Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Capaian kinerja kelembagaan pemerintah dapat dilihat dari aspek peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui implementasi Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.Â
Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik tidak terlepas dari berbagai bentuk inovasi dan upaya replikasi.
Kaitannya dengan tata kelola pemerintahan, upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dapat dilihat dari Skor Indeks Efektivitas Pemerintahan Indonesia yang terus meningkat.Â
Tahun 2019 ini meningkat hampir 5 poin, yang merupakan pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menunjukkan pelayanan publik makin berkualitas dan makin efektif.
![dok: Laporan Capaian Pemerintahan Jokowi-JK](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/22/publik-5dae7064097f366ba92f39b2.png?t=o&v=770)
Kualitas pelayanan publik juga ditandai dengan meningkatnya tingkat keterhubungan Sistem Pengaduan Masyarakat dengan aplikasi LAPOR!-SP4N.Â
Sampai tahun 2018, tingkat keterhubungan dengan aplikasi LAPOR!-SP4N terdiri dari 34 kementerian, 98 lembaga, dan 507 pemerintah daerah. dalam kurun waktu enam tahun terakhir, jumlah laporan yang masuk sebanyak 1.389.891 dengan jumlah pengguna sebanyak 801.257.
Meningkatnya persentase tingkat kepatuhan terhadap mandat UU No.25/2009 tentang pelayanan publik juga menjadi indikator peningkatan kualitas pelayanan publik.Â
Persentase tingkat kepatuhan dengan kategori Zona Hijau (yang merupakan kategori penilaian tertinggi) tahun 2018 meningkat menjadi 88 persen dari 63 persen untuk kementerian; 80 persen dari 73 persen untuk lembaga; 82 persen dari 53 persen untuk provinsi; dan 46 persen dari 32 persen untuk kabupaten/kota, dibandingkan tahun 2017.
![dok: LAMPID Presiden 2019](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/22/pp-5dae6eb60d82304fc13e1892.png?t=o&v=770)
Selain itu, sebagai bentuk perbaikan tata laksana pemerintah, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pengaduan pelayanan publik terintegrasi.
Online Single Submission: Perizinan Berbasis Online Terintegrasi
Dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi tentang percepatan pelaksanaan berusaha.Â
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Â
Dalam proses pelaksanaannya pemerintah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
![dok: LAMPID Presiden 2019](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/22/oss-5dae6e940d82303344322be5.png?t=o&v=770)
Berdasarkan data World Bank tentang skor kemudahan berbisnis di Negara Kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi strategis dan lebih unggul daripada Filipina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami reformasi kemudahan berbisnis.
Sebagaimana tertuang dalam Capaian Pemerintahan Joko Widodo -- Jusuf Kalla, disebutkan bahwa kemudahan berusaha telah mengalami langkah maju deregulasi melalui peluncuran OSS yang merupakan penyederhanaan prosedur perizinan.Â
Peraturan yang tidak rumit memberi ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. OSS mengubah sistem manual menjadi sistem elektronik terintegrasi yang diatur dalam PP No.24/2018.Â
OSS telah menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari skor indikator kemudahan berbisnis Indonesia yang memiliki nilai terbesar pada proses memulai investasi.
![dok: databoks katadata](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/22/potret-kemudahan-berbisnis-di-indonesi-by-katadata-5dae6e7f0d823028923ed453.png?t=o&v=770)
Upaya optimalisasi penataan dan pendekatan baru dalam perumusan kebijakan dan regulasi masih diperlukan. Hal tersebut penting dilakukan agar kualitas regulasi menjadi semakin meningkat dan tidak hanya mengejar kuantitas semata, sebagaimana upaya pemangkasan (simplifikasi regulasi) yang terus diupayakan diantaranya melalui penyederhanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dukungan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dapat dilihat diantaranya dari capaian pembentukan PTSP. Pada tahun 2018 telah terbangun Sistem e-Monev PTSP guna mendukung pelaksanaan pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).Â
Kebijakan di bidang perizinan berupa regulasi kemudahan berusaha seperti OSS bertujuan untuk mempermudah investasi dan kebijakan industri berorientasi ekspor yang meliputi penyederhanaan prosedur ekspor (peniadaan laporan surveyor).
Kendati demikian, secara khusus permasalahan pada aspek pelayanan publik adalah masih belum optimalnya penerapan pelayanan publik serta masih terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan PTSP.Â
Permasalahan pada penyelenggaraan PTSP disinyalir disebabkan oleh: Kewenangan penandatanganan perijinan dan non perijinan yang belum didelegasikan seluruhnya kepada PTSP; Kualitas dan kuantitas SDM penyelenggara PTSP belum memadai; dan Penyelenggaraan PTSP belum didukung sarana dan prasarana yang memadai (Misal, perkantoran, sistem pelayanan online, dan ketersediaan jaringan internet) di beberapa daerah tertentu.
Berkenaan dengan hal tersebut, patut dipahami bahwa peningkatan kinerja kelembagaan pemerintah mencakup peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Â
Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan dengan mendorong percepatan penerapan PTSP Mantap berbasis elektronik, dan percepatan penerapan SPM. PTSP menjadi bagian dari upaya pelayanan publik satu pintu berbasis elektronik (single window).
![dok: https://www.insw.go.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2019/10/22/stat-5dae7015097f3603cc23f302.png?t=o&v=770)
Kedepan, diharapkan arah kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan reformasi birokrasi dapat berfokus pada upaya menciptakan birokrasi yang melayani, diantaranya melalui: Perluasan penerapan inovasi pelayanan publik dan penguatan pola replikasi inovasi; Penguatan pengawasan eksternal atas kinerja pelayanan publik; Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-services); dan Perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik bagi kelompok marjinal dan bagi masyarakat di daerah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Hal ini guna memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Cat: tulisan diikutsertakan dalam Lomba LNSW Peringatan Hari Oeang 2019
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI