Mohon tunggu...
Yesi yesi
Yesi yesi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Menulis hanya sebagian dari hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dengan Non Muslim

30 April 2023   13:13 Diperbarui: 30 April 2023   13:31 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama-agama yang ada dimuka bumi ini dapat diklasifikasikan menjadi (1) Agama samawi: Yahudi, Nasrani, dan Islam dan; (2) non samawi: Majusi, Watsani, Saba'i, dan lain-lain.  Apa yang disebut sebagai agama wahyu/samawi diklasifikasikan sebagai Ahli Kitab, sedangkan agama non wahyu (agama ardhz) ini diklasifikasikan sebagai musyrik atau kafir. [3]

Namun demikian, untuk melihat apakah agama non wahyu ini dapat diklasifikasikan kepada musyrik atau ahli kitab, maka di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Imam Syafi'i mengidentifikasi Ahli Kitab sebagai anak cucu Yahudi dan Kristen Israel, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa mayoritas para fuqoha berpendirian siapa saja yang mengikuti ajaran Nabi dan kitab suci yang diwahyukan Tuhan termasuk kategori Ahli Kitab, bukan hanya Yahudi dan Kristen. 

Oleh karena itu, mereka yang mengikuti shuhuf Ibrahim atau Zabur yang diwahyukan kepada Nabi Dawud, dapat dikategorikan sebagai Ahli Kitab. Sementara itu, sebagian kecil Ulama Salaf mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki kitab suci dapat dikatagorikan sebagai Ahli Kitab, termasuk kaum Majusi.[4]

 Dengan demikian, dapat dikategorikan agama yang tidak memiliki Nabi dan kitab suci sebagai musyrik dan yang memiliki kitab suci selain Islam, yakni Yahudi dan Nasrani disebut ahlul kitab. Perkawinan karena perbedaan agama dapat dikelompokkan menjadi:

 

1. Pernikahan antara pria muslim dengan wanita musyrik (non Muslim)

 

Islam melarang pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik, begitu pula sebaliknya, yakni pernikahan antara pria musyrik dengan wanita muslim, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah [2]: 221:

 "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (Q.S Al-Baqarah [2]: 221).

 Berdasarkan ayat tersebut, maka pernikahan antara pria/wanita muslim dengan pria/wanita musyrik hukumnya haram. Namun demikian, klasifikasi wanita musyrik yang haram dinikahi itu masih terdapat perbedaan penafsiran di kalangan para ulama. lbnu Jarir at-Thabari dan Muhammad Abduh berpandangan bahwa wanita musyrik yang dilarang untuk dinikahi itu ialah wanita musyrik dari bangsa Arab saja. Karena bangsa Arab pada waktu turunnya al-Qur'an tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala. 

Menurut pendapat ini, seorang muslim boleh menikah dengan wanita musyrik tetapi bangsa non-Arab, seperti wanita Cina, Jepang, India yang diduga pada waktu itu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci seperti pemeluk agama Budha, Hindu, Konghucu, yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati dan sebagainya. [5]

 Namun, Sebagian besar ulama berpendapat bahwa semua musyrik baik dari bangsa Arab maupun non Arab, selain ahli kitab yakni Yahudi, dan Nasrani tidak boleh dinikahi. Jadi apapun agama atau kepercayaan selain Yahudi, Nasrani clan Islam termasuk pada kategori musyrik yang secara tegas diharamkan untuk dinikahi. Pendapat ini sebagai pendapat sahabat Ibnu Abbas dan empat orang tabi'in ; Ikrimah, Hasan al Bashri, Mujahicl dan Al Robi' bin Anas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun