Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Meluruskan Pembengkokan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

23 Mei 2019   17:04 Diperbarui: 23 Mei 2019   17:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyesatan Publik

Tampaknya Amien pura-pura lupa bahwa kebebasan dimaksud bukanlah kebebasan sebebas-bebasnya, kebebasan tanpa batas, tanpa kendali, liar. Melainkan harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Frase "bebas dan bertanggung jawab", dan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tidak pernah ia singgung sebagai garis pembatas kebebasan. Malahan terkesan ia sembunyikan, atau mungkin mengelabui para pendukung, relawan, dan simpatisan Paslon 02 yang berunjuk rasa agar berani, tidak ragu bertindak.

Amien dan kawan-kawannya seperti Rizal Ramli, Fadli Zon, dan anggota kelompok pecundang memaksa diri menyamakan kebebasan menyampaikan pendapat dengan kebebasan berbicara senaknya tanpa sopan santun, menghina orang lain, menyampaikan kabar bohong, tindakan brutal, perusakan, pembakaran barang milik umum maupun individu.

Belum terlalu jelas apakah penyembunyian garis pembatas itu yang membuat pada demonstran menjadi brutal, atau dasarnya memang brutal. Kita berharap Polisi akan mengungap hal itu pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan para pelaku.

Yang jelas bahwa tindakan menyamakan kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan brutal, perusakan barang milik siapa pun, pembakaran, dan lainnya yang mengakibatkan kematian adalah penyesatan publik. Menjerumuskan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Garis batas dan Pelanggaran

Kalau Amien dan para pemimpin Paslon 02 mau jujur, maka kegiatan yang dibolehkan dalam unjuk rasa hanyalah penyampaian pendapat bahwa mereka menolak hasil Pilpres atau meminta KPU mendiskualifikasi Paslon 01. Itu saja. Mau disampaikan dengan teriak-teriak, dengan orasi sambil menari-nari, jingkrak-jingkrak, atau guling-guling atau salto, tentu saja boleh.

Itulah yang dibolehkan oleh UU dan mendapat perlindungan hukum. Dilarang menggunakan hak dan kebebasan dengan melanggar hak dan kebebasan orang lain.

Sebab, dalam menyapaikan pendapat itu, siapa pun berkewajiban menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Itu artinya, setelah menyampaikan sikap dan pikiran terhadap hasil Pilpres, maka urusan demonstran selesai. Selanjutnya merupakan urusan KPU. Lembaga itulah yang telah diberikan kewenangan oleh UU untuk memroses, menentukan, dan menetapkan hasil Pemilu, termauk Pilpres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun