Mohon tunggu...
HaritsAli25
HaritsAli25 Mohon Tunggu... Guru - Saya suka makan pizza dan nasi goreng.

Lahir tanggal 18-03-2006. membuat blog untuk tugas BTIK. murid labschool jkt.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rancangan Karya Tulis Kejahatan Money Laundering

11 Februari 2020   11:19 Diperbarui: 11 Februari 2020   11:48 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Kartul : Kejahatan Money Laundering

Disusun Oleh : Harits Ali Hikmat

Tujuan Pembuatan : (1)Untuk salah satu profil kelulusan (2)Untuk memberitahukan tahap-tahap, jenis, dan terutama dampak dari Kejahatan Money Laundering (3)Mengetahui solusi atas kejahatan money laundering.

Alasan : Ekonomi di Indonesia sudah relatif buruk, dan juga semakin banyaknya kejahatan ekonomi di Indonesia, alasan saya menulis kartul ini adalah untuk menyadarkan orang-orang bahaya dan dampak dari kejahatan money laundering.

Pengambilan Data : Studi pustaka, baik jurnal maupun berbagai sumber yang terdaftar di internet serta angket.

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Tentunya kita semua mengetahui bahwa di ekonomi, ada yang disebut kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi adalah Setiap Perbuatan Yang Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bidang Perekonomian.

Kejahatan ekonomi tentunya beragam. Ada korupsi, monopoli, perbankan, dan juga yang akan dibahas hari ini, Menurut Utama (2014 : 2) Money Laundering adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. 

Adapun juga menurut Emirzon (2017 : 10) Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawakeluarnegeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah Berdasarkan beberapa pendapat diatas, Money laundering merupakan kejahatan ekonomi yang meliputi pembersiahan jejak-jejak unsur uang haram agar diduga uang yang sah.

1.2 Perumusan Masalah

1. Apa asal usul dan sejarah dari money laundering?

2. Apa saja tahap-tahap/metode money laundering?

3. Apa dampak money laundering terhadap ekonomi?

4. Apa saja kasus-kasus money laundering?

5. Apakah ada solusi untuk mencegah money laundering?

1.3 Pembatasan Masalah

1. Mendapatkan asal usul dan sejarah money laundering.

2. Mencari tahap-tahap/metode money laundering.

3. Mendapatkan dampak money laundering terhadap ekonomi

4. Mencari tahu apa saja kasus-kasus money laundering

5. Mendapatkan solusi dari money laundering.

1.4 Tujuan dan Masalah

Sebenarnya ekonomi bukanlah minat, tetapi hanya hal yang mendapatkan perhatian saja. Dan juga terdengar kasus-kasus kejahatan ekonomi membuat saya ingin menggali lebih dalam ke dalam dunia ekonomi. Spesifiknya ke kejahatannya agar pedagang, businessman, dan orang yang profesinya berkaitan dengan ekonomi mengerti dan mengetahui dampak-dampak dan isi dari kejahatan ekonomi yang terutama money laundering dan pemalsuan. 

Korupsi pada awalnya akan saya masukkan tetapi tidak jadi karena korupsi itu luas bidangnya. jadi itulah masalah dan tujuan saya untuk membuat karya tulis berjudul "KEJAHATAN MONEY LAUNDERING"

1.5 Teknik Pendapatan Bahan

BAB 2

2.1 Asal-Usul dan Sejarah Pencucian Uang

Kegiatan pencucian uang telah dikenal sejak 2000 tahun sebelum masehi. Hal ini dikemukakan oleh Sterling Seagrave dalam bukunya yang berjudul "Lords of the Rim". Buku tersebut bertuliskan bahwa tepatnya di negeri china terdapat para pedagang yang melakukan penghindaran pelaksanaan kewajiban membayar pajak dengan cara mengembara sambal membawa seluruh uang yang mereka miliki (Soewarsono, Emmy Yuhassarie. Tahun tidak diketahui, p102). 

Kemudian indikasi pencucian uang tampak pula pada sejarah Perancis di abad ke-17, ketika para bangsawan-bangsawan dan sekelompok pedagang Perancis yang menganut Protestant Hugenot melarikan diri dan membawa seluruh kekayaannya ke swiss dikarenakan tekanan religi dan politik serta menghindari penyitaan kekayaan mereka oleh penguasa. ( Yanti Ganarsih, Tahun tidak diketahui, p93).

Pencucian uang pada awalnya bukanlah suatu tindak pidana, kecuali dalam bentuk menghindari kewajiban membayar pajak ( tax evasion ), yang mana perbuatan melawan hokum atas dasar peraturan pajak di negeri yang bersangkutan. Pada awalnya pencucian uang selalu dikaitkan dengan hasil tindak pidana perdagangan obat bius ( Narkotika ), sehingga dikenal pula ssebutan narco dollar untuk uang hasil keahatan narkotika yang dicuci oleh pengedar narkotika.

Menurut catatan interpol dalam beberapa decade terakhir, terlihat menonjol keterlibatan kalangan pemimpin pemerintahan dalam kejahatan narkotika seperti pada Panama, Italia, Kolombia, dan beberapa negara Amerika Selatan lainnya. Telah terjadi beberapa kerja sama antara pemimpin -- pemimpin pemerintah dengan mafia di beberapa negara yang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Bisnis narkotika ini telah menghasilkan uang yang besar (beberapa miliyar dollar), yang sering disebut narco dollar. (Koesparmono Irsan, 1997 p.2)

2.2 Tahap-Tahap / Metode Pencucuian Uang

2.2.1 Media Pencucian Uang

Terdapat beberapa media yang dapat digunakan oleh pihak -- pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Antara lain :

1. Institusi Perbankan

Dalam beberapa bentuk atau cara antara lain : menyimpan uang dibank dalam bentuk deposito / tabungan rekening / giro, penggunaan fasilitas transfer atau Electronic Fund Transfer (EFT)

2. Institusi Non-Perbankan

a. Money changer

b. Underground banking, hawala, hundi, chit, dan chop shops yang menangani pertukaran mata uang asing di India dan Asia Timur.

Hawala (yang berarti kepercayaan dalam Bahasa Hindi) merupakan system yang sering digunakan di India, Pakistan, dan Timur Tengah untuk mengirimkan uang melampaui batas tanpa adanya pergerakan fisik dari uang tersebut dalam siatem ini tidak ada perjanjian tertulis karena transaksi berdasarkan kepercayaan antar pihak, dengan demikian, pengiriman uang melalui halawa akan luput dari pengawasan financial regulator.

c. Jasa pos dengan penggunaan paket untuk menyelundupkan uang.

3. Selain institusi keuangan

a. Penyelenggaraan jasa profesional, seperti pengacara, akuntan, penasihat keuangan, notaris.

b. Transaksi perdagangan melalui free trade zone.

c. Perusahaan real estate.

d. Pembelian dan pengiriman logam mulia yang melewati batas negara.

2.2.2 Modus dan Metode Pencucian Uang

Dalam melakukan suatau tindak kejahatan, para pelaku criminal memiliki suatu modus ataupun cara -- cara yang mereka gunakan agar tujuan mereka dapat tercapai, untuk hal tindakan pencucian uang, para pelaku tersebut memiliki suatu cara -- cara yang digunakan agar jejak mereka dapat tersamarkan sehingga mereka dapat menggunakan hasil kejahatan mereka dengan lebih tenang. Menurut NHT Siahaan menggabungkan pendapat Munir Fuady dan Bambang Setioprodjo bahwa sedikitnya terdapat beberapa modus operasional kejahatan pencucian uang, antara lain :

1. Modus penyelundupan uang tunai ataupun system bank parallel ke negara lain. Terdapat berbagai macam resiko bila membawa uang tersebut secara tradisional, maka seiring perkembangan teknologi makan modus ini berkembang melalui media electronic transfer

2. Modus loan back

a. Direct loan Meminjam uang dari perusahaan luar negeri, yang merupakan semacam perusahaan bayangan( immobilent investment company ) yang tujuan dan pemegang sahamnya pemilik itu sendiri.

b. Back to loan. Pelaku meminjam uang dari cabang bank asing di negaranya, pinjaman dengan jaminan bank asing secara stand by L/C atau Certificate of deposit yang diterbitkan dengan uang hasil kejahatan, yang kemudian pinjaman tersebut tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan

3. Modus operasi C-Chase, merupakan modus rumit yang memiliki sifat lika -- liku untuk menghapus jejak. Contohnya dalam kasus bank of credit & Commerce International (BCCI), kurir -- kurir dating ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US$ 10.000 agar dapat lolos dari kewajiban pelaporan transaksi. Setelah itu dilakukan transfer beberapa kali yakni dari New York ke Luxemburg ke cabang bank di Inggris, lalu disana dikonversi dalam bentuk Certificate of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang di Florida. 

Kemudian loan dibuat di Karibia ( terkenal dengan Tax Heaven ), disini loan tidak pernah ditagih, namun hanya mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Florida, uang tersebut ditransfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer, dan disana uang didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang illegal.

4. Modus transaksi dagang internasional :

menggunakan sarana dokumen L / C. Fokus urusan bank ( baik correspondent bank maupun opening bank ) adalah dokumen bank dan tidak mengenai keadaan barang, dan hal ini dapat menjadi sasaran pencucian uang dengan cara membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil / bahkan tidak ada.

5. Modus Akusisi, dengan cara mengakusisi perusahaannya sendiri. Contohnya seorang pemilik perusahaan di Indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap di Cayman Islang. Hasil usaha di Cayman Island didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memiliki dana sah, karena tela tercuci melalui hasil penjualan saham -- sahamnya di perusahaan yang ada di Indonesia.

6. Modus Real Estate Carousel, dengan menjual suatu properti beberapa kali kepada perusahaan dikelompok yang sama. Pelaku pencucian uang memiliki sejumlah prusahaan ( sebagai pemegang saham mayoritas ) dalam bentuk real estate.

Dari satu kelain perusahaan dalam grup usaha property itu melakukan penjualan kepada perusahaan lain di lingkungan perusahaan itu dengan pola harga openjualan yang semakin meningkat. Tujuan dari transaksi tersebut agar hasil uang penjualan menjadi seolah -- olah sah, disamping itu pemilik saham minoritas dapat ditarik untuk memodali proses pencucian uang. Modus ini dikenal juga dengan nama cassas de cambio.

7. Modus perdagangan saham, yang pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di bursa efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink (NB ). Beberapa nasabah perusahaan efek NB menjadi pelaku pencucian uang. NB membuat 2 buah rekening bagi nasabah -- nasabah tersebut, yang satu untuk transaksi yang menderita kerugian, dan yang satunya lagi untuk transaksi yanang mendapatkan keuntungan. Rekening tersebut diupayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi keamanannya agar sulit ditelusuri siapa beneficial owner dari rekening tersebut.

8. Modus investasi tertentu, yang biasanya terjadi dalam bisnis transaksi lukisan atau barang antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseoarnag ( yang sebenarnya adalah instruksi dari si pelaku itu sendiri ) dengan harga yang mahal.

2.2.3 Tahap -- Tahap Pencucian Uang

Dalam setiap modus ataupun cara -- cara yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang tersebut terdapat tiga tahap besar yang terjadi. Tahapan tersebut antara lain. ( Manual Ujian CFE, 2006 )

1. Penempatan harta kekayaan ( financial system ) atau upaya menempatkan uang giral seperti cek, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain -- lain ke dalam system keuangan, terutama system perbankan. Dalam banyak hal, skema pencucian uang seringkali terdeteksi pada tahapan ini. Dalam tahapan ini, para pelaku pencucian uang dari hasil tindak pidana, salah satu cara yang digunakan adalah smurfing yaitu memecah transaksi keuangan menjadi jumlah tertentu untuk menghindari pelaporan dan dilakukan di berbagai kota.'

2. Pentransferan harta kekayaan ( Layering ) Upaya untuk mentransfer harta kekayaan yaqng berasal dari tindak pidana. Yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan ( terutama bank ) sebagai hasil upaya penempatan ke penyedia jasa keuangan yang lain.

3. Penggunaan harta kekayaan ( Intergration )

Upaya penggunaan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehinga seolah -- olah menjadi harta kekayaan yang halal ( clean money ), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. 

Terdapat kesulitan untuk melacak terjadinya pencucian uang pada tahapan ini, namun bila terdapat jejak yang tertinggal seperti dokumen kredit, tagihan, akta pembelian tanah atau bangunan, cek ataupun adanya kerjasama dengan agen atau institusi di luar negeri, maka kesempatan untuk melakukan pelacakan semakin besar.

Jumlah langkah atau proses yang dibutuhkan oleh pelaku pencucian uang untuk mencuci uang guna menghindar pelacakan sangat bergantung seberapa jauh "jarak" yang dibuat dari jejak uang tunai haram yang diperoleh hingga pencairan harta kekayaan yang dicuci tersebut kembali. Namun demikian, semakin jauh "jarak" dibuat dapat menimbulkan resiko peluang untuk dilacak, karena jejak dokumen yang ditinggalkan.

2.3 Dampak Pencucian Uang

Kegiatan pencucian memiliki dampak yang besar mulai dari sector mikro hingga perekonomian suatu negara secara makro dan efek lainnya juga sangat mempengaruhi sosial budaya masyarakat akan semakin mengarah kepada perkembangan tindakan -- tindakan kriminal. Beberapa dampak yang terjadi antara lain :

- Money laundering dapat mengancam integritas pasar keuangan, khususnya bagi Lembaga -- Lembaga keuangan yang mengandalkan dana dari para nasabah, contohnya dapat berupa uang hasil money laundering dalam jumlah besar yang baru saja ditempatkan pada suatu bank, dengan tiba -- tiba ditarik keluar dan dipindahkan melalui wire transfer. 

Hal seperti ini tentusaja akan dapat mengancam likuditas bank tersebut. Pada penelitian IMF ( International Monetary Fund ) tahun 2001 dampak dari pencucian uang berpotensi untuk meningkatkan sisi liabilities dan adanya kekeliuran alokasi sumber dana dan distribusi kekayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun