Mohon tunggu...
Yesi Hendriani Supartoyo
Yesi Hendriani Supartoyo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Elektronifikasi Pelayanan Publik Berbasis Online Terintegrasi

22 Oktober 2019   09:59 Diperbarui: 22 Oktober 2019   10:04 1370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok: https://www.insw.go.id

Selain itu, sebagai bentuk perbaikan tata laksana pemerintah, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pengaduan pelayanan publik terintegrasi.

Online Single Submission: Perizinan Berbasis Online Terintegrasi

Dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi tentang percepatan pelaksanaan berusaha. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Dalam proses pelaksanaannya pemerintah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

dok: LAMPID Presiden 2019
dok: LAMPID Presiden 2019
Program OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan investasi baik PMDN maupun PMA, meningkatkan industri dan kinerja ekspor serta menciptakan lapangan pekerjaan. 

Berdasarkan data World Bank tentang skor kemudahan berbisnis di Negara Kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi strategis dan lebih unggul daripada Filipina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami reformasi kemudahan berbisnis.

Sebagaimana tertuang dalam Capaian Pemerintahan Joko Widodo -- Jusuf Kalla, disebutkan bahwa kemudahan berusaha telah mengalami langkah maju deregulasi melalui peluncuran OSS yang merupakan penyederhanaan prosedur perizinan. 

Peraturan yang tidak rumit memberi ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. OSS mengubah sistem manual menjadi sistem elektronik terintegrasi yang diatur dalam PP No.24/2018. 

OSS telah menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari skor indikator kemudahan berbisnis Indonesia yang memiliki nilai terbesar pada proses memulai investasi.

dok: databoks katadata
dok: databoks katadata
Strategi dan Dampak Sistem Pendukung Indonesia National Single Window 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun