Mohon tunggu...
yosalia tefdilawp
yosalia tefdilawp Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Guidance and Counseling Students at State University of Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Guru BK Tampar Anak Murid di Sulsel

23 April 2024   01:18 Diperbarui: 23 April 2024   01:26 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Guru BK Tampar Murid di Takalar Sulsel Disetop

  • Pelaku
  • Guru BK: Artiwan, merupakan guru BK di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
  • Murid: Herza, merupakan murid di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
  • Korban
  • Murid: Herza, merupakan murid di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
  • Keluarga Korban
  • Orang tua murid: Merasa dirugikan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru BK.
  • Pihak Sekolah
  • Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas kinerja dan perilaku guru di sekolahnya.
  • Guru-guru lain: Kemungkinan menjadi saksi atas kejadian tersebut.

Pelanggaran kode etik guru BK dalam Kasus Tampar Murid di Takalar Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Konsultasi dan Bimbingan Konseling yaitu mengatur tentang norma, nilai, dan tatanan perilaku yang harus dipedomani oleh guru BK dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan Informasi yang tersedia di media massa, guru BK dalam kasus Tampar Murid di Takalar diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik, yaitu :

  • Pasal 6 ayat (1)
  • Pasal 6 ayat (2)
  • Pasal 6 ayat (3)
  • Pasal 8 ayat (1)
  • Pasal 9 ayat (1)
  • Pasal 10 ayat (2)
  • Pasal 11 ayat (1)
  • Pasal 12 ayat (2)

Implikasi bagi Klien

  • Kehilangan Kepercayaan
  • Klien mungkin kehilangan kepercayaan pada konselor dan profesi bimbingan dan konseling secara keseluruhan.
  • Trauma Emosional
  • Tindakan kekerasan fisik oleh konselor dapat menyebabkan trauma emosional bagi klien, terutama bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman traumatis sebelumnya.
  • Ketakutan Mencari Bantuan
  • Klien mungkin menjadi enggan untuk mencari bantuan dari konselor di masa depan karena takut mengalami kekerasan fisik.

Stigmatisasi

Kasus ini dapat memperkuat stigma negatif terhadap klien yang mencari bantuan bimbingan dan konseling.

Implikasi bagi Konselor

Kehilangan Kredibilitas

Konselor yang terlibat dalam kasus ini akan kehilangan kredibilitas dan kepercayaan dari klien dan masyarakat.

Penurunan Reputasi Profesi

Kasus ini dapat merusak reputasi profesi bimbingan dan konseling secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun