Mohon tunggu...
HaritsAli25
HaritsAli25 Mohon Tunggu... Guru - Saya suka makan pizza dan nasi goreng.

Lahir tanggal 18-03-2006. membuat blog untuk tugas BTIK. murid labschool jkt.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rancangan Karya Tulis Kejahatan Money Laundering

11 Februari 2020   11:19 Diperbarui: 11 Februari 2020   11:48 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Kartul : Kejahatan Money Laundering

Disusun Oleh : Harits Ali Hikmat

Tujuan Pembuatan : (1)Untuk salah satu profil kelulusan (2)Untuk memberitahukan tahap-tahap, jenis, dan terutama dampak dari Kejahatan Money Laundering (3)Mengetahui solusi atas kejahatan money laundering.

Alasan : Ekonomi di Indonesia sudah relatif buruk, dan juga semakin banyaknya kejahatan ekonomi di Indonesia, alasan saya menulis kartul ini adalah untuk menyadarkan orang-orang bahaya dan dampak dari kejahatan money laundering.

Pengambilan Data : Studi pustaka, baik jurnal maupun berbagai sumber yang terdaftar di internet serta angket.

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Tentunya kita semua mengetahui bahwa di ekonomi, ada yang disebut kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi adalah Setiap Perbuatan Yang Melanggar Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bidang Perekonomian.

Kejahatan ekonomi tentunya beragam. Ada korupsi, monopoli, perbankan, dan juga yang akan dibahas hari ini, Menurut Utama (2014 : 2) Money Laundering adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. 

Adapun juga menurut Emirzon (2017 : 10) Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawakeluarnegeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaaan yang sah Berdasarkan beberapa pendapat diatas, Money laundering merupakan kejahatan ekonomi yang meliputi pembersiahan jejak-jejak unsur uang haram agar diduga uang yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun