Mohon tunggu...
Yeni Dewi Siagian Psikolog
Yeni Dewi Siagian Psikolog Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog

Professional Training Organizer, Human Capital Practitioner, Digital Marketing ,Trainer dan Assessor BNSP Licensed | Coach, Productivity and Women Empowerment Psychologist | Member of APA (American Psychological Association) | WeSing @yenidewisiagianpsikolog | Twitter @yenidewisiagian | FB/IG @yenidewisiagianpsikolog | YouTube @yenidewisiagianpsikologtv | Pernah bekerja sebagai Journalist di Majalah Intisari (KKG) | Business Inquiries Contact 0812-9076-0969 | Founder of www.butterflyconsultindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selamat Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia!

23 Juli 2023   23:37 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:38 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto  dari www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958

Kembali ke Teori Erik Erikson tentang Perkembangan Manusia, saat usia 20 tahun, kalau ia berhasil membangun hubungan yang penuh komitmen dan cinta, maka ia akan semakin mantap melangkah ke fase perkembangan berikutnya. Lain halnya, jika ia gagal, maka ia akan merasa kesepian dan sendiri (https://kampuspsikologi.com/perkembangan-psikologis-wanita-usia-20-an-tahun/).

Tentu saja kita tidak mau hal ini terjadi pada MK.

Keberanian pendahulu kita mendirikan MK 20 tahun lalu sebenarnya sudah menjadi dasar bagi kita untuk terus bersikap positif akan keberhasilan MK dalam melaksanakan wewenangnya yang 4 (empat) tadi.

Walaupun sama seperti lembaga yang lain, tentu saja Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga yang tidak memiliki kekurangan.

Kita belajar dari kasus-kasus seperti "Aku Muntah", kasus Patrick Wah, kasus Kutaraja, serta kasus-kasus lainnya di mana terdapat tuntutan pidana atau pembelajaran bagi para hakim Konstitusi, Panitera, atau staf Mahkamah Konstitusi.

Namun sampai hari ini, MK tetap mampu bertahan dan tetap dihargai dan didengar suaranya.

Padahal pembuat undang-undang berusaha beberapa kali untuk melemahkan MK melalui dua perubahan undang-undang yang pernah dilakukan, Mahkamah Konstitusi tetap dapat melakukan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini perlu kita hargai, karena menjadi Hakim itu tidak mudah, apalagi Hakim yang bekerja di MK. Ada banyak kepentingan yang MK hadapi, dan banyak tantangan eksternal dan internal yang MK harus selesaikan supaya berdiri tegak seperti sekarang.

Saya teringat dulu semasa SMA saya ingin sekali menjadi seperti Tante (Namboru/Bou saya) Ibu Titi Nurmala Siagian, SH., MH.

Saat di Medan beliau bekerja sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Medan, lalu lanjut jadi Hakim Ketua PT TUN dan pensiun sebagai Hakim Agung RI.

Saya melihat Bou saya berangkat dengan senyum dan pulang dengan senyum setiap hari, memakai baju yang rapi dan melakukan pekerjaan yang mulia : menolong yang benar dan menghukum yang salah. Hanya dengan ketok palu di meja hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun