Jika asuransi itu sudah aktif maka premi yang dibayarkan itu tidak ada tunggakan kecuali premi tersebut ada tunggakan maka status klaim asuransi tersebut tidak aktif dimana klaim asuransi tersebut mempunyai tenggang waktu yang disebabkan pembayaran premi tersebut tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
c. Pastikan premi yang sudah diklaim itu sudah melewati masa tunggu
Masa tunggu adalah waktu yang digunakan untuk bisa dilalui sebelum melakukan pembayaran klaim premi masa tunggu tersebut ditentukan oleh perusahaan asuransi dimana masa tunggu tersebut dilakukan nantinya saat pembayaran premi tersebut bisa sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan .
Lalu bagaimana peran dari underwriting dalam pengajuan klaim asuransi? underwriting tidak hanya ada pada saat pengajuan asuransi, proses underwriting juga berlaku saat peserta asuransi hendak melakukan klaim asuransi. dalam tahap inilah underwriting akan menentukan apa klaim peserta asuransi tersebut sesuai dengan risiko yang ada di ketentuan polis atau tidak. Pada saat pengajuan klaim asuransi, underwriting akan menilai risiko calon peserta asuransi berdasarkan dokumen yang diajukan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Sementara pada pengajuan klaim, underwriting akan memverifikasi rincian biaya rumah sakit peserta asuransi untuk menentukan berapa besaran yang seharusnya dibayarkan. Apabila pengajuan klaim telah sesuai dengan ketentuan polis, maka dana tersebut akan disalurkan kepada peserta asuransi. Dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka underwriting akan menahan pencairan atau klaim asuransi.
Kelompok 2Â
Nama Anggota :Â
Hapylia Ika Agoestina 202111056
 Dinar Putra Ramadanu 202111058
 Yebrina ekawati 202111111
Siti Rohmana 202111156
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H