Mohon tunggu...
Yeni Afrilia
Yeni Afrilia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Raden Mas Said

Suka kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

12 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 21 Maret 2023   18:38 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari segi lafadz talak, dibagi menjadi dua, yaitu : pertama, talak sharih, yaitu talak yang diucapkan dengan jelas atau dengan kata-kata tersurat dan tidak dapat diartikan dengan yang lain. Contoh: "aku talak engkau atau aku ceraikan engkau." Talak ini dapat diartikan secara langsung tanpa dengan menfasirkannya lagi, karena kata-kata yang diucapkan secara langsung telah meminta istrinya untuk cerai. Dan kedua, talak kinayah, yaitu talak yang diucapkan dengan tidak jelas atau sindiran. Misalnya "pulanglah kamu." Talak ini memang butuh dengan penafsiran terlebih dahulu, namun dapat ditelusuri apakah suami secara sadan dan sengaja mengucapkan talak tersebut atau tidak. 

Meskipun prceraian merupakan hal yang dihalalkan, namun Allah SWT membencinya. Dalam beberapa hal talak dapat dihukumi berbeda-beda. Tergantung sisi maslahah yang didapatkan dari tak itu. Talak dapat dihukumi wajib jika antara kedua pasangan terjadi perselisihan dan tidak ada jalan keluar yang terbaik selain cerai. Makruh jika talak yang di jatuhkan tanpa adanya tuntutan atau kebutuhan. Mubah, jika talak yang dilakukan karena kebutuhan. Misalnya karena buruknya akhlak istri sehingga menjauhkan mereka dari tujuan pernikahan.Sunnah jika talak yang dijatuhkan karena istri mengabaikan hak-hak Allah SWT yang telah diwajibkan (ibadah). Dan yang terakhir dihukumi Mahzhur (terlarang), jika talak yang dilakukan ketika istri sedang haid. Ada juga yang menyebutnya talak bid'ah karena menyalahi Sunnah Rasulullah Saw. Namun mengenai hal ini memiliki perbedaan pendapat antar ulama.

Dalam sebuah perceraian, seorang wanita memiliki masa iddah yaitu masa bagi perempuan untuk menunggu dan mencegah untuk menikah setelah berpisah dengan suaminya. Iddah dibagi menjadi dua, yaitu karena talak cerai dan karena iddah mati. 

Pertama, cerai hidup. Hal ini jika istri belum digauli namun sudah ditalak maka perempuan tersebut tidak dikenai masa Iddah. Sedangkan talak yang dijatuhkan ketika istri hamil maka waktu Iddahnya sampai dia melahirkan. sedangkan bagi istri yang sudah di gauli kemudian digauli maka masa Iddah nya tiga kali quru' (3 kali suci). Kedua cerai mati, lama masa iddah bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.

Adanya masa iddah bagi seorang wanita memiliki sisi maslahah yaitu, untuk menjamin bersihnya rahim sehingga tidak akan tercampur dengan keturunan yang lain, sebagai kesempatan bagi pasangan yang telah bercerai untuk rujuk kembali, dan guna yang paling utama adalah utnuk menjujung tinggi masalah perkawinan, artinya mengumpulkan orang-orang arif untuk mengkaji masalahnya dan memberikan tempo yang panjang.

Terlepas dari isi dari pembahasan yang kompleks dan rinci pemaparan pada buku ini, sususan kata yang digunakan ringan sehingga mudah untuk dipahami waluapun oleh orang yang awam. Namun, dalam bab hadanah yang menurut saya bukan termasuk dalam perkawinan mungkin cenderung lebih sejalan dengan buku yang membahas tentang hubungan hak asuh anak. Walaupun, terdapat bebrapa bagian hadanah yang berhubungan dengan masalah perceraian yang dibahas di buku ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun