Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Teori Akuntansi Perpajakan Sebagai Seni/Mimesis

26 Mei 2022   11:54 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:59 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri

Akuntansi dalam beberapa literasi  dikategorikan sebagai seni, seni dari bagaimana mengolah dan memproses informasi sehingga menjadi bentuk berupa laporan keuangan. Seni adalah kemampuan yang memerlukan perasaan, intuisi, pengalaman, bakat, dan pertimbangan yang secara keseluruhan membentuk kearifan. Dalam akuntasi, seni ini dapat berupa keahlian dan pengalaman untuk memilih perlakuan atau kebijakan terbaik dalam rangka mencapai suatu tujuan akuntansi (pada level perusahaan atau negara) dengan mempertimbangkan faktor nilai (moral, ekonomik, dan sosial). Pendapat yang mendefinisikan akuntansi sebagai suatu seni adalah menurut Pyle dan White 1969 (dikutip dari Bambang Sudibyo) "Accounting is the art of recording and summarizing business transactions and interpreting their effects on affair and activities of an ecanomic unit".  American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) memberikan definisi akuntansi adalah sebagai berikut "Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions and events which are, in part at least, of financial character, and interpreting the results thereof". Dari definisi akuntansi yang diberikan plye, white dan AICPA disebutkan bahwa akuntansi adalah art (seni) dalam merekam dan menyajikan transaksi yang terjadi didalam bisnis dan mengintpresentasikannya. Sehingga accounting adalah seniman dimana bisa menyajikan keindahan yang bisa dinikmati melalui melihat, mendengar, dan merasakan berupa laporan keuangan perusahaan. Bagaimana hasil dari laporan keuangan sangat tergantung pada bagaimana cara seorang accountan mengolahnya. Baik atau buruk, indah atau jeleknya laporan keuangan yang mencerminkan dari proses bisnis suatu perusahaan akan sangat tertantung oleh seorang akuntan. Hal inilah yang membuat akuntansi merupakan suatu seni dan seorang akuntan dalah seorang seniman atau artis. Sehingga yang dimaksud Akuntansi sebagai seni adalah, akuntansi merupakan sebuah seni pencatatan transaksi keuangan, yaitu dalam akuntansi, seni ini dapat berupa keahlian dan pengalaman untuk memilih perlakuan atau kebijakan yang terbaik, dalam rangka mencapai suatu tujuan akuntansi (pada level perusahaan atau negara) dengan mempertimbangkan faktor nilai (moral, ekonomik, dan sosial).

Sebagai seni, akuntansi merupakan bidang pengetahuan keterampilan, keahlian, dan kerajinan yang mengandalkan pengetahuan dan praktik untuk menguasainya. Kebijakan akuntansi dalam bentuk standar akuntansi harus didasarkan atas pertimbangan yang sehat dan bila perlu akademik agar validitas argumen yang melandasi dapat dipertanggungjelaskan secara logis dan akademik. Kalau dipandang demikian, kajian teori akuntansi akan bersifat normatif untuk menjustifikasi perlakuan akuntansi dalam standar. Validitas justifikasi didasarkan pada kelayakan argumen atau penalaran logis. Karena dalam prakteknya dalam membuat laporan keuangan seorang akuntan (Artis) akan sangat dipengaruhi oleh pengalaman, standar, justifikasi, dan penalaran logis, semakin memperkuat pernyataan bahwa akuntansi merupakah seni.

Argumen bahwa akuntansi sebagai seni dipandang sangat tidak tepat untuk kondisi masa sekarang, apalagi dikaitkan dengan malah estetika (Suwardjono, 2005), karena kalau akuntansi dikatakan sebagai seni maka yang dimaksud adalah cara-cara menerapkannya dalam praktik. Starling (1975), juga menolak akuntansi dikatakan sebagai seni, karena menurutnya akuntan tidak menyelesaikan masalah, melainkan membuang masalah tersebut. Sering sekali masalah terus diperdebatkan secara kontroversial, kemudian dibuang dan kemudian muncul lagi masalah tersebut, dibuang lagi dan seterusnya muncul lagi, demikian seterusnya. Alasan mengapa akuntan tidak dapat menjawab permasalahan karena mereka membentuk pertanyaan yang tidak mungkin diperoleh suatu jawaban. Menurut Starling kesalahan tersebut berada pada definisi akuntansi itu sendiri, karena pada awalnya akuntansi didefinisikan sebagai seni bukan ilmu, oleh karena itu masalah akuntansi dipecahkan berdasarkan kesepakatan bukan berdasarkan hukum yang menjadi dasar suatu ilmu.

Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri

Secara realitas, definisi akuntansi sebagai seni juga sudah semestinya dipermasalahkan. terlebih dengan kemajuan teknologi misalnya pada saat akuntan dihadapkan pada keadaan saat sistem pencatatan dilakukan dengan terkomputerisasi, proses pengolahan datanya tidak lagi melalui pencatatan tetapi melalui optic, dealing atau keyboard sehingga sama sekali tidak melibatkan proses konvensional.

Oleh karena akuntansi merupakan suatu seni, sehingga hasilnya pun digunakan oleh pihak-pihak yang dalam tanda kutip menikmatinya, salah satunya adalah pajak. Perpajakan di Indoensia didasarkan pada Undang Undang yang telah dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR sebagai perwakilan dari masayarakat dimana secara umum masyarakat dapat di definisikan sebagai wajib pajak. Dalam Undang Undang No 28 tahun 2007 atau yang dikenal sebagai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dalam pasal 28 ayat mengatakan "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan" dan dalam pasal 28 ayat 5 mengatakan "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas". Dari ketentuan yang telah diatur dalam KUP maka bisa dikatakan bahwa dasar perpajakan di Indonesia selain dari Undang Undang (Legal), maka akuntansi adalah pondasi perpajakan lainnya. Sebagai suatu seni, akuntansi bisa menelurkan Kembali menjadi cabang yang lebih spesifik lainnya, yaitu akuntansi perjakan. Dengan kata lain karena akuntansi adalah merupakan suatu seni maka akuntansi perpajakan merupakan suatu seni juga.

Sebuah seni memili arti yang berbeda dengan exact, dalam exact segala hal bisa terukur dan pasti. Sehingga bisa dibilang exact merupakan hal memiliki kepastian yang absolute (tidak bisa tentang Kembali). Sebagai contoh jika kita bertanya kepada orang di Indonesia bahwa 1 ditambah 1 pasti dijawab 2, jika kita bertanya hal yang sama di negara lainpun pasti jawabannya akan sama. Itulah yang dimaksudkan dengan kenaran absolute, karena dalam akuntansi terdapat unsur matematisnya. Namun jika sebagai sebuah seni, bahwa seni bisa berubah sesuai dengan kondisi dan tergantung dari seorang akuntan yang membuat laporan keuangan, terlebih lagi dasar dari perpajakan adalah Undang Undang yang bisa diubah dan disesuai dengan kondisi, sosial, budaya, ekonomi bahkan undang undang disetiap negara pasti berbeda. Sebagai contoh bahwa perpajakan disetiap negara berbeda adalah tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk badan adalah 22%, namun di singapura adalah 17%. Padahal secara letak geografis antara Indonesia dengan singapura bersebelahan, namun penetapan tarif pajak dari kedua negara berbeda cukup signifinakan. Sebagai contoh hal sangat mendasar dalam perpajakan, bahwa system perpajakan didalam suatu negara bisa menganut lebih dari satu system perpajakan. Di Indonesia menganut system self assessment atau wajib pajak mealukan perhitungan sendiri atas kewajiban perpajakannya dan juga official assessment. Bagi system perpajakan yang menggunakan dasar self asessesment diambil kesimpulan dari pasal 3 ayat 1 UU PPh yang berbunyi

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

Pasal 4 ayat 1

"Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya"

Pasal 8 ayat 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun