Mohon tunggu...
Yesi yesi
Yesi yesi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis hanya sebagian dari hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim

30 April 2023   13:13 Diperbarui: 30 April 2023   13:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapatnya Imam Syaf'i didsarkan pada Q.S Al-Muthmainah ayat 10. Beliau = berpendapat bahwa apabila seorang wanita masuk Islam atau dilahirkan dalam keadaan Islam, atau salah seorang dari kedua orang tuanya masuk Islam, sementara da masih anak-anak dan belum mencapai usia balig. Maka haram atas setiap lelaki musyrik, ahli kitab, atau penyembah berhala untuk menikahinya dalam segala keadaan. Apabila kedua orang tuanya musyrik, lalu disebutkan kepadanya sifat-sifat Islam, dan ia memahaminya, maka saya melarang wanita di nikahi oleh laki-laki musyrik.

 Namun bila disebutkan kepadanya sifatsifat Islam namun ia tidak memahaminya, maka saya lebih menyukai untuk laki-laki musyrik dilarang untuk menikahinya. Imam Syafii juga berpendapat bahwa dihalalkan menikahi wanitawanita merdeka Ahli kitab bagi setiap muslim, karena Allah S.W.T. menghalalkan mereka tanpa pengecualian. Wanita-wanita Ahli kitab yang merdeka dan boleh dinikahi adalah pengikut dua kitab yang masyhur yakni; Taurat dan Injil dan mereka adalah Yahudi dan Nasrani. 

Adapun Majusi, tidak masuk dalam golongan itu. Dihalalkan pula menikahi wanita-wanita dari golongan Syabiun dan Samirah dari kalangan yahudi dan Nasrani yang dihalalkan mengawini wanita mereka dan memakan hewan sembelihan mereka. Namun bila diketahui bahwa mereka menyelisihi orang-orang yang menghalalkan apa yang dihalalkan dalam al kitab dan mengharamkan apa yang diharamkannya, maka pada kondisi demikian diharamkan menikahi wanitawanita mereka sebagaimana diharamkannya menikahi wanita-wanita Majusi.[11]

 

4. Pernikahan Beda Agama Menurut Madzhab Imam Hambali

 

Mazhab Hambali mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan boleh menikahi wanita Yahudi dan Narani. Mazhab ini lebih kebanyakan pengikutnya cenderung mendukung pendapat guru Ahmad bin Hambal, yaitu Imam Syafii. Tetapi tidak membatasi, bahwa yang termasuk ahlu al-kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel saja, tetapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut agama Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul[12]

 

Kesimpulan

Terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pernikahan beda agama karena perbedaan penafsiran pengertian antara ahli kitab dengan musyrikin. Ada yang menyamakan antara ahli kitab dengan musyrik karena substansi perilaku ahli kitab itu sendiri. Dengan demikian, ketentuan hukum pernikahannya ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Pernikahan beda agama itu tidaklah dapat membawa manfaat. Justru bisa jadi sebaliknya akan menjadikan kemudharatan bagi generasi mendatang. Sebab menyatukan dua pemikiran yang seakidah saja belum tentu bisa semudah yang dibayangkan apa lagi jika menyatukan dua pemikiran yang berbeda keyakinannya. 

Hal ini akan berdampak negatif baik bagi keutuhan rumah tangga, keyakinan maupun pendidikan anak. Allah dan Rasul-Nya sangat menekankan untuk berhati-hati dalam hal memilih pasangan hidup, sebab memilih pasangan yang salah dapat mendatangkan bencana bagi keluarga itu sendiri lantaran pasangan hidup yang dipilihnya tidak paham permasalahan agama atau bahkan tidak seakidah yang kemudian akan melahirkan generasi-generasi yang tidak mendapatkan pendidikan Islam dengan baik.

Referensi 

[1] Abdul Haris Naim. Fiqih Munakahat. ( Kudus:Stain Kudus.) hlm. 17

[2] O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama dalam Teori dan Praktek (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1996), hlm. 35.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun