Kode etik yang disebut etika profesi merupakan suatu aturan atau pedoman bagi seseorang dalam berperilaku supaya dapat bersikap profesional. Setiap profesi pastinya memiliki kode etik yang mengatur bagaimana jalannya pekerjaan sebuah profesi, begitu juga dalam bimbingan konseling. kode etik dibutuhkan ketika seseorang (konselor) hendak membimbing seorang atau individu (konseli) kearah pengembangan pribadinya.Â
Peran kode etik yaitu sebagai acuan dan tuntunan dalam memberikan masukan-masukan kepada konseli agar masukan yang diberikan oleh konselor tidak menyeleweng atau keluar dari aturan-aturan, norma-norma yang berlaku dimasyarakat maupun di kalangan konselor sendiri. Kode etik harus ditaati oleh seseorang yang ingin berkecimpung dalam suatu bidang profesi. Apabila seseorang melanggar atau mengabaikan kode etik suatu profesi yang dijalaninya maka akan menimbulkan akibat tidak menyenangkan seperti hukuman dan lainnya.
Pelayanan konselor dalam memberikan layanan sesuai dengan aturan profesi BK dan tidak menyimpang dari kode etik menjadi tolok ukur utama kemartabatan profesi bimbingan dan konseling. Pemberian layanan yang sesuai berarti konselor harus memperhatikan nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan. Pertanggungjawaban konselor atas kinerjanya sangat ditentukan oleh sejauh mana ia menjalankan pelayanan terhadap konseli dengan memperhatikan kode etik profesinya. Salah satu kasus yang terjadi di SMAN 6 Kabupaten Telakar, Sulawesi Selatan ini menjadi perhatian media akibat pelanggaran yang dilakukan seorang guru BK.Â
Kasus ini perlu dikupas tuntas supaya tidak ada lagi kasus yang sama terulang kembali. Perlunya pemahaman mengenai kode etik dalam bimbingan konseling yang harus dipahami oleh seorang konselor salah satunya untuk mencegah terjadinya kesalahan seperti halnya dalam kasus guru BK SMAN 6 kabupaten Telakar tersebut. Memberikan layanan kepada konseli harus menggunakan teknik-teknik yang sudah dipahami dan dipelajari oleh guru BK sehingga tidak bisa asal.Â
Dalam menyelesaikan masalah juga harus dapat bersikap transparan, artinya mengesampingkan urusan pribadi dengan pekerjaan. Apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak mampu bersikap transparan maka konselor dapat memberikan alih tugas kepada konselor lain dalam melaksanakan layanan untuk menyelesaikan masalah konseli. Seperti dalam kasus tersebut, konselor tidak mampu menahan amarahnya akibat konseli yang melakukan perundungan terhadap konselor. Meski perbuatan konseli tidak dapat dibenarkan, namun sebagai konselor harus mampu menyelesaikan masalah dengan ilmu dan teknik sebagaimana harusnya seorang konselor.
Nuzliah, N., & Siswanto, I. (2019). Standarisasi kode etik profesi bimbingan dan konseling. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 5(1), 64-75.
Kasus Guru BK Tampar Murid di SulSel Disetop Pada tanggal 24 Februari 2022 Seorang Guru BK bernama Artiwan Bangsawan mendapat Laporan dari salah satu Guru di SMAN 6 Kabupaten Takalar. Siswa bernama Herza Muhammad Bilal kedapatan telah melakukan perundungan terhadap Guru BK nya yang bernama Artiwan Bangsawan ini, saat itu foto artiwan bangsawan ini di sandingkan dengan salah satu nabi atau tuhan. Kemudian mengetahui berita tersebut, Guru BK Artiwan ini memanggil Herza dan beberapa teman yang bersangkutan ke ruang tata usaha disekolah.
"Ketika ditanya mengenai kejadian di grup WhatsApp, keempat anak saski menunjuk ke arah Herza Muhammad Bilal sebagai anak yang melakukan hal tersebut," ujar Ketut.
Herza saat itu cuma diam saat ditanya oleh Artiwan. Karena diam saja, Artiwan kemudian menampar pipi kiri Herza sebanyak dua kali. Herza mendapatkan luka memar usai ditampar oleh Artiwan. Setelahnya tiba di rumah ibu Herza tidak terima dengan tindakan Artiwan. Ibu Herza langsung melaporkan tindakan itu ke Polres Takalar. Artiwan saat itu dijadikan tersangka dalam kasus yang diduga melanggar hak perlindungan anak.
Polres Takalar sejatinya sudah mencoba untuk mendamaikan Artiwan dan orang tua Herza. Namun, keluarga Herza menolak kasus itu disetop sehingga pihak kepolisian memproses kasus itu sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Upaya perdamaian kemudian dilakukan lagi oleh Kejaksaan Negeri Takalar. Artiwan dan orang tua Herza ditemukan lagi oleh pihak kejaksaan. Saat itu, kubu Kejaksaan menjelaskan soal restorative justice untuk penanganan perkara dengan hati nurani.
Pada tanggal 21 Juli 2022 Guru BK Artiwan Lolos jeratan hukum karena sistem restorative justice yang kini digencarkan oleh Kejaksaan Agung, Artiwan langsung meminta maaf karena sudah menampar Herza. Dia juga sudah berjanji untuk tidak mengulangi lagi tindakannya itu. Kini, Artiwan kembali mengajar di SMAN 6 Kabupaten Takalar.