Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Capaian kinerja kelembagaan pemerintah dapat dilihat dari aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.Â
Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik tidak terlepas dari berbagai bentuk inovasi dan upaya replikasi.
Kaitannya dengan tata kelola pemerintahan, upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dapat dilihat dari Skor Indeks Efektivitas Pemerintahan Indonesia yang terus meningkat.Â
Tahun 2019 ini meningkat hampir 5 poin, yang merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan pelayanan publik makin berkualitas dan makin efektif.
Kualitas pelayanan publik juga ditandai dengan meningkatnya tingkat keterhubungan Sistem Pengaduan Masyarakat dengan aplikasi LAPOR!-SP4N.Â
Sampai tahun 2018, tingkat keterhubungan dengan aplikasi LAPOR!-SP4N terdiri dari 34 kementerian, 98 lembaga, dan 507 pemerintah daerah. dalam kurun waktu enam tahun terakhir, jumlah laporan yang masuk sebanyak 1.389.891 dengan jumlah pengguna sebanyak 801.257.
Meningkatnya persentase tingkat kepatuhan terhadap mandat UU No.25/2009 tentang pelayanan publik juga menjadi indikator peningkatan kualitas pelayanan publik.Â
Persentase tingkat kepatuhan dengan kategori Zona Hijau (yang merupakan kategori penilaian tertinggi) tahun 2018 meningkat menjadi 88 persen dari 63 persen untuk kementerian; 80 persen dari 73 persen untuk lembaga; 82 persen dari 53 persen untuk provinsi; dan 46 persen dari 32 persen untuk kabupaten/kota, dibandingkan tahun 2017.