Apa itu keadilan dalam BPJS Kesehatan?
Menurut  Bruce Anzward dan Muhammad Muslaini dalam kajiannya mengenai Prinsip Keadilan dalam pemenuhan hak pasien penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mengatakan, masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan intern rumah sakit dalam pelayanan atau kepada lembaga yang memberi perhatian kepada konsumen kesehatan, termasuk ketika pasien dirugikan. Pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik, aman, bermutu dan terjangkau tanpa mereka harus memikirkan masalah biaya (Jurnal De Facto, vol.5 No. 2 tahun 2018).
Untuk mempraktekkan keadilan dalam program kesehatan nasional tentu yang paling penting adalah memberikan kepada setiap orang sesuai dengan peruntukkannya. Tentu saja seorang yang kaya dan berkedudukan tinggi tidak bisa membayarkan iuran kesehatannya sama dengan seorang rakyat biasa.Â
Di sinilah hendaknya selain dipraktekkan asas solidaritas di mana berlaku prinsip: "Anda susah Saya bantu, Saya susah Anda bantu!" Tetapi juga berlaku asas hukum "Solus Populis, Suprema Lex" yaitu kepentingan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Artinya pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan dan/atau pribadi atau mementingkan mereka yang berduit daripada rakyat biasa. Ini yang biasa tidak luput dalam praktek.
Undang-Undang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum dan partisipatif yang artinya dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat peserta BPJS memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Mudah-mudahan dengan pemberlakukan KRIS JKN perlahan namun semakin pasti menuju pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Kalau demikian, tidak ada pilihan lain, sebagai masyarakat peserta BPJS Kesehatan mendukung program KRIS JKN dan meminta pemerintah, Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada para anggota BPJS Kesehatan dan pengobatan gratis kepada masyarakat.
Semoga bermanfaat.
Atambua, 26.02.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H