Mohon tunggu...
Yero Beam
Yero Beam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP akan Disahkan Bulan Ini, Berkah atau Musibah

1 Juli 2022   15:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   11:54 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Instagram @BangsaMahasiswa

Sebanyak 22 organisasi warga sipil berdasarkan aneka macam negara pada global menandatangi pernyataan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut mereka, RKUHP mengandung poly pasal yg berdampak negatif dalam ruang sipil & kebebasan dasar warga Indonesia, misalnya Pasal 218 & 219 mengenai penghinaan terhadap presiden & wakilnya; pasal 240 & 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah; dan pasal 353 & 354 mengenai penghinaan terhadap institusi negara.

Mereka menilai pasal-pasal tadi menaruh pemerintah & otoritasnya negara lainnya keleluasaan tanpa batas buat mengekang kebebasan beropini & berekspresi pada Indonesia. Pada akhirnya, pasal-pasal tadi akan membangun ketakutan dalam warga , terutama mereka yg ingin mengungkapkan pendapat.

Selain itu, mereka pula menyoroti pasal 273 mengenai biar unjuk rasa. Pasal tadi dievaluasi akan melanggengkan kekerasan otoritas negara pada warga yg ingin mengungkapkan pendapat pada muka umum. Padahal, mereka mencatat selama ini pihak keamanan pada Indonesia kerap kali melakukan tindak kekerasan pada warga yg berunjuk rasa.

Cuitan tolak ratifikasi RKUHP bahkan sebagai trending 1 pada Twitter Indonesia.Sejumlah cuitan netizen Twitter pula menyertakan alasan-alasan penyebab tolak ratifikasi RKUHP.

Beberapa pasal-pasal sampai waktu ini dievaluasi sejumlah pihak bermasalah, sampai ada bunyi-bunyi tolak ratifikasi RKUHP.e Termasuk draft pasal penghinaan terhadap presiden, yg bahkan sang Dewan Pers dievaluasi mengancam kebebasan pers & karya jurnalistik.

Najwa Shihab lewat akun Youtube-nya, sudah bersuara terkait hal itu menggunakan tagar #semuabisakena.

Selain itu, pasal ancaman sanksi buat demo tanpa pemberitahuan yg diprotes mahasiswa lantaran dievaluasi rawan dikriminalisasi.

Lantaran anggaran soal demontrasi pada RKUHP dievaluasi bertentangan menggunakan semangat reformasi pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat pada Muka Umum.

Isi berdasarkan draft RKUHP yg dibocorkan sang DPR RI

1. Penghinaan terhadap pemerintah

Tindak penghinaan terhadap pemerintah diatur pada Pasal 240 & 241 draf RKUHP versi 2019.

Pasal itu mengungkapkan bahwa perbuatan menghina pemerintah bisa dikenai sanksi penjara aporisma tiga tahun, bahkan 4 tahun bila perbuatan tadi dilakukan melalui teknilogi liputan.

2. Penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara

Ihwal penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara diatur pada Pasal 353 & 354 draf RKUHP versi 2019.

Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan generik & forum negara mampu dipidana penjara sampai tiga tahun.Ayat selanjutnya mengungkapkan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara adalah pelanggaran hukum aduan. Artinya, perbuatan ini bisa diproses aturan bila pihak yg merasa dirugikan menciptakan aduan atau laporan pada pihak berwenang.Kemudian, dalam Pasal 354 disebutkan, setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui wahana teknologi liputan yg berisi penghinaan terhadap kekuasaan generik atau forum negara, menggunakan maksud supaya isi penghinaan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang dua tahun atau pidana hukuman paling poly kategori III.

Pada bagian penerangan draf RKUHP dijelaskan bahwa pasal ini dimaksudkan supaya kekuasaan generik atau forum negara dihormati.

3. Penghasutan melawan penguasa generik

Delik penghasutan melawan penguasa generik diatur pada Pasal 246 & 247 draf RKUHP versi 2019.

Dalam pasal 246 diatur bahwa perbuatan menghasut penguasa generik bisa dipidana penjara aporisma 4 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 247 disebutkan bahwa setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar sebagai akibatnya terlihat sang generik, atau memperdengarkan rekaman sebagai akibatnya terdengar sang generik, atau menyebarluaskan menggunakan wahana teknologi liputan yg berisi hasutan supaya melakukan tindak pidana atau melawan penguasa generik menggunakan kekerasan, menggunakan maksud supaya isi penghasutan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang 4 tahun 6 bulana tau pidana hukuman paling poly kategori V.

4. Penyerangan kehormatan presiden

Perihal penyerangan terhadap kehormatan atau harkat & prestise presiden & wakil presiden diatur pada Pasal 218 sampai Pasal 220 RKUHP.

Merujuk draf RKUHP versi 2019, perbuatan menyerang kehormatan & prestise presiden bisa dipidana penjara sampai tiga,lima tahun.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebagian besar ditolak pada tahun 2019, kembali dibahas karena pemerintah berencana untuk mengesahkannya bulan juli tahun 2022 ini . 

Pemerintah dan DPR terus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Saat ini RKUHP sudah disetujui di Level 1 dan siap disahkan oleh Majelis Umum, namun ditunda karena  penolakan besar-besaran dari masyarakat di indonesia.

Sejauh ini, draf RKUHP terbaru belum terbit, meski mendapat tekanan besar dari masyarakat luas. Padahal, transparansi tinjauan hukum pidana sangat penting karena dapat mempengaruhi hak asasi kita. 

Selain itu, beberapa pasal  RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini dipersempit dengan banyaknya pernyataan para pembela hak asasi manusia, aktivis, bahkan masyarakat umum.

Penolakan RKUHP banyak di suarakan oleh seluruh mahasiswa di indonesia, mahasiswa memiliki argumentasi agar pemerintah jangan cepat-cepat dalam mengesahkan undang-undang tersebut , kemudian sebelum disahkan mahasiswa juga menginginkan undang-undang ini dibacakan didepan seluruh media televisi diindonesia agar rakyat dapat mengetahui isi dari undang-undang tersebut.

Ketua Badan eksekutif mahasiswa Universitas Indonesia, bayu satria berargumentasi  bahwa jika RKUHP diresmikan maka setiap masyarakat tidak dapat mengkritik pemerintah dengan sembarangan dan tidak boleh mengkritik sama sekali, BEM UI juga menyesalkan DPR tidak membahas seluruh 24 isu yang bermasalah yang sempat disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP pada tahun 2019 yang lalu BEM UI menilai, ketidak terbukaan pemerintah yang tak membuka draft terbaru RKUHP menimbulkan kekhawatiran di masayarakat.

Menurut ketua komisi III DPR Bambang wuryanto berargumentasi mengakui setuju dan tidak mempermasalahkan adanya pasal penghinaan presiden dalam rancangan Kitab Hukum Undang-undang pidana (RKUHP). pasalnya presiden juga adalah sosok yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya, saat ini sudah tak ada dinamika penolakan di antara semua fraksi partai politik terkait RKUHP, jika tidak ada halangan lagi, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini , yang akan berakhrir pada tanggal 7 juli 2022 yang akan mendatang.

Sampai saat ini RKUHP semakin ditolak Dimata masyarakat Indonesia banyak mahasiswa dari seluruh daerah beramai-ramai berdemo di masing-masing daerah mereka terhadap kantor DPRD daerah masing-masing aksi ini akan terus dilangsungkan terus menerus sampai DPR-RI secara resmi membuka dokumen Asli RKUHP dimuka umum dan wajib ditayangkan di TV swasta maupun negeri, DPR-RI sendiri juga sedang merancang dan mengkaji ulang RKUHP agar tidak terlalu ketat karena negara ini berpaham demokrasi, maka kita tunggu saja bagaimana isi Resmi RKUHP dari ketua DPR-RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun