Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Teori Akuntansi Perpajakan Sebagai Seni/Mimesis

26 Mei 2022   11:54 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:59 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak adalah  gejala  masyarakat, maksudnya  pajak hanya ditemukan  dalam  masyarakat; jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat merupakan kumpulan dari individu yang memiliki tujuan. Menurut Otto von Gierke dalam organ theori, individu tidak mungkin ada atau  tidak mungkin hidup tanpa ada masyarakat, sehingga individu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Meskipun individu memiliki hidup sendiri dan memiliki kepentingan sendiri, tetapi pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau negara. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Guna mendukung kelangsungan "hidup" negara maka Negara harus memiliki sumber penerimaan dari individu atau rakyat. Penerimaan negara, yang berasal dari individu (rakyat) berasal dari  berbagai kebijakan, seperti  : pungutan  pajak,  pungutan retribusi, hasil kekayaan alam (natural resources) dalam Negara, hibah dari pihak lain, dan lain sebagainya.

Karena sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, maka tujuan pemungutan pajak,adalah untuk dipergunakan  membiayai  kepentingan  umum  seperti : pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. Meskipun pada hakekatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, tetapi sebaliknya   merupakan  penghasilan dari rakyat  yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyat.

Pajak ,sebuah instrumen yang menandai relasi negara dengan warga negara dan segenap subyek hukum yang dikenai kewajiban pajak menurut undang-undang. Sebagai instrumen relasional, di sana ada soal hak, kewajiban, dan keadilan. Kebijakan perpajakan yang lebih condong kepada pendulum kewajiban tentu akan dirasakan tidak adil oleh wajib pajak, jika aspek pemenuhan hak wajib pajak atau rakyat yang harus dilakukan oleh negara terabaikan. Dalam kondisi inilah pajak lalu dipertanyakan sisi keadilannya. Sementara peningkatan kesejahteraan   tertatih - tatih, target penerimaan pajak justru melaju setiap tahunnya. Rasa keadilan pun makin terusik tatkala rakyat menyaksikan belanja pegawai yang terus melaju dengan menggunakan sandaran pada reformasi birokrasi.Akibat eformasi birokrasi,bahwa reformasi birokasi telah menguras anggaran yang tidak sedikit. Namun, manfaatnya bagi rakyat masih dipertanyakan.

Korupsi yang melilit tubuh birokrasi pemerintah bahkan belum dapat diatasi dengan reformasi birokrasi. Maka,wajar jika muncul tudingan bahwa pajak hanya melayani kepentingan pemerintah. Penting diingatkan, bahwa semakin tinggi target penerimaan pajak, maka semakin gencar pula aparat pajak (pemerintah) dalam menagih pajak kepada masyarakat (warga). Hal ini tampak dikelurahan- kelurahan yang secara terang-terangan mengatakan tidak akan melayani warga yang belum membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan. Problematika selanjutnya adalah apakah membayar pajak itu suatu kewajiban?. Benar bahwa membayar pajak adalah merupakan suatu kewajiban. Tetapi, pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Maka, peningkatan target penerimaan pajak mutlak harus diikuti peningkatan kesejahteraan rakyat. Agar supaya rakyat dapat merasakan langsung manfaat pajak yang telah dibayar olehnya.

Keadilan pajak menjadi harga mahal yang harus diperjuangkan menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Seperti diketahui, undang-undang pajak di mana pun pasti memiliki aspek keadilan, baik dari sisi materi maupun cara penerapannya. Aspek penegakan hukum merupakan salah satu cara dalam menerapkan undangundang guna mewujudkan keadilan pajak. Ketika keadilan pajak tidak mampu dilakukan melalui pendekatan persuasif, tentunya aspek penegakan hukum melalui pemeriksaan maupun penyidikan adalah cara tepat mewujudkan keadilan pajak. Selain soal keadilan pajak, aplikasi moral mejadi bagian penting yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan (stakeholders) pajak. Aplikasi moral itu sendiri pada hakekatnya adalah aplikasi melakukan kewajiban bayar pajak dengan cara benar. Sedangkan aplikasi moral bagi pejabat dan pengguna pajak adalah aplikasi dalam hal mengelola dan/atau menggunakan pajak agar supaya sesuai kebutuhannya. Transparan dan akuntabel adalah merupakan bagian penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam konteks moral,  bahwa awalnya Tuhan Yang Maha Esa sudah memberikan moral baik bagi setiap orang. Artinya, setiap orang pasti punya kerinduan untuk menolong sesamanya.Namun, ketika unsur kepentingan dan keuntungan pribadi mendominasi perasaan, mulailah moral menjadi kendur atau luntur. Aplikasi moral yang awalnya baik, menjadi melemah saat pikiran kepentingan dan keuntungan pribadi lebih mendominasi.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.Di Negara hukum, kebijakan pemungutan pajak harus dibuatkan landasan hukum, apabila  tidak dibuatkan landasan hukumnya maka pemungutan yang dilakukan oleh Negara bukan masuk katagori pemungutan pajak tetapi merupakan pungutan liar (pungli). Keberadaan pajak diakibatkan karena fungsi pajak yang dibutuhkan oleh setiap Negara (fungsi kas Negara dan fungsi mengatur), karena Negara harus memberikan perlindungan dan pelayanan bagi rakyatnya, sehingga Negara menciptakan pajak untuk mengumpulkan dana, supaya dapat melindungi dan melayani rakyatnya. Bahwa posisi pajak merupakan pilar (penopang) Negara.Sehingga Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Papua memiliki potensi yang besar sebagai penopang ekonomi Negara melalui pemungutan pajak. Filoso  pajak klasik mengatakan bahwa Taxes are the sinews of the State". Filoso  kontemporer  " Taxes are the blood of the state ", untuk membangun infrastruktur umum itu berasal dari pemerintah bukan dari rakyat.

Manfaat pajak adalah untuk membiayai pembangunan. Seperti :Pajak Bumi dan Bangunan, kita wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena kita menempati wilayah Negara. Membiayai belanja Modal : yaitu belanja pegawai, barang, membangun sarana publik.  Pajak yang didapat oleh pemerintah pusat juga di transfer ke daerah untuk kelangsungan pergerakan pembangunan di daerah baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Akuntansi Sebagai Seni

Sebelum sampai pada pengertian akuntansi sebagai seni, ada baiknya terlebih dahulu diketahui apa itu seni? Menurut Leo Tolstoi sastrawan Rusia (Sumardjo, 2000), seni merupakan ungkapan perasaan seniman yang disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakannya. Dengan seni, seniman memberikan, menyalurkan, memindahkan perasaannya kepada orang lain sehingga orang itu merasakan apa yang dirasakan sang seniman.

Di dalam bahasa Inggris padanan kata seni adalah art. Kata art dapat berarti ketrampilan (skill), aktivitas manusia, karya (work of art), seni indah (fine art), dan seni rupa (visual art). Memang seni sebagai ketrampilan tidaklah lahir begitu saja, karena untuk menguasai suatu ketrampilan seseorang harus berpengetahuan terlebih dahulu, selanjutnya dipraktikkan, dan lama-kelamaan perpaduaan pengetahuan (teori) dan praktik akan menjadikan suatu sikap dasar yang menjadikan seseorang lebih kreatif. Demikian juga dalam akuntansi, jika pengertian akuntansi sebagaimana yang diberikan oleh American AICPA di atas sebagai suatu seni, maka seorang akuntan akan menggunakan teori dan praktik akuntansi bukan hanya berdasarkan teori-teori saja, tetapi juga menggunakan kreativitas dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. Dengan kata lain jika akuntansi diartikan sebagai seni, maka akuntansi itu sangat erat dengan perimbangan dan penafsiran pribadi yang dilakukan oleh praktisi, sehingga sukar merumuskannya dalam formula matematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun