Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Meluruskan Pembengkokan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

23 Mei 2019   17:04 Diperbarui: 23 Mei 2019   17:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan hal lain di luar itu, cenderung melawan hukum. Bisa termasuk pelanggaran ringan dan bisa juga berat. Inilah yang disebut penggunaan kebebasan yang tak bertanggung jawab atau kebebasan yang bertentangan dengan ketentan perundang-undangan.

Memaksa kehendak kepada KPU umpamanya, jelas salah. Melanggar hukum. Membakar puluhan mobil yang terparkir di depan Asrama Brimob, merusak kantor, melawan petugas, merusak benda-benda lain milik umum atau indivud, juga bukan bagian dari penyampaian pendapat yang diakui dan dilindungi UU.

Perlu diingat bahwa tindakan brutal bukan cuma terjadi di Jakarta. Gaung misi penolakan hasil Pilpres telah merembes ke berbagai tempat. Contohnya, pembakaran pos Polisi di Pontianak, Kalbar atau di Tambelangan, Pamekasan, Madura. Sudah pasti korban materi atas kejadian itu tidak sedikit. Di Tanah Abang sendiri, diperkirankan kerugian para pedagang gara-gara unjuk rasa itu berkisar antara Rp 37,5 miliar sampai Rp 50 miliar per hari. (Kompas.com)

Dari situ jelas bahwa perbuatan melawan hukum dari para pelaku maupun penggagas demo tidak boleh dibiarkan. Harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Amien Rais, Rizal Rami, bahkan Prabowo sendiri tidak patut cuci tangan dan hanya mengorbankan para pelaku. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun