Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Teori Akuntansi Perpajakan Sebagai Seni/Mimesis

26 Mei 2022   11:54 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:59 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 3, dokpri

Akuntansi perpjakan sebagai seni dalam kerangka pemikiran Wilhelm Dilthey 

Wilhelm Dilthey dikenal sebagai salah seorang yang concern terhadap Hermeneutika Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna. Bagi Dilthey, manusia tidak sama dengan objek fisik karena mereka memiliki inner mental, atau dengan kata lain sisi yang bersifat mental. Manusia tidak dapat meneliti kehidupan batin orang lain secara langsung, melainkan mereka harus membangun akses dengan manifestation of life. Pemahaman metodologis adalah proses dari akses yang dibangun dan usaha untuk memahami manifestation of life orang lain. Mengingat bahasa adalah ekspresi paling lengkap dari kehidupan batin seseorang, maka hermeneutika dinilai sebagai suatu pemahaman interpretatif dari model ekspresi linguistik atas proses utama dalam memahami human science.

Dalam pengkategorian ilmu pengetahuan, Dilthey membedakan antara Naturwissenschaften atau ilmu pengetahuan tentang alam, seperti biologi, kimia, serta fisik atau yang lainnya dan  Geisteswissenschaften atau ilmu pengetahuan tentang batin manusia, seperti sejarah, psikologi, filsafat, ilmu-ilmu sosial, seni, kesusastraan, dan yang lainnya. Lebih lanjut, ia menganggap perbedaan tersebut sangat penting, lantaran keduanya mempergunakan metodologi yang berbeda satu sama lain. Kajian Wilhelm Dilthey berfokus kepada Geisteswissenschaften. Dan selanjutnya ia  juga membedakan pengertian tentang pengalaman-pengalaman manusia. Dalam bahasa Jerman ada dua kata yang bila diterjemahkan berarti "pengalaman", yaitu Erfahrung dan erlebnis. Perbedaannya yang pertama biasanya diartikan sebagai pengalaman pada umumnya, sedang yang terakhir bermakna khusus atau dalam istilah Dilthey dikonotasikan dengan pengalaman yang hidup.

Dalam pemikiran Dilthey, keilmuan lebih banyak disebabkan oleh factor pengalaman. Bagaimana pengalaman pengalaman yang dilalui oleh manusia akan mempengaruhi pola piker dan gagasan dari manusia itu sendiri.

Pada dasarnya manusia adalah mahluk yang memiliki ambisi (Nafsu) untuk lebih baik atau berkembang. Dari pengalaman yang dilalui inilah manusia akan bisa berkembang dengan cara melahirkan cabang keilmuan baru. Sama halnya dengan akuntansi yang terus menerus mengalami perkembangan demi mencapai salah satu tujuan manusia, yaitu kebutuhan akan informasi yang handal untuk melahirkan ide, gagasan, dan keputusan yang dianggap akan memberikan kesejahteraan baru atau lebih. Seperti halnya seni, akuntansi mengalami banyak perkembangan dan penyesuaian yang disesuaikan zaman. Karena kebutuhan manusia pun berkembang. Sebagai contoh adalah standar akuntansi di indonesiapun sudah beberapak kali mengalami perubahan, bahkan standar akuntansi pun ada berbagai macam, mengikuti dengan karatkeristik dari perusahaan atau jenis indsutri atau kemilikan modalnya.

Jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan public maka memakain standar akuntasi berupa PSAK, jika perusahaan tsb bukan perusahaan public maka menggunakan standar akuntansi ETAP, bahkan jika perusahaan tersebut menganut basis syariah maka menggunakan standar akuntansi syariah. Perubahan standar yang mengikuti karakteristik dari pemakai dan pembuatnya inilah oleh Dilthey dikategorikan sebagai pengalaman. Karena manusia sudah mengalami beberapa kali pengalaman sehingga dari pengalaman tsb manusia menciptakan cabang keilmuan keilmuan yang dirasa lebih sesuai dengan kebutuhannya. 

Dalam bidang perpajakan pun lebih banyak hal lahir dikarenakan pengalaman hidup manusia. Karena produk berupa undang undang adalah produk hasil keilmuan sosial yang di ciptakan oleh manusia. Pembuat undang undang adalah pemerintah Bersama wakil rakyat yang ada DPR, dimana mereka semua adalah manusia. Jika dalam perjalanannya undang undang yang sudah ada sudah tidak sesuai atau tidak bisa dijadikan alat untuk mencapai tujuan dalam bernegara, maka undang undang tersebut akan dilakukan perubahan atau bahkan diganti dengan undang undang baru. Pembuatan perubahan inilah yang disadari atau tidak Sebagian besar akan dipengaruhi oleh pengalaman dari sipembuat undang undang. Dalam hal ketentuan perpajakan (KUP), sudah beberapa kali mengalami perubahan, maka pasti secara tidak langsung maka akuntansi perpajakan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan perusahan undang udang Ketentuan Umum Perpajakan. Oleh karena sangat bergantung pada sipembuatnya, karakter tersebut seperti karakter seni, dimana hasil yang akan tercipta akan sangat bergantung kepada pembuatnya (Seniman/Artis), berbeda dengan exact yang siapapun pembuatnya hasilnya pasti akan sama.

Pemikiran Dilthey juga merambah kepada persoalan sebab-akibat. Mengenai sistem penyebaban, dalam kaitannya dengan sejarah Diltey membaginya dalam dua jenis, yaitu:

  • Kausalzusammenhang : Nexus (kedekatan) antara sebab dan akibat bersifat mekanis, seperti terdapat dalam ilmu-ilmu alam yang menggunakan sistem penyebabab di mana sebab sementara mendahului akibat.
  • Wirkungszusammenhang: sistem dinamis atau proses di mana fakta atau peristiwa mempengaruhi atau menampung hasil dalam sistem kehidupan.

Pandangan Dilthey bahwa keilmuan berdasarkan pada sebab akibat pada akuntansi perpajakan sangat relevan. Bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh proses akuntansi adalah merupakan sebab akibat. Sebab dari proses bisnis yang dijalani makan menimbulkan akibat terjadinya keuntungan atau kerugian yang merupakan laporan keuangan. Jika tidak ada proses bisnis atau kegiatan ekonomi yang dilakukan maka akbitnya tidak aka nada pula laporan keuangan yang tercipta. Bahkan sebab mengapa teori akuntansi lahir memiliki sebab yaitu kebutuhan pemilik modal akan informasi tentaang kondisi modal yang sudah ditanamkan, sehingga terciptalah ilmu akuntansi yang menjelaskan bagaimana cara membuat laporan hasil kinerja modal, apakah untung atau rugi, kondisi asset, utang dan modal, dan arus kas yang dimiliki. Perpajakan pun merupakah sebab dan akibat, sebab teori perpajakan muncul adalah untuk mengatur tentang sumber pendapatan negara untuk membiayai kelangsungan bernegara dan sebagai salah satu alat untuk pemerataan kesejahteraan secara ekonomi. Dalam teori sebab akibat dibidang perpajakan bahwa bagi warga negara yang memperoleh penghasilan yang lebih besar maka jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara menjadi lebih besar, bahkan untuk pajak penghasilan orang pribadi memiliki tarif progresif, sehingga semakin besar penghasilan yang didapat maka akan semakin besar pula tarif pajak yang ditanggung. Sebab akibat dalam bidang akuntansi perpajakan bisa dicontohkan bahwa setiap wajib pajak memilki kecendrungan untuk membayar pajak dengan nilai yang kecil, sehingga munculah istilah tax planning dalam akuntansi perpajakan. bagaimana mengolah data keuangan atau akuntansi sehingga pembayaran pajak bisa berkurang namun tetap tidak melenceng dari ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah atau regulator.

Bagi Dilthey, manusia tidak sama dengan objek fisik karena mereka memiliki inner mental, atau dengan kata lain sisi yang bersifat mental. Manusia tidak dapat meneliti kehidupan batin orang lain secara langsung, melainkan mereka harus membangun akses dengan manifestation of life. Pemahaman metodologis adalah proses dari akses yang dibangun dan usaha untuk memahami manifestation of life orang lain. Mengingat bahasa adalah ekspresi paling lengkap dari kehidupan batin seseorang, maka hermeneutika dinilai sebagai suatu pemahaman interpretatif dari model ekspresi linguistik atas proses utama dalam memahami human science.

Wissenschaft (science) merupakan bahasa Jerman yang berarti badan pengetahuan yang dibenarkan dan dibangun secara sistematis. Di mana hermeneutika sebagai sebuahscience memiliki arti badan pengetahuan yang dibenarkan dan dibangun secara sistematis berhubungan dengan seni menginterpretasi karya tulis mengenai eksistensi manusia, di mana mind dan spirit melengkapi interpretasi mengenainya.

Dari konsep keilmuan yang dikemukan oleh Dilthey bahwa titik utama keilmuan adalah human sience. Sehingga dasar pemikirannya adalah berbasis pada manusia itu sendiri, bukan pada alam. Sehingga pada konsep teori akuntansi perpajakan pertanyaan yang muncul adalah apa itu akuntansi perpajakan? mengapa akuntansi perpajakan bisa ada? Dan bagaimana konsep tentang akuntansi perpajakan? lalu bagaimana sudut pandang akuntansi perpajakan sebagai seni?

Apa itu akuntansi perpajakan? Akuntansi perpajakan adalah teori yang menjelaskan bagaimana cara untuk melakukan pencatatan keuangan untuk tujuan perpajakan. sehingga yang menjadi titik beratnya adalah untuk tujuan perpajakan. karena aturan tentang perpajakan telah diatur secara khusus oleh pemeritah sebagai regulator. Karena pada umumnya wajib pajak memiliki kecendrungan untuk mencari cara bagaimana agar pembayaran bisa diperkecil, sedangkan disisi lain pemerintah selaku regulator mencari cara agar wajib pajak patuh  dan membayarkan pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Karena adanya perbedaan kepentingan inilah muncul cabang keilmuan baru, yaitu akuntansi perpajakan. Dalam akuntansi pajak, perhitungan pajak yang terutang akan disesuaikan Kembali dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam perpajakan ada biaya biaya yang tidak bisa diakui secara perpajakan untuk dijadikan sebagai pengurang penghasilan, sehingga akan menambah nett profit dan akan menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkanpun menjadi lebih tinggi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa akuntansi pajak adalah salah satu seni manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan baik itu bagi individual maupun bagi kelompok atau secara keseluruhan.

Mengapa akuntansi perpajakan? Akuntansi perpajakan adalah ilmu yang memungkinkan Anda mampu mengolah data atau sebuah informasi untuk dihitung berapa jumlah yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Disini bisa diambil kesimpulan, bahwa akuntansi hadir dalam dunia perpajakan.Kenapa bisa dibilang hadir? Hal ini disebabkan pada era perpajakan lama sistem self assessment belum diterapkan pada kala itu. Namun, karena alasan efisiensi kerja, di era perpajakan modern, akuntansi masuk dalam dunia perpajakan. Hal ini yang membuat Anda selaku wajib pajak pribadi maupun wajak pribadi badan, harus mulai mempelajari akuntansi perpajakan. Pajak sendiri memiliki sifat wajib dan dipaksakan melalui peraturan Undang Undang yang berlaku. Dengan alokasi penggunaan pajak akan dikembalikan pada rakyat berupa program pemerintahan untuk kemakmuran rakyat, fasilitas dan juga saran umum. Penggunaan pajak sendiri akan disebarkan pada aspek penting negara seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, dan juga sumber daya masyarakat.

Bagamana cara akuntansi perjakan menjalankan peran dan fungsinya dalam pencapaian tujuan dari keberadaan akuntansi perpajakan itu sendiri? Dalam menjalankan perannya, akuntansi pajak memiliki prinsip prinsip yang perlu dipahami dulu oleh seorang akuntan. Dimana akuntansi perpajakan memiliki tingkat kerumitan yang cukup kompleks. Bahkan dalam sebuah kasus bahkan seorang akuntan perpajakan akan memakan waktu yang cukup lama untuk memahami kasus, teori dan mencari solusi dalam pemecahan permasalahannya. Prinsip akuntansi perpajakan anatara lain :

  • Prinsip Dasar Kesatuan
  • Melalui metode self assesment negara menyatakan secara tidak langsung percaya pada setiap perusahaan akan tanggung jawabnya pada negara. Dengan kata lain prinsip ini menguatkan pendapat bahwa perusahaan menjadi salah satu kekuatan ekonomi negara.
  • Walaupun tidak bergerak bersama secara langsung, namun setiap pelaku wajib pajak adalah entitas ekonomi yang memiliki satu kesamaan dalam kesatuan ekonomi.
  • Prinsip Dasar Historis
  • Prinsip kedua lebih mencakup pada pencatatan keuangan menurut kejadian sebenarnya. Bisa dibilang perpajakan meminta pencatatan berupa laporan SPT pajak dibuat sebenar-benarnya (real). Hal ini berarti kenaikan harga maupun penurunan harga harus ditulis secara detail dalam laporan terkait pemungutan pajak. Karena akuntansi berarti ilmu pasti, jadi setiap angka yang berbeda harus dicatat untuk mengurangi resiko salah hitung.
  • Prinsip Dasar Pengungkapan Secara Penuh
  • Lalu yang terakhir ada prinsip pengungkapan penuh, dimana prinsip ini adalah penguat prinsip sebelumnya. Akuntan diwajibkan untuk memberikan detail pencatatan untuk setiap aktivitas. Namun, selain detail laporan juga harus menyajikan informasi yang jelas. Pada prinsip ini akuntan diperbolehkan untuk menambahkan catatan tambahan hingga lampiran terkait untuk menguatkan catatan yang dibuatnya.

Sedangkan apa fungsi akuntansi pajak dalam hal menjadi sebuah seni sehingga mampu membantu manusia dalam pencapaian tujuannya, beberapa fungsi dari akuntansi perpajakan adalah:

  • Fungsi Perencanaan Strategis
  • Fungsi pertama dari akuntansi perpajakan adalah membuat perencanaan strategis dalam urusan perpajakan di masa yang akan datang. Karena pajak menjadi beban rutin yang wajib keluarkan, maka membutuhkan perencanaan matang untuk alokasi pajak. Maka dari itu, data perpajakan sebelumnya bisa menjadi rujukan untuk perbaikan bisnis usaha atau keuangan pribadi dimasa yang akan datang. Dengan ilmu akuntansi pajak ini, kita bisa menentukan strategi terbaik untuk perpajakan di periode berikutnya.
  • Fungsi Analisis Data
  • Dengan bekal ilmu akuntansi perpajakan, akan lebih mudah dalam menganalisa data. Dari analisis tersebut akan mendapatkan hasil dari biaya pajak yang harus dikeluarkan. Proses analisa ini menjadi faktor penting, selain itu dengan menganalisa sendiri setidaknya akan terhindar dari kecurangan yang bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu tidak mudah terkena penyalahgunaan dana pajak dan urusan perpajakan akan lebih mudah.
  • Fungsi Publikasi
  • Maksud publikasi disini adalah memberikan laporan keuangan pada pihak yang bersinggungan langsung. Semisal untuk sebuah bisnis startup, laporan perpajakan harus disertakan dalam laporan beban yang Anda berikan pada investor.  Laporan yang detail dan jelas akan menunjukkan tingkat profesionalitas dari perusahaan yang dibangun.
  • Fungsi Pembanding
  • Dari arsip atau dokumentasi data perpajakan sebelumnya, Anda bisa membandingkannya untuk mengetahui perkembangan bisnis. Arsip data pajak juga dapat mudah dilakukan melalui fitur dari aplikasi pajak online. Fungsi ini bergantung pada fungsi-fungsi sebelumnya. Karena perhitungan yang tepat sangat dibutuhkan untuk mendapat hasil perbandingan yang real. Namun dari perbandingan ini juga bisa menentukan strategi bisnis apa yang harus dilakukan untuk menutup celah yang terjadi pada periode sebelumnya. Jadi bisa disimpulkan antara fungsi satu dan yang lainnya sangat berkesinambungan atau saling terhubung.

Karena pada hakikatnya perpajakan adalah untuk mencapai tujuan berupa kesejahteraan dalam konsep bernegara yang mencakup dalam berbagai hal. Karena pajak adalah instrument utama yang digunakan dalam pembiyaan dalam bernegara. Sedangkan pembayaran pajak sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan usaha dari wajib pajak selaku pembayar pajak. Jika wajib pajak tidak dapat melakukan usaha dan tidak memiliki penghasilan maka tidak akan ada pajak yang dibayarkan. Atas dasar ini lah UU no 11 tahun 2020 disahkan oleh DPR RI, atau nama dari UU ini adalah Undang Undang Cipta Kerja atau Undang Undang OMNIMBUS LAW. Alasan pemerintah membuat Omnibus Law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat, yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi. Akibatnya, tak sedikit menimbulkan konflik kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya, dan juga antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Regulasi yang tumpang tindih ini akhirnya berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital juga semakin berkembang, dimana Indonesia sudah tidak bisa lagi berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Berdasarkan hal ini, maka jalan satu-satunya adalah dengan untuk menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law .

Undang undang ini lahir dikarenakan ada tumpeng tindihnya undang udang satu sama lain, sehingga diperlukan suatu undang undang yang menjadi paying atau mengkonsolidasi dari semua undang undang tersebut. Tujuan undang undang ini adalah untuk menciptakan stimulus perekonomian dari sisi hukukum dan tata cara berusaha, sehingga akan mengundang para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, jika penanaman modal naik maka perekonomian akan naik dan diharapkan akan dapat membuat lapangan pekerjaan baru dan akan mendongkrak penerimaan pajak pada akhirnya. Salah satu prinsip yang dipakai dalam undang udang ini dalam bidang perpajakan adalah prinsip menciptakan keadilan berusaha didalam negri. Dalam aturan sebelumnya belum diaturnya tentang PPN atas produk digital seperti Nexflix dan lainnya, hal ini dikernakan perusahaan asing tsb tidak memiliki badan usaha diindonesia dan pembayarannya pun dilakukan melalui transfer. Padahal secara angka, perusahaan perusahaan tsb mendapatkan penghasilan yang besar dari warga negara Indonesia. Karena tidak ada beban pajak yang ditanggung secara otomatis harga jual pun menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki badan usaha di Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan rasa ketidak adilan bagi perusahaan yang berdomisili di Indonesia, hanya karena perusahaan asing tsb tidak memiliki badan usaha yang berdomisili di Indonesia, berarti tidak ada kewajiban dalam pembayaran pajak. Hal ini diubah dalam Undang Undang Cipta kerja, bahwa perusahaan asing yang menjaul layanannya digitalnya wajib memungut PPN atas setiap penghasilan yang diterima, dengan cara penetapan perusahaan asing tsb dengan menjadi pemungut PPN. Penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pun merupakah salah satu bentuk prinsip keadilan, karena dulu negara hanya bisa memungut pajak bagi wajib pajak yang meiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP negara tidak memungut pajak. Padahal banyak warga negara yang tidak memiliki NPWP namun memiliki penghasilan yang besar. Karena semua warga negara memiliki NIK maka ini akan membuat negara bisa memungut pajak kepada warga negara yang memilki penghasilan diatas PTKP walau tidak memiliki NPWP. Hal ini juga akan mengarahkan kepada system single identity kepada setiap warga negara. Dimana tidak ada lagi identitas berbeda karena memiliki tujuan yang berbeda. Semua identitas akan menjadi satu, baik itu SIM, NPWP, NIK akan menjadi satu.

Dengan kondisi diatas maka diharapka terciptanya keadilan sosial, sesuai dengan sila ke lima "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Nilai keadilan menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan kualitas rakyat, sehingga tercapai secara.

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011). Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara. Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak adalah  gejala  masyarakat, maksudnya  pajak hanya ditemukan  dalam  masyarakat; jika tidak ada masyarakat tidak ada pajak. Masyarakat merupakan kumpulan dari individu yang memiliki tujuan. Menurut Otto von Gierke dalam organ theori, individu tidak mungkin ada atau  tidak mungkin hidup tanpa ada masyarakat, sehingga individu tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Meskipun individu memiliki hidup sendiri dan memiliki kepentingan sendiri, tetapi pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau negara. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup individu. Guna mendukung kelangsungan "hidup" negara maka Negara harus memiliki sumber penerimaan dari individu atau rakyat. Penerimaan negara, yang berasal dari individu (rakyat) berasal dari  berbagai kebijakan, seperti  : pungutan  pajak,  pungutan retribusi, hasil kekayaan alam (natural resources) dalam Negara, hibah dari pihak lain, dan lain sebagainya.

Karena sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara, maka tujuan pemungutan pajak,adalah untuk dipergunakan  membiayai  kepentingan  umum  seperti : pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya. Meskipun pada hakekatnya pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu, tetapi sebaliknya   merupakan  penghasilan dari rakyat  yang kemudian dikembalikan (redistribusikan) melalui pengeluaran rutin dan pembangunan yang manfaatnya untuk kepentingan seluruh rakyat.

Pajak ,sebuah instrumen yang menandai relasi negara dengan warga negara dan segenap subyek hukum yang dikenai kewajiban pajak menurut undang-undang. Sebagai instrumen relasional, di sana ada soal hak, kewajiban, dan keadilan. Kebijakan perpajakan yang lebih condong kepada pendulum kewajiban tentu akan dirasakan tidak adil oleh wajib pajak, jika aspek pemenuhan hak wajib pajak atau rakyat yang harus dilakukan oleh negara terabaikan. Dalam kondisi inilah pajak lalu dipertanyakan sisi keadilannya. Sementara peningkatan kesejahteraan   tertatih - tatih, target penerimaan pajak justru melaju setiap tahunnya. Rasa keadilan pun makin terusik tatkala rakyat menyaksikan belanja pegawai yang terus melaju dengan menggunakan sandaran pada reformasi birokrasi.Akibat eformasi birokrasi,bahwa reformasi birokasi telah menguras anggaran yang tidak sedikit. Namun, manfaatnya bagi rakyat masih dipertanyakan.

Korupsi yang melilit tubuh birokrasi pemerintah bahkan belum dapat diatasi dengan reformasi birokrasi. Maka,wajar jika muncul tudingan bahwa pajak hanya melayani kepentingan pemerintah. Penting diingatkan, bahwa semakin tinggi target penerimaan pajak, maka semakin gencar pula aparat pajak (pemerintah) dalam menagih pajak kepada masyarakat (warga). Hal ini tampak dikelurahan- kelurahan yang secara terang-terangan mengatakan tidak akan melayani warga yang belum membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan. Problematika selanjutnya adalah apakah membayar pajak itu suatu kewajiban?. Benar bahwa membayar pajak adalah merupakan suatu kewajiban. Tetapi, pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Maka, peningkatan target penerimaan pajak mutlak harus diikuti peningkatan kesejahteraan rakyat. Agar supaya rakyat dapat merasakan langsung manfaat pajak yang telah dibayar olehnya.

Keadilan pajak menjadi harga mahal yang harus diperjuangkan menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Seperti diketahui, undang-undang pajak di mana pun pasti memiliki aspek keadilan, baik dari sisi materi maupun cara penerapannya. Aspek penegakan hukum merupakan salah satu cara dalam menerapkan undangundang guna mewujudkan keadilan pajak. Ketika keadilan pajak tidak mampu dilakukan melalui pendekatan persuasif, tentunya aspek penegakan hukum melalui pemeriksaan maupun penyidikan adalah cara tepat mewujudkan keadilan pajak. Selain soal keadilan pajak, aplikasi moral mejadi bagian penting yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan (stakeholders) pajak. Aplikasi moral itu sendiri pada hakekatnya adalah aplikasi melakukan kewajiban bayar pajak dengan cara benar. Sedangkan aplikasi moral bagi pejabat dan pengguna pajak adalah aplikasi dalam hal mengelola dan/atau menggunakan pajak agar supaya sesuai kebutuhannya. Transparan dan akuntabel adalah merupakan bagian penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dalam konteks moral,  bahwa awalnya Tuhan Yang Maha Esa sudah memberikan moral baik bagi setiap orang. Artinya, setiap orang pasti punya kerinduan untuk menolong sesamanya.Namun, ketika unsur kepentingan dan keuntungan pribadi mendominasi perasaan, mulailah moral menjadi kendur atau luntur. Aplikasi moral yang awalnya baik, menjadi melemah saat pikiran kepentingan dan keuntungan pribadi lebih mendominasi.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.Di Negara hukum, kebijakan pemungutan pajak harus dibuatkan landasan hukum, apabila  tidak dibuatkan landasan hukumnya maka pemungutan yang dilakukan oleh Negara bukan masuk katagori pemungutan pajak tetapi merupakan pungutan liar (pungli). Keberadaan pajak diakibatkan karena fungsi pajak yang dibutuhkan oleh setiap Negara (fungsi kas Negara dan fungsi mengatur), karena Negara harus memberikan perlindungan dan pelayanan bagi rakyatnya, sehingga Negara menciptakan pajak untuk mengumpulkan dana, supaya dapat melindungi dan melayani rakyatnya. Bahwa posisi pajak merupakan pilar (penopang) Negara.Sehingga Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Papua memiliki potensi yang besar sebagai penopang ekonomi Negara melalui pemungutan pajak. Filoso  pajak klasik mengatakan bahwa Taxes are the sinews of the State". Filoso  kontemporer  " Taxes are the blood of the state ", untuk membangun infrastruktur umum itu berasal dari pemerintah bukan dari rakyat.

Manfaat pajak adalah untuk membiayai pembangunan. Seperti :Pajak Bumi dan Bangunan, kita wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena kita menempati wilayah Negara. Membiayai belanja Modal : yaitu belanja pegawai, barang, membangun sarana publik.  Pajak yang didapat oleh pemerintah pusat juga di transfer ke daerah untuk kelangsungan pergerakan pembangunan di daerah baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Akuntansi Sebagai Seni

Sebelum sampai pada pengertian akuntansi sebagai seni, ada baiknya terlebih dahulu diketahui apa itu seni? Menurut Leo Tolstoi sastrawan Rusia (Sumardjo, 2000), seni merupakan ungkapan perasaan seniman yang disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakannya. Dengan seni, seniman memberikan, menyalurkan, memindahkan perasaannya kepada orang lain sehingga orang itu merasakan apa yang dirasakan sang seniman.

Di dalam bahasa Inggris padanan kata seni adalah art. Kata art dapat berarti ketrampilan (skill), aktivitas manusia, karya (work of art), seni indah (fine art), dan seni rupa (visual art). Memang seni sebagai ketrampilan tidaklah lahir begitu saja, karena untuk menguasai suatu ketrampilan seseorang harus berpengetahuan terlebih dahulu, selanjutnya dipraktikkan, dan lama-kelamaan perpaduaan pengetahuan (teori) dan praktik akan menjadikan suatu sikap dasar yang menjadikan seseorang lebih kreatif. Demikian juga dalam akuntansi, jika pengertian akuntansi sebagaimana yang diberikan oleh American AICPA di atas sebagai suatu seni, maka seorang akuntan akan menggunakan teori dan praktik akuntansi bukan hanya berdasarkan teori-teori saja, tetapi juga menggunakan kreativitas dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. Dengan kata lain jika akuntansi diartikan sebagai seni, maka akuntansi itu sangat erat dengan perimbangan dan penafsiran pribadi yang dilakukan oleh praktisi, sehingga sukar merumuskannya dalam formula matematis.

Akuntansi dalam beberapa literasi  dikategorikan sebagai seni, seni dari bagaimana mengolah dan memproses informasi sehingga menjadi bentuk berupa laporan keuangan. Seni adalah kemampuan yang memerlukan perasaan, intuisi, pengalaman, bakat, dan pertimbangan yang secara keseluruhan membentuk kearifan. Dalam akuntasi, seni ini dapat berupa keahlian dan pengalaman untuk memilih perlakuan atau kebijakan terbaik dalam rangka mencapai suatu tujuan akuntansi (pada level perusahaan atau negara) dengan mempertimbangkan faktor nilai (moral, ekonomik, dan sosial). Pendapat yang mendefinisikan akuntansi sebagai suatu seni adalah menurut Pyle dan White 1969 (dikutip dari Bambang Sudibyo) "Accounting is the art of recording and summarizing business transactions and interpreting their effects on affair and activities of an ecanomic unit".  American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) memberikan definisi akuntansi adalah sebagai berikut "Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transactions and events which are, in part at least, of financial character, and interpreting the results thereof". Dari definisi akuntansi yang diberikan plye, white dan AICPA disebutkan bahwa akuntansi adalah art (seni) dalam merekam dan menyajikan transaksi yang terjadi didalam bisnis dan mengintpresentasikannya. Sehingga accounting adalah seniman dimana bisa menyajikan keindahan yang bisa dinikmati melalui melihat, mendengar, dan merasakan berupa laporan keuangan perusahaan. Bagaimana hasil dari laporan keuangan sangat tergantung pada bagaimana cara seorang accountan mengolahnya. Baik atau buruk, indah atau jeleknya laporan keuangan yang mencerminkan dari proses bisnis suatu perusahaan akan sangat tertantung oleh seorang akuntan. Hal inilah yang membuat akuntansi merupakan suatu seni dan seorang akuntan dalah seorang seniman atau artis. Sehingga yang dimaksud Akuntansi sebagai seni adalah, akuntansi merupakan sebuah seni pencatatan transaksi keuangan, yaitu dalam akuntansi, seni ini dapat berupa keahlian dan pengalaman untuk memilih perlakuan atau kebijakan yang terbaik, dalam rangka mencapai suatu tujuan akuntansi (pada level perusahaan atau negara) dengan mempertimbangkan faktor nilai (moral, ekonomik, dan sosial).

Sebagai seni, akuntansi merupakan bidang pengetahuan keterampilan, keahlian, dan kerajinan yang mengandalkan pengetahuan dan praktik untuk menguasainya. Kebijakan akuntansi dalam bentuk standar akuntansi harus didasarkan atas pertimbangan yang sehat dan bila perlu akademik agar validitas argumen yang melandasi dapat dipertanggungjelaskan secara logis dan akademik. Kalau dipandang demikian, kajian teori akuntansi akan bersifat normatif untuk menjustifikasi perlakuan akuntansi dalam standar. Validitas justifikasi didasarkan pada kelayakan argumen atau penalaran logis. Karena dalam prakteknya dalam membuat laporan keuangan seorang akuntan (Artis) akan sangat dipengaruhi oleh pengalaman, standar, justifikasi, dan penalaran logis, semakin memperkuat pernyataan bahwa akuntansi merupakah seni.

Argumen bahwa akuntansi sebagai seni dipandang sangat tidak tepat untuk kondisi masa sekarang, apalagi dikaitkan dengan malah estetika (Suwardjono, 2005), karena kalau akuntansi dikatakan sebagai seni maka yang dimaksud adalah cara-cara menerapkannya dalam praktik. Starling (1975), juga menolak akuntansi dikatakan sebagai seni, karena menurutnya akuntan tidak menyelesaikan masalah, melainkan membuang masalah tersebut. Sering sekali masalah terus diperdebatkan secara kontroversial, kemudian dibuang dan kemudian muncul lagi masalah tersebut, dibuang lagi dan seterusnya muncul lagi, demikian seterusnya. Alasan mengapa akuntan tidak dapat menjawab permasalahan karena mereka membentuk pertanyaan yang tidak mungkin diperoleh suatu jawaban. Menurut Starling kesalahan tersebut berada pada definisi akuntansi itu sendiri, karena pada awalnya akuntansi didefinisikan sebagai seni bukan ilmu, oleh karena itu masalah akuntansi dipecahkan berdasarkan kesepakatan bukan berdasarkan hukum yang menjadi dasar suatu ilmu.

Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri

Secara realitas, definisi akuntansi sebagai seni juga sudah semestinya dipermasalahkan. terlebih dengan kemajuan teknologi misalnya pada saat akuntan dihadapkan pada keadaan saat sistem pencatatan dilakukan dengan terkomputerisasi, proses pengolahan datanya tidak lagi melalui pencatatan tetapi melalui optic, dealing atau keyboard sehingga sama sekali tidak melibatkan proses konvensional.

Oleh karena akuntansi merupakan suatu seni, sehingga hasilnya pun digunakan oleh pihak-pihak yang dalam tanda kutip menikmatinya, salah satunya adalah pajak. Perpajakan di Indoensia didasarkan pada Undang Undang yang telah dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR sebagai perwakilan dari masayarakat dimana secara umum masyarakat dapat di definisikan sebagai wajib pajak. Dalam Undang Undang No 28 tahun 2007 atau yang dikenal sebagai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dalam pasal 28 ayat mengatakan "Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan" dan dalam pasal 28 ayat 5 mengatakan "Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas". Dari ketentuan yang telah diatur dalam KUP maka bisa dikatakan bahwa dasar perpajakan di Indonesia selain dari Undang Undang (Legal), maka akuntansi adalah pondasi perpajakan lainnya. Sebagai suatu seni, akuntansi bisa menelurkan Kembali menjadi cabang yang lebih spesifik lainnya, yaitu akuntansi perjakan. Dengan kata lain karena akuntansi adalah merupakan suatu seni maka akuntansi perpajakan merupakan suatu seni juga.

Sebuah seni memili arti yang berbeda dengan exact, dalam exact segala hal bisa terukur dan pasti. Sehingga bisa dibilang exact merupakan hal memiliki kepastian yang absolute (tidak bisa tentang Kembali). Sebagai contoh jika kita bertanya kepada orang di Indonesia bahwa 1 ditambah 1 pasti dijawab 2, jika kita bertanya hal yang sama di negara lainpun pasti jawabannya akan sama. Itulah yang dimaksudkan dengan kenaran absolute, karena dalam akuntansi terdapat unsur matematisnya. Namun jika sebagai sebuah seni, bahwa seni bisa berubah sesuai dengan kondisi dan tergantung dari seorang akuntan yang membuat laporan keuangan, terlebih lagi dasar dari perpajakan adalah Undang Undang yang bisa diubah dan disesuai dengan kondisi, sosial, budaya, ekonomi bahkan undang undang disetiap negara pasti berbeda. Sebagai contoh bahwa perpajakan disetiap negara berbeda adalah tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk badan adalah 22%, namun di singapura adalah 17%. Padahal secara letak geografis antara Indonesia dengan singapura bersebelahan, namun penetapan tarif pajak dari kedua negara berbeda cukup signifinakan. Sebagai contoh hal sangat mendasar dalam perpajakan, bahwa system perpajakan didalam suatu negara bisa menganut lebih dari satu system perpajakan. Di Indonesia menganut system self assessment atau wajib pajak mealukan perhitungan sendiri atas kewajiban perpajakannya dan juga official assessment. Bagi system perpajakan yang menggunakan dasar self asessesment diambil kesimpulan dari pasal 3 ayat 1 UU PPh yang berbunyi

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

Pasal 4 ayat 1

"Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya"

Pasal 8 ayat 1

"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan"

Melihat pasal-pasal diatas dalam ketentuan perpajakan dimaksud, bahwa jika kita telaah lebih dalam, walaupun secara hukum negara mewajibkan, namun secara substantif diperlukan peran yang sangat besar dari wajib pajak terlebih dahulu. Namun ada beberapa peraturan perpajakan di Indonesia menggunakan system official assessment, Berbeda dengan sistem self- assessment, dalam sistem official assessment, pemerintah melalui pegawai pajak yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Walaupun dalam tahap awal tetap dibutuhkan pula peran wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya. Namun itu hanya dilakukan pertama kali saja atas objek tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan pajak terutang dari otoritas pajak terkait.

Dalam sistem ini besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak sangat ditentukan berdasarkan ketetapan otoritas pemerintah terkait, baik provinsi ataupun pemerintah pusat. Semisal penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) secara sepihak oleh pemerintah yang merupakan tahap awal untuk menghitung timbulnya kewajiban pajak atas PBB tersebut. Sehingga sangat jelas, dalam sistem ini tidak dibutuhkan inisiatif dari wajib pajak yang signifikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan No.12 tahun 1985 yang dirubah terakhir dengan No.12 tahun 1994, Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya

Dikarenakan dasar aturan yang mengtur perpajakan sebagaimana dijelaskan dan di contohkan diatas, maka sudah pasti akuntansi sebagai dasarnya akan mengikuti pula. Bagaimana cara pencatatan, treatment, dan juga penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Hal ini semakin memperkuat arumentasi bahwa akuntansi perpajakan secara teori adalah merupakan sebuah seni.

Referensi :

Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 1, dokpri
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 1, dokpri

https://www.harmony.co.id/blog/definisi-akuntansi-sebagai-seni-pencatatan-transaksi-keuangan

https://accounting.binus.ac.id/2017/06/14/akuntansi-sebagai-seni-art/

https://feb.ugm.ac.id/en/research/lecturer-s-article/833-seni-atau-ilmu-menengok-kembali-properitas-akuntansi-sebagai-disiplin#:~:text=Sebagai%20seni%2C%20akuntansi%20merupakan%20bidang,pengetahuan%20dan%20praktik%20untuk%20menguasainya.

https://id.wikipedia.org/wiki/Wilhelm_Dilthey

https://ibnurus.blogspot.com/2017/06/pemikiran-wilhelm-dilthey-sebuah-kajian.html

https://akuprim.com/self-assessment-vs-official-assessment-dalam-perpajakan/

Pemikiran Hermeneutik Wilhem Dilthey - Kertas Belajar (rf.gd)

Akuntansi Perpajakan: Pengertian, Prinsip, Klasifikasi dan Fungsi (mekari.com)

https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajak-untuk-Negara

Mustaqiem. 2014. Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak  Di Indonesia. Penerbit Buku Litera Yogyakarta.

Leny Nofianti. Kajian Filosofis Akuntansi : Seni, Ilmu atau Teknologi. Pekbis Jurnal, Vol.4, No.3, November 2012: 203-210

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun