Mohon tunggu...
Yebrina Ekawati
Yebrina Ekawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden MAS Said Suarakarta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Underwriting dalam Asuransi Syariah Maupun Konvesional, Yuk Dipahami!

21 Februari 2023   21:47 Diperbarui: 21 Februari 2023   22:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun aspek-aspek dalam mengajukan klaim asuransi antara lain :

a. Terjadinya peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian Finansial

Dari peristiwa yang sudah terjadi maka dapat dikatakan bahwa peristiwa tersebut dapat menimbulkan kerugian finansial maka dari itu berhak untuk mendapatkan gantu rugi atau manfaat yang ditanggung oleh polis asuransi .

b. Lapor kepada perusahaan asuransi yang terkait

Adanya penyampaian laporan ini dapat dapat dilakukan melalui aplikasi maupun bisa menghubungi contact center resmi yang tersedia diantaranya dengan emai,sms, atau bisa menggunakan telepon. Perusahaan asuransi akan meminta berkas kelengkapan data yang berupa pernyataan tertulis dan dokumen yang  sudah dipersyaratkan.

c. Penilaian klaim dilakukan oleh perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi akan menilai dan melakukan survei atas klaim yang ingin diajukan. Jika klaim disetujui maka tertanggung akan menerima ganti rugi atas kerugian yang yang sudah disepakati dengan melakukan perjanjian .Namun jika polis tersebut ditolak maka oleh perusahaan jika tidak memenuhi kelengakapan berkas .

Ada beberapa solusi altenatif jika klaim asuransi ditolak antara lain sebagai berikut :

a. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi

Perlu diingat bahwa objek yang diajukan sudah tercantum dalam polis atau kontrak perjanjian untuk bisa mendapatkan jaminan yang sudah di asuransikan . Kecuali apa bila tidak tercantum dalam manfaat maka tidak bisa mengajukan klaim asuransi .

b. Pastikan asuransi statusnya itu sudah aktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun