1. Penghinaan terhadap pemerintah
Tindak penghinaan terhadap pemerintah diatur pada Pasal 240 & 241 draf RKUHP versi 2019.
Pasal itu mengungkapkan bahwa perbuatan menghina pemerintah bisa dikenai sanksi penjara aporisma tiga tahun, bahkan 4 tahun bila perbuatan tadi dilakukan melalui teknilogi liputan.
2. Penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara
Ihwal penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara diatur pada Pasal 353 & 354 draf RKUHP versi 2019.
Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan generik & forum negara mampu dipidana penjara sampai tiga tahun.Ayat selanjutnya mengungkapkan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara adalah pelanggaran hukum aduan. Artinya, perbuatan ini bisa diproses aturan bila pihak yg merasa dirugikan menciptakan aduan atau laporan pada pihak berwenang.Kemudian, dalam Pasal 354 disebutkan, setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui wahana teknologi liputan yg berisi penghinaan terhadap kekuasaan generik atau forum negara, menggunakan maksud supaya isi penghinaan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang dua tahun atau pidana hukuman paling poly kategori III.
Pada bagian penerangan draf RKUHP dijelaskan bahwa pasal ini dimaksudkan supaya kekuasaan generik atau forum negara dihormati.
3. Penghasutan melawan penguasa generik
Delik penghasutan melawan penguasa generik diatur pada Pasal 246 & 247 draf RKUHP versi 2019.
Dalam pasal 246 diatur bahwa perbuatan menghasut penguasa generik bisa dipidana penjara aporisma 4 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 247 disebutkan bahwa setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar sebagai akibatnya terlihat sang generik, atau memperdengarkan rekaman sebagai akibatnya terdengar sang generik, atau menyebarluaskan menggunakan wahana teknologi liputan yg berisi hasutan supaya melakukan tindak pidana atau melawan penguasa generik menggunakan kekerasan, menggunakan maksud supaya isi penghasutan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang 4 tahun 6 bulana tau pidana hukuman paling poly kategori V.