Sebanyak 22 organisasi warga sipil berdasarkan aneka macam negara pada global menandatangi pernyataan menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurut mereka, RKUHP mengandung poly pasal yg berdampak negatif dalam ruang sipil & kebebasan dasar warga Indonesia, misalnya Pasal 218 & 219 mengenai penghinaan terhadap presiden & wakilnya; pasal 240 & 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah; dan pasal 353 & 354 mengenai penghinaan terhadap institusi negara.
Mereka menilai pasal-pasal tadi menaruh pemerintah & otoritasnya negara lainnya keleluasaan tanpa batas buat mengekang kebebasan beropini & berekspresi pada Indonesia. Pada akhirnya, pasal-pasal tadi akan membangun ketakutan dalam warga , terutama mereka yg ingin mengungkapkan pendapat.
Selain itu, mereka pula menyoroti pasal 273 mengenai biar unjuk rasa. Pasal tadi dievaluasi akan melanggengkan kekerasan otoritas negara pada warga yg ingin mengungkapkan pendapat pada muka umum. Padahal, mereka mencatat selama ini pihak keamanan pada Indonesia kerap kali melakukan tindak kekerasan pada warga yg berunjuk rasa.
Cuitan tolak ratifikasi RKUHP bahkan sebagai trending 1 pada Twitter Indonesia.Sejumlah cuitan netizen Twitter pula menyertakan alasan-alasan penyebab tolak ratifikasi RKUHP.
Beberapa pasal-pasal sampai waktu ini dievaluasi sejumlah pihak bermasalah, sampai ada bunyi-bunyi tolak ratifikasi RKUHP.e Termasuk draft pasal penghinaan terhadap presiden, yg bahkan sang Dewan Pers dievaluasi mengancam kebebasan pers & karya jurnalistik.
Najwa Shihab lewat akun Youtube-nya, sudah bersuara terkait hal itu menggunakan tagar #semuabisakena.
Selain itu, pasal ancaman sanksi buat demo tanpa pemberitahuan yg diprotes mahasiswa lantaran dievaluasi rawan dikriminalisasi.
Lantaran anggaran soal demontrasi pada RKUHP dievaluasi bertentangan menggunakan semangat reformasi pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat pada Muka Umum.
Isi berdasarkan draft RKUHP yg dibocorkan sang DPR RI