Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Underwriting dalam Asuransi Syariah Maupun Konvesional, Yuk Dipahami!

21 Februari 2023   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2023   22:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika asuransi itu sudah aktif maka premi yang dibayarkan itu tidak ada tunggakan kecuali premi tersebut ada tunggakan maka status klaim asuransi tersebut tidak aktif dimana klaim asuransi tersebut mempunyai tenggang waktu yang disebabkan pembayaran premi tersebut tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

c. Pastikan premi yang sudah diklaim itu sudah melewati masa tunggu

Masa tunggu adalah waktu yang digunakan untuk bisa dilalui sebelum melakukan pembayaran klaim premi masa tunggu tersebut ditentukan oleh perusahaan asuransi dimana masa tunggu tersebut dilakukan nantinya saat pembayaran premi tersebut bisa sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan .

Lalu bagaimana peran dari underwriting dalam pengajuan klaim asuransi? underwriting tidak hanya ada pada saat pengajuan asuransi, proses underwriting juga berlaku saat peserta asuransi hendak melakukan klaim asuransi. dalam tahap inilah underwriting akan menentukan apa klaim peserta asuransi tersebut sesuai dengan risiko yang ada di ketentuan polis atau tidak. Pada saat pengajuan klaim asuransi, underwriting akan menilai risiko calon peserta asuransi berdasarkan dokumen yang diajukan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan. Sementara pada pengajuan klaim, underwriting akan memverifikasi rincian biaya rumah sakit peserta asuransi untuk menentukan berapa besaran yang seharusnya dibayarkan. Apabila pengajuan klaim telah sesuai dengan ketentuan polis, maka dana tersebut akan disalurkan kepada peserta asuransi. Dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka underwriting akan menahan pencairan atau klaim asuransi.

Kelompok 2 

Nama Anggota : 

Hapylia Ika Agoestina 202111056

 Dinar Putra Ramadanu 202111058

 Yebrina ekawati 202111111

Siti Rohmana 202111156

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun