Melakukan hal lain di luar itu, cenderung melawan hukum. Bisa termasuk pelanggaran ringan dan bisa juga berat. Inilah yang disebut penggunaan kebebasan yang tak bertanggung jawab atau kebebasan yang bertentangan dengan ketentan perundang-undangan.
Memaksa kehendak kepada KPU umpamanya, jelas salah. Melanggar hukum. Membakar puluhan mobil yang terparkir di depan Asrama Brimob, merusak kantor, melawan petugas, merusak benda-benda lain milik umum atau indivud, juga bukan bagian dari penyampaian pendapat yang diakui dan dilindungi UU.
Perlu diingat bahwa tindakan brutal bukan cuma terjadi di Jakarta. Gaung misi penolakan hasil Pilpres telah merembes ke berbagai tempat. Contohnya, pembakaran pos Polisi di Pontianak, Kalbar atau di Tambelangan, Pamekasan, Madura. Sudah pasti korban materi atas kejadian itu tidak sedikit. Di Tanah Abang sendiri, diperkirankan kerugian para pedagang gara-gara unjuk rasa itu berkisar antara Rp 37,5 miliar sampai Rp 50 miliar per hari. (Kompas.com)
Dari situ jelas bahwa perbuatan melawan hukum dari para pelaku maupun penggagas demo tidak boleh dibiarkan. Harus diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Amien Rais, Rizal Rami, bahkan Prabowo sendiri tidak patut cuci tangan dan hanya mengorbankan para pelaku. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H