4. Penyerangan kehormatan presiden
Perihal penyerangan terhadap kehormatan atau harkat & prestise presiden & wakil presiden diatur pada Pasal 218 sampai Pasal 220 RKUHP.
Merujuk draf RKUHP versi 2019, perbuatan menyerang kehormatan & prestise presiden bisa dipidana penjara sampai tiga,lima tahun.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebagian besar ditolak pada tahun 2019, kembali dibahas karena pemerintah berencana untuk mengesahkannya bulan juli tahun 2022 ini .Â
Pemerintah dan DPR terus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) . Saat ini RKUHP sudah disetujui di Level 1 dan siap disahkan oleh Majelis Umum, namun ditunda karena  penolakan besar-besaran dari masyarakat di indonesia.
Sejauh ini, draf RKUHP terbaru belum terbit, meski mendapat tekanan besar dari masyarakat luas. Padahal, transparansi tinjauan hukum pidana sangat penting karena dapat mempengaruhi hak asasi kita.Â
Selain itu, beberapa pasal  RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini dipersempit dengan banyaknya pernyataan para pembela hak asasi manusia, aktivis, bahkan masyarakat umum.
Penolakan RKUHP banyak di suarakan oleh seluruh mahasiswa di indonesia, mahasiswa memiliki argumentasi agar pemerintah jangan cepat-cepat dalam mengesahkan undang-undang tersebut , kemudian sebelum disahkan mahasiswa juga menginginkan undang-undang ini dibacakan didepan seluruh media televisi diindonesia agar rakyat dapat mengetahui isi dari undang-undang tersebut.
Ketua Badan eksekutif mahasiswa Universitas Indonesia, bayu satria berargumentasi  bahwa jika RKUHP diresmikan maka setiap masyarakat tidak dapat mengkritik pemerintah dengan sembarangan dan tidak boleh mengkritik sama sekali, BEM UI juga menyesalkan DPR tidak membahas seluruh 24 isu yang bermasalah yang sempat disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP pada tahun 2019 yang lalu BEM UI menilai, ketidak terbukaan pemerintah yang tak membuka draft terbaru RKUHP menimbulkan kekhawatiran di masayarakat.
Menurut ketua komisi III DPR Bambang wuryanto berargumentasi mengakui setuju dan tidak mempermasalahkan adanya pasal penghinaan presiden dalam rancangan Kitab Hukum Undang-undang pidana (RKUHP). pasalnya presiden juga adalah sosok yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya, saat ini sudah tak ada dinamika penolakan di antara semua fraksi partai politik terkait RKUHP, jika tidak ada halangan lagi, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini , yang akan berakhrir pada tanggal 7 juli 2022 yang akan mendatang.
Sampai saat ini RKUHP semakin ditolak Dimata masyarakat Indonesia banyak mahasiswa dari seluruh daerah beramai-ramai berdemo di masing-masing daerah mereka terhadap kantor DPRD daerah masing-masing aksi ini akan terus dilangsungkan terus menerus sampai DPR-RI secara resmi membuka dokumen Asli RKUHP dimuka umum dan wajib ditayangkan di TV swasta maupun negeri, DPR-RI sendiri juga sedang merancang dan mengkaji ulang RKUHP agar tidak terlalu ketat karena negara ini berpaham demokrasi, maka kita tunggu saja bagaimana isi Resmi RKUHP dari ketua DPR-RI