Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Teori Akuntansi Perpajakan Sebagai Seni/Mimesis

26 Mei 2022   11:54 Diperbarui: 26 Mei 2022   11:59 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 2, dokpri

Dari konsep keilmuan yang dikemukan oleh Dilthey bahwa titik utama keilmuan adalah human sience. Sehingga dasar pemikirannya adalah berbasis pada manusia itu sendiri, bukan pada alam. Sehingga pada konsep teori akuntansi perpajakan pertanyaan yang muncul adalah apa itu akuntansi perpajakan? mengapa akuntansi perpajakan bisa ada? Dan bagaimana konsep tentang akuntansi perpajakan? lalu bagaimana sudut pandang akuntansi perpajakan sebagai seni?

Apa itu akuntansi perpajakan? Akuntansi perpajakan adalah teori yang menjelaskan bagaimana cara untuk melakukan pencatatan keuangan untuk tujuan perpajakan. sehingga yang menjadi titik beratnya adalah untuk tujuan perpajakan. karena aturan tentang perpajakan telah diatur secara khusus oleh pemeritah sebagai regulator. Karena pada umumnya wajib pajak memiliki kecendrungan untuk mencari cara bagaimana agar pembayaran bisa diperkecil, sedangkan disisi lain pemerintah selaku regulator mencari cara agar wajib pajak patuh  dan membayarkan pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Karena adanya perbedaan kepentingan inilah muncul cabang keilmuan baru, yaitu akuntansi perpajakan. Dalam akuntansi pajak, perhitungan pajak yang terutang akan disesuaikan Kembali dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam perpajakan ada biaya biaya yang tidak bisa diakui secara perpajakan untuk dijadikan sebagai pengurang penghasilan, sehingga akan menambah nett profit dan akan menyebabkan jumlah pajak yang dibayarkanpun menjadi lebih tinggi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa akuntansi pajak adalah salah satu seni manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan baik itu bagi individual maupun bagi kelompok atau secara keseluruhan.

Mengapa akuntansi perpajakan? Akuntansi perpajakan adalah ilmu yang memungkinkan Anda mampu mengolah data atau sebuah informasi untuk dihitung berapa jumlah yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Disini bisa diambil kesimpulan, bahwa akuntansi hadir dalam dunia perpajakan.Kenapa bisa dibilang hadir? Hal ini disebabkan pada era perpajakan lama sistem self assessment belum diterapkan pada kala itu. Namun, karena alasan efisiensi kerja, di era perpajakan modern, akuntansi masuk dalam dunia perpajakan. Hal ini yang membuat Anda selaku wajib pajak pribadi maupun wajak pribadi badan, harus mulai mempelajari akuntansi perpajakan. Pajak sendiri memiliki sifat wajib dan dipaksakan melalui peraturan Undang Undang yang berlaku. Dengan alokasi penggunaan pajak akan dikembalikan pada rakyat berupa program pemerintahan untuk kemakmuran rakyat, fasilitas dan juga saran umum. Penggunaan pajak sendiri akan disebarkan pada aspek penting negara seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, dan juga sumber daya masyarakat.

Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 3, dokpri
Teori Akuntansi Pajak Sebagai Seni 3, dokpri

Bagamana cara akuntansi perjakan menjalankan peran dan fungsinya dalam pencapaian tujuan dari keberadaan akuntansi perpajakan itu sendiri? Dalam menjalankan perannya, akuntansi pajak memiliki prinsip prinsip yang perlu dipahami dulu oleh seorang akuntan. Dimana akuntansi perpajakan memiliki tingkat kerumitan yang cukup kompleks. Bahkan dalam sebuah kasus bahkan seorang akuntan perpajakan akan memakan waktu yang cukup lama untuk memahami kasus, teori dan mencari solusi dalam pemecahan permasalahannya. Prinsip akuntansi perpajakan anatara lain :

  • Prinsip Dasar Kesatuan
  • Melalui metode self assesment negara menyatakan secara tidak langsung percaya pada setiap perusahaan akan tanggung jawabnya pada negara. Dengan kata lain prinsip ini menguatkan pendapat bahwa perusahaan menjadi salah satu kekuatan ekonomi negara.
  • Walaupun tidak bergerak bersama secara langsung, namun setiap pelaku wajib pajak adalah entitas ekonomi yang memiliki satu kesamaan dalam kesatuan ekonomi.
  • Prinsip Dasar Historis
  • Prinsip kedua lebih mencakup pada pencatatan keuangan menurut kejadian sebenarnya. Bisa dibilang perpajakan meminta pencatatan berupa laporan SPT pajak dibuat sebenar-benarnya (real). Hal ini berarti kenaikan harga maupun penurunan harga harus ditulis secara detail dalam laporan terkait pemungutan pajak. Karena akuntansi berarti ilmu pasti, jadi setiap angka yang berbeda harus dicatat untuk mengurangi resiko salah hitung.
  • Prinsip Dasar Pengungkapan Secara Penuh
  • Lalu yang terakhir ada prinsip pengungkapan penuh, dimana prinsip ini adalah penguat prinsip sebelumnya. Akuntan diwajibkan untuk memberikan detail pencatatan untuk setiap aktivitas. Namun, selain detail laporan juga harus menyajikan informasi yang jelas. Pada prinsip ini akuntan diperbolehkan untuk menambahkan catatan tambahan hingga lampiran terkait untuk menguatkan catatan yang dibuatnya.

Sedangkan apa fungsi akuntansi pajak dalam hal menjadi sebuah seni sehingga mampu membantu manusia dalam pencapaian tujuannya, beberapa fungsi dari akuntansi perpajakan adalah:

  • Fungsi Perencanaan Strategis
  • Fungsi pertama dari akuntansi perpajakan adalah membuat perencanaan strategis dalam urusan perpajakan di masa yang akan datang. Karena pajak menjadi beban rutin yang wajib keluarkan, maka membutuhkan perencanaan matang untuk alokasi pajak. Maka dari itu, data perpajakan sebelumnya bisa menjadi rujukan untuk perbaikan bisnis usaha atau keuangan pribadi dimasa yang akan datang. Dengan ilmu akuntansi pajak ini, kita bisa menentukan strategi terbaik untuk perpajakan di periode berikutnya.
  • Fungsi Analisis Data
  • Dengan bekal ilmu akuntansi perpajakan, akan lebih mudah dalam menganalisa data. Dari analisis tersebut akan mendapatkan hasil dari biaya pajak yang harus dikeluarkan. Proses analisa ini menjadi faktor penting, selain itu dengan menganalisa sendiri setidaknya akan terhindar dari kecurangan yang bisa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan begitu tidak mudah terkena penyalahgunaan dana pajak dan urusan perpajakan akan lebih mudah.
  • Fungsi Publikasi
  • Maksud publikasi disini adalah memberikan laporan keuangan pada pihak yang bersinggungan langsung. Semisal untuk sebuah bisnis startup, laporan perpajakan harus disertakan dalam laporan beban yang Anda berikan pada investor.  Laporan yang detail dan jelas akan menunjukkan tingkat profesionalitas dari perusahaan yang dibangun.
  • Fungsi Pembanding
  • Dari arsip atau dokumentasi data perpajakan sebelumnya, Anda bisa membandingkannya untuk mengetahui perkembangan bisnis. Arsip data pajak juga dapat mudah dilakukan melalui fitur dari aplikasi pajak online. Fungsi ini bergantung pada fungsi-fungsi sebelumnya. Karena perhitungan yang tepat sangat dibutuhkan untuk mendapat hasil perbandingan yang real. Namun dari perbandingan ini juga bisa menentukan strategi bisnis apa yang harus dilakukan untuk menutup celah yang terjadi pada periode sebelumnya. Jadi bisa disimpulkan antara fungsi satu dan yang lainnya sangat berkesinambungan atau saling terhubung.

Karena pada hakikatnya perpajakan adalah untuk mencapai tujuan berupa kesejahteraan dalam konsep bernegara yang mencakup dalam berbagai hal. Karena pajak adalah instrument utama yang digunakan dalam pembiyaan dalam bernegara. Sedangkan pembayaran pajak sangat tergantung pada kondisi ekonomi dan usaha dari wajib pajak selaku pembayar pajak. Jika wajib pajak tidak dapat melakukan usaha dan tidak memiliki penghasilan maka tidak akan ada pajak yang dibayarkan. Atas dasar ini lah UU no 11 tahun 2020 disahkan oleh DPR RI, atau nama dari UU ini adalah Undang Undang Cipta Kerja atau Undang Undang OMNIMBUS LAW. Alasan pemerintah membuat Omnibus Law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat, yang kemudian menimbulkan persoalan tersendiri, seperti tumpah tindih regulasi. Akibatnya, tak sedikit menimbulkan konflik kebijakan atau kewenangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya, dan juga antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Regulasi yang tumpang tindih ini akhirnya berdampak pada terhambatnya implementasi program pembangunan dan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Bersamaan dengan itu, tantangan era ekosistem masyarakat digital juga semakin berkembang, dimana Indonesia sudah tidak bisa lagi berlama-lama terbelit oleh prosedur formal. Berdasarkan hal ini, maka jalan satu-satunya adalah dengan untuk menyederhanakan dan sekaligus menyeragamkan regulasi secara cepat ialah melalui skema Omnibus Law .

Undang undang ini lahir dikarenakan ada tumpeng tindihnya undang udang satu sama lain, sehingga diperlukan suatu undang undang yang menjadi paying atau mengkonsolidasi dari semua undang undang tersebut. Tujuan undang undang ini adalah untuk menciptakan stimulus perekonomian dari sisi hukukum dan tata cara berusaha, sehingga akan mengundang para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, jika penanaman modal naik maka perekonomian akan naik dan diharapkan akan dapat membuat lapangan pekerjaan baru dan akan mendongkrak penerimaan pajak pada akhirnya. Salah satu prinsip yang dipakai dalam undang udang ini dalam bidang perpajakan adalah prinsip menciptakan keadilan berusaha didalam negri. Dalam aturan sebelumnya belum diaturnya tentang PPN atas produk digital seperti Nexflix dan lainnya, hal ini dikernakan perusahaan asing tsb tidak memiliki badan usaha diindonesia dan pembayarannya pun dilakukan melalui transfer. Padahal secara angka, perusahaan perusahaan tsb mendapatkan penghasilan yang besar dari warga negara Indonesia. Karena tidak ada beban pajak yang ditanggung secara otomatis harga jual pun menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki badan usaha di Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan rasa ketidak adilan bagi perusahaan yang berdomisili di Indonesia, hanya karena perusahaan asing tsb tidak memiliki badan usaha yang berdomisili di Indonesia, berarti tidak ada kewajiban dalam pembayaran pajak. Hal ini diubah dalam Undang Undang Cipta kerja, bahwa perusahaan asing yang menjaul layanannya digitalnya wajib memungut PPN atas setiap penghasilan yang diterima, dengan cara penetapan perusahaan asing tsb dengan menjadi pemungut PPN. Penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pun merupakah salah satu bentuk prinsip keadilan, karena dulu negara hanya bisa memungut pajak bagi wajib pajak yang meiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP negara tidak memungut pajak. Padahal banyak warga negara yang tidak memiliki NPWP namun memiliki penghasilan yang besar. Karena semua warga negara memiliki NIK maka ini akan membuat negara bisa memungut pajak kepada warga negara yang memilki penghasilan diatas PTKP walau tidak memiliki NPWP. Hal ini juga akan mengarahkan kepada system single identity kepada setiap warga negara. Dimana tidak ada lagi identitas berbeda karena memiliki tujuan yang berbeda. Semua identitas akan menjadi satu, baik itu SIM, NPWP, NIK akan menjadi satu.

Dengan kondisi diatas maka diharapka terciptanya keadilan sosial, sesuai dengan sila ke lima "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Nilai keadilan menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan kualitas rakyat, sehingga tercapai secara.

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011). Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.

Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun