Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Guru BK Tampar Murid di Takalar Sulsel Disetop
- Pelaku
- Guru BK: Artiwan, merupakan guru BK di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
- Murid: Herza, merupakan murid di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
- Korban
- Murid: Herza, merupakan murid di SMAN 6 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
- Keluarga Korban
- Orang tua murid: Merasa dirugikan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru BK.
- Pihak Sekolah
- Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas kinerja dan perilaku guru di sekolahnya.
- Guru-guru lain: Kemungkinan menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Pelanggaran kode etik guru BK dalam Kasus Tampar Murid di Takalar Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Konsultasi dan Bimbingan Konseling yaitu mengatur tentang norma, nilai, dan tatanan perilaku yang harus dipedomani oleh guru BK dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Informasi yang tersedia di media massa, guru BK dalam kasus Tampar Murid di Takalar diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik, yaitu :
- Pasal 6 ayat (1)
- Pasal 6 ayat (2)
- Pasal 6 ayat (3)
- Pasal 8 ayat (1)
- Pasal 9 ayat (1)
- Pasal 10 ayat (2)
- Pasal 11 ayat (1)
- Pasal 12 ayat (2)
Implikasi bagi Klien
- Kehilangan Kepercayaan
- Klien mungkin kehilangan kepercayaan pada konselor dan profesi bimbingan dan konseling secara keseluruhan.
- Trauma Emosional
- Tindakan kekerasan fisik oleh konselor dapat menyebabkan trauma emosional bagi klien, terutama bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman traumatis sebelumnya.
- Ketakutan Mencari Bantuan
- Klien mungkin menjadi enggan untuk mencari bantuan dari konselor di masa depan karena takut mengalami kekerasan fisik.
Stigmatisasi
Kasus ini dapat memperkuat stigma negatif terhadap klien yang mencari bantuan bimbingan dan konseling.
Implikasi bagi Konselor
Kehilangan Kredibilitas
Konselor yang terlibat dalam kasus ini akan kehilangan kredibilitas dan kepercayaan dari klien dan masyarakat.
Penurunan Reputasi Profesi
Kasus ini dapat merusak reputasi profesi bimbingan dan konseling secara keseluruhan.