Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Underwriting dalam Asuransi Syariah Maupun Konvesional, Yuk Dipahami!

21 Februari 2023   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2023   22:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru' dan akad mudharabah. Dengan adanya dua akad ini maka unsur gharar, maysir dan riba dapat dihilangkan. Perusahaan asuransi jiwa syariah membuat dua rekening untuk menampung dan mengembangkan dana kontribusi peserta.Dalam operasionalnya, asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang menampung kontribusi yang disetorkan oleh seluruh peserta yang telah diniatkan untuk membantu sesama peserta. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut. Dengan demikian dalam asuransi syariah tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Yang ada adalah saling tolong menolong satu sama lainnya melalui mekanisme pengumpulan dana tabarru' sebagai dana kebajikan.

Sistem Operasional Asuransi Konvensional.

Menggunakan prinsip sharing risk, di mana peserta saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta'awun). Menerapkan prinsip transfer of risk, di mana peserta mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung sepenuhnya.

Bagaimana syarat untuk menjadi peserta asuransi syariah?

Jika ingin mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi maka calon peserta asuransi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Terdapat syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah: 

1) Baligh

 2) Berakal

 3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan) 

4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)  5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba

  6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir).

Setelah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas calon peserta dapat melakukan pendaftaran ke perusahaan asuransi yang di pilih dengan cara sebagai berikut.

1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi.

2. Menyerahkan data peserta kepada perusahaan asuransi.

3. Membayar sejumlah premi yang telah disepakati, dan rutin dibayarkan tiap bulan.

4. Memperoleh kartu peserta asuransi.

Akan tetapi sebelum melakukan pendaftaran peserta asuransi sebaiknya mempersiapkan berkas untuk melengkapi persyaratan menjadi peserta asuransi. Berkas yang harus dipersiapkan seperti KTP, KK, akta keluarga dan sebagainya. Setelah berkas tersebut sudah ada maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke perusahaan asuransi sebagai peserta asuransi.

Bagaimana peranan underwriting dalam menentukan seseorang bisa menjadi peserta asuransi dan pengajuan klaim asuransi?

Sebelum membahas mengenai peran dari underwriting mungkin sebagian masyarakat masih asing dengan kata tersebut. Underwriting itu apa sih? Underwriting merupakan proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi untuk menyaring atau memfilter calon peserta asuransi. Sedangkan orang yang melakukan proses Insurance underwriting disebut Insurance underwriter. Dari adanya proses underwriting ini maka dari pihak perusahaan asuransi terbantu dalam hal menentukan apakah seseorang tersebut pantas atau layak untuk menjadi peserta asuransi syariah.

Underwriting memiliki beberapa jenis diantaranya loan underwriting, Insurance underwriting (proses yang focus mencari calon pemegang polis asuransi kesehatan atau jiwa), dan securities underwriting (menilai resiko dan harga sekuritas). Dari ketiga jenis diatas, masing masing memiliki focus tersendiri dalam menyaring peserta asuransi. Contohnya  Insurance underwriting asuransi jiwa dilakukan untuk menilai resiko berdasarkan usia, kesehatan, gaya hidup, pekerjaan dan riwayat kesehatan keluarga.

Selanjutnya kembali fokus terhadap peran dari underwriting. Bagaimana sih peran dari underwriting dalam menentukan seseorang dapat menjadi peserta asuransi? seperti yang telah dijelaskaan diatas baahwa underwriting memiliki peran sepagai penyaring calon peserta asuransi. Underwriting  memiliki peran dalam mengukur seberapa besar risiko dan premi yang bakal di tanggung oleh peserta. Selain itu, juga untuk mengetahui beban premi yang dapat membantu peserta dalam menyiapkan alokasi anggaran untuk kebutuhan asuransi.Peran dari underwriting tidak hanya mempengaruhi besar kecil premi, akan tetapi juga menjadi penentu apakah seseorang tersebut layak untuk mendapatkan perlindungan asuransi atau tidak. Proses underwriting tahap awal dimulai ketika berdiskusi dengan agen asuransi. Dalam hal ini agen asuransi menjadi underwriter pertama yang menyeleksi dan menimbang risiko, apakah bisa untuk mendapatkan asuransi atau tidak. Biasanya, seleksi risiko dilakukan dengan memberikan semacam kuesioner yang harus diisi atau dijawab oleh calon tertanggung.

Aspek-aspek apa saja yang harus disiapkan dalam mengajukan klaim asuransi Syariah

Adapun aspek-aspek dalam mengajukan klaim asuransi antara lain :

a. Terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian Finansial

Dari peristiwa yang sudah terjadi maka dapat dikatakan bahwa peristiwa tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial maka dari itu berhak untuk mendapatkan gantu rugi atau manfaat yang ditanggung oleh polis asuransi .

b. Lapor kepada perusahaan asuransi yang terkait

Adanya penyampaian laporan ini dapat dapat dilakukan melalui aplikasi maupun bisa menghubungi contact center resmi yang tersedia diantaranya dengan emai,sms, atau bisa menggunakan telepon. Perusahaan asuransi akan meminta berkas kelengkapan data yang berupa pernyataan tertulis dan dokumen yang  sudah dipersyaratkan.

c. Penilaian klaim dilakukan oleh perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi akan menilai dan melakukan survei atas klaim yang ingin diajukan. Jika klaim disetujui maka tertanggung akan menerima ganti rugi atas kerugian yang yang sudah disepakati dengan melakukan perjanjian .Namun jika polis tersebut ditolak maka oleh perusahaan jika tidak memenuhi kelengakapan berkas .

Ada beberapa solusi altenatif jika klaim asuransi ditolak antara lain sebagai berikut :

a. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi

Perlu diingat bahwa objek yang diajukan sudah tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian untuk bisa mendapatkan jaminan yang sudah di asuransikan . Kecuali apa bila tidak tercantum dalam manfaat maka tidak bisa mengajukan klaim asuransi .

b. Pastikan asuransi statusnya itu sudah aktif

Jika asuransi itu sudah aktif maka premi yang dibayarkan itu tidak ada tunggakan kecuali premi tersebut ada tunggakan maka status klaim asuransi tersebut tidak aktif dimana klaim asuransi tersebut mempunyai tenggang waktu yang disebabkan pembayaran premi tersebut tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

c. Pastikan premi yang sudah diklaim itu sudah melewati masa tunggu

Masa tunggu adalah waktu yang digunakan untuk bisa dilalui sebelum melakukan pembayaran klaim premi masa tunggu tersebut ditentukan oleh perusahaan asuransi dimana masa tunggu tersebut dilakukan nantinya saat pembayaran premi tersebut bisa sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan .

Lalu bagaimana peran dari underwriting dalam pengajuan klaim asuransi? underwriting tidak hanya ada pada saat pengajuan asuransi, proses underwriting juga berlaku saat peserta asuransi hendak melakukan klaim asuransi. dalam tahap inilah underwriting akan menentukan apa klaim peserta asuransi tersebut sesuai dengan risiko yang ada di ketentuan polis atau tidak. Pada saat pengajuan klaim asuransi, underwriting akan menilai risiko calon peserta asuransi berdasarkan dokumen yang diajukan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Sementara pada pengajuan klaim, underwriting akan memverifikasi rincian biaya rumah sakit peserta asuransi untuk menentukan berapa besaran yang seharusnya dibayarkan. Apabila pengajuan klaim telah sesuai dengan ketentuan polis, maka dana tersebut akan disalurkan kepada peserta asuransi. Dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka underwriting akan menahan pencairan atau klaim asuransi.

Kelompok 2 

Nama Anggota : 

Hapylia Ika Agoestina 202111056

 Dinar Putra Ramadanu 202111058

 Yebrina ekawati 202111111

Siti Rohmana 202111156

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun