Selain itu, sebagai bentuk perbaikan tata laksana pemerintah, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pengaduan pelayanan publik terintegrasi.
Online Single Submission: Perizinan Berbasis Online Terintegrasi
Dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi tentang percepatan pelaksanaan berusaha.Â
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Â
Dalam proses pelaksanaannya pemerintah memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Berdasarkan data World Bank tentang skor kemudahan berbisnis di Negara Kawasan ASEAN, Indonesia menempati posisi strategis dan lebih unggul daripada Filipina, Kamboja, Laos dan Myanmar. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami reformasi kemudahan berbisnis.
Sebagaimana tertuang dalam Capaian Pemerintahan Joko Widodo -- Jusuf Kalla, disebutkan bahwa kemudahan berusaha telah mengalami langkah maju deregulasi melalui peluncuran OSS yang merupakan penyederhanaan prosedur perizinan.Â
Peraturan yang tidak rumit memberi ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. OSS mengubah sistem manual menjadi sistem elektronik terintegrasi yang diatur dalam PP No.24/2018.Â
OSS telah menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari skor indikator kemudahan berbisnis Indonesia yang memiliki nilai terbesar pada proses memulai investasi.