Mohon tunggu...
yosalia tefdilawp
yosalia tefdilawp Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Guidance and Counseling Students at State University of Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Guru BK Tampar Anak Murid di Sulsel

23 April 2024   01:18 Diperbarui: 23 April 2024   01:26 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bimbingan dan Konseling: Memberikan bimbingan dan konseling kepada konselor yang terbukti melanggar kode etik untuk membantu mereka memahami kesalahannya dan memperbaiki diri.

Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pendidikan dan pelatihan tambahan kepada konselor tentang kode etik dan praktik konseling yang beretika.

Monitoring: Melakukan monitoring terhadap konselor yang telah direhabilitasi untuk memastikan mereka telah menerapkan kode etik dengan benar dalam praktiknya.

8.   Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik oleh Konselor

  • Pengetahuan dan Pemahaman Kode Etik
  • Pendidikan dan Pelatihan: Memastikan konselor mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang kode etik profesi konseling, termasuk pemahaman prinsip-prinsip dasar, penerapannya dalam praktik, dan konsekuensi pelanggaran.
  • Sosialisasi dan Internalisasi: Melakukan sosialisasi kode etik secara berkala kepada konselor, baik melalui seminar, workshop, maupun publikasi. Mendorong internalisasi nilai-nilai kode etik dalam diri konselor melalui refleksi diri, diskusi kelompok, dan mentoring.
  • Penyediaan Sumber Informasi: Menyediakan akses mudah bagi konselor terhadap informasi terkait kode etik, seperti dokumen resmi kode etik, interpretasi kode etik, dan contoh kasus pelanggaran kode etik.
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • Pembentukan Organisasi Profesi: Memperkuat peran organisasi profesi konselor dalam pembinaan dan pengawasan etik, seperti melalui penyusunan pedoman etik yang lebih rinci, pembentukan dewan etik, dan penyelenggaraan program edukasi etik.
  • Sistem Pengawasan: Membangun sistem pengawasan etik yang efektif dan transparan, termasuk mekanisme pelaporan pelanggaran kode etik, investigasi, dan pemberian sanksi.
  • Bimbingan dan Konseling: Memberikan bimbingan dan konseling kepada konselor yang mengalami kesulitan dalam menerapkan kode etik, membantu mereka dalam proses klarifikasi dan penyelesaian masalah etik.
  • Budaya Etik
  • Membangun Budaya Peduli Etik: Menciptakan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam komunitas konseling, mendorong saling mengingatkan dan menegur secara konstruktif ketika terjadi pelanggaran kode etik.
  • Promosi Integritas: Mendorong konselor untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya, mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
  • Penghargaan dan Pengakuan: Memberikan penghargaan dan pengakuan kepada konselor yang menunjukkan komitmen kuat terhadap kode etik dan menjalankan praktik konseling yang beretika.

Upaya pencegahan ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk konselor, organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas agar pelanggaran kode etik oleh konselor dapat terminimalisir dan tercipta praktik konseling yang lebih profesional, beretika, dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun