Mohon tunggu...
Yero Beam
Yero Beam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Menjadi pribadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP akan Disahkan Bulan Ini, Berkah atau Musibah

1 Juli 2022   15:00 Diperbarui: 18 Juli 2022   11:54 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Instagram @BangsaMahasiswa

1. Penghinaan terhadap pemerintah

Tindak penghinaan terhadap pemerintah diatur pada Pasal 240 & 241 draf RKUHP versi 2019.

Pasal itu mengungkapkan bahwa perbuatan menghina pemerintah bisa dikenai sanksi penjara aporisma tiga tahun, bahkan 4 tahun bila perbuatan tadi dilakukan melalui teknilogi liputan.

2. Penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara

Ihwal penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara diatur pada Pasal 353 & 354 draf RKUHP versi 2019.

Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan generik & forum negara mampu dipidana penjara sampai tiga tahun.Ayat selanjutnya mengungkapkan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan generik & forum negara adalah pelanggaran hukum aduan. Artinya, perbuatan ini bisa diproses aturan bila pihak yg merasa dirugikan menciptakan aduan atau laporan pada pihak berwenang.Kemudian, dalam Pasal 354 disebutkan, setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui wahana teknologi liputan yg berisi penghinaan terhadap kekuasaan generik atau forum negara, menggunakan maksud supaya isi penghinaan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang dua tahun atau pidana hukuman paling poly kategori III.

Pada bagian penerangan draf RKUHP dijelaskan bahwa pasal ini dimaksudkan supaya kekuasaan generik atau forum negara dihormati.

3. Penghasutan melawan penguasa generik

Delik penghasutan melawan penguasa generik diatur pada Pasal 246 & 247 draf RKUHP versi 2019.

Dalam pasal 246 diatur bahwa perbuatan menghasut penguasa generik bisa dipidana penjara aporisma 4 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 247 disebutkan bahwa setiap orang yg menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan goresan pena atau gambar sebagai akibatnya terlihat sang generik, atau memperdengarkan rekaman sebagai akibatnya terdengar sang generik, atau menyebarluaskan menggunakan wahana teknologi liputan yg berisi hasutan supaya melakukan tindak pidana atau melawan penguasa generik menggunakan kekerasan, menggunakan maksud supaya isi penghasutan tadi diketahui atau lebih diketahui sang generik dipidana menggunakan pidana penjara paling usang 4 tahun 6 bulana tau pidana hukuman paling poly kategori V.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun