Meraka menyatakan bahwa pengertian al Musyrikat dalam Q.S. Al Baqarah : 221 itu mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lain. Kemudian ketentuan hukumnya dihapus (mansukh) oleh Q.S. Al Maidah : 5 yang membolehkan pria muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab.[6]
Â
Berdasarkan penjelasan di atas, ada konsekuensi yang ditimbulkan daripadanya, bahwa pernikahan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik tidak diperbolehkan dan haram hukumnya untuk dinikahi.
Â
2. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli kitab
Â
Menurut jumhur Ulama pria muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) hal ini didasarkan pada Q.S Al-Maidah [5]: 5:
Â
Â
"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Maidah [5]: 5)
 Dengan melihat ayat tersebut, para ulama fikih berbeda pendapat dalam menyikapi kebolehan pernikahan pria Muslim dengan wanita ahli kitab. Kelompok pertama berpendapat bahwa pria muslim boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Alasan kehalalan menikahi wanita ahli kitab di samping berdasarkan al-Quran surat al-Maidah ayat 5 sebagai takhsis (kekhususan) ditunjang pula oleh sunah Nabi di mana Nabi pemah menikah dengan wanita ahlul kitab yakni Mariah al-Qibtiyah (Kristen) serta Usman pernah menikah dengan Nailah binti Firafisah.Â
Demikian pula seorang sahabat Nabi, Hudzaifah bin Yaman, pemah kawin dengan seorang wanita Yahudi. Dalam prakteknya, terdapat sebagian sahabat yang menikahi wanita kitabiyah seperti Thalhah dan lbnu Ubaidah.