depan, maksudnya tahun 2023 ini.
Itu artinya apa?
Artinya dalam rawat inap hanya ada kelas BPJS tunggal. Artinya lagi semua anggota BPJS mendapatkan pelayanan yang sama. Itu juga berarti besarnya iuran anggota BPJS akan sama.
Berapa besarnya iuran yang sama itu? Rupanya ini yang akan menjadi soal karena sekali lagi perbedaan pendapatan masyarakat dan lagi-lagi soal keadilan.Â
Untuk itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengemukakan bahwa tarif kelas standar BPJS Kesehatan harus bisa dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.Â
Maka menurut Tulus Abadi, diperlukan suatu kajian yang komprehensif dengan memperhatikan semua kepentingan, semua stakeholder, khususnya di kelas menengah ke bawah.Â