Oleh : yayahkhoiriah0@gmail.com
Pendahuluan
Sejak awal kedatangannya islam membawa ajaran yang memodernisasi atau
memperbaharui status perempuan dalam masyarakat arab jahiliah. Di dalam Al-quran
perempuan di berikan hak hak dasar tapi selalu di abaikan sebelumnya, seperti hal nya hak atas
Pendidikan,Partisipasi dalam sosial,maupun dalam warisan. Tetapi dalam perjalanan sejarah
menunjukan bahwa penerapan hak hak tersebut kerap di batasi oleh interprestasi yang patriarki
dan tradisi local yang sangat diskriminatif.
Artikel ini mengkaji tentang isu-isu gender dalam islam dan bagaimana pembaharuan
pemikiran dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketidak adilan gender.
I.
Hak- Hak Perempuan dalam islam
1. Pendidikan sebagai Hak Asasi ; Islam sangat mendorong pendidikan bagi semua
umatnya tanpa memandang jenis kelamin. Nabi Muhammad bersabda, "Menuntut ilmu
adalah kewajiban bagi setiap Muslim (laki-laki maupun perempuan)." Pendidikan bagi
perempuan tidak hanya meningkatkan kualitas individu tetapi juga masyarakat secara
keseluruhan.
2. Hak Warisan dan Kepemilikan Harta ;Dalam QS. An-Nisa: 7, Islam secara eksplisit
menetapkan hak perempuan atas warisan. Hal ini merupakan pembaruan signifikan
dibandingkan dengan praktik jahiliah, di mana perempuan tidak memiliki hak atas harta
keluarga.
3. Kebebasan Memilih dan Menentukan Jalan Hidup ; Al-Qur'an menjunjung tinggi
kebebasan perempuan dalam menentukan pernikahan (QS. An-Nisa: 19) dan melarang pemaksaan terhadap perempuan. Selain itu, perempuan memiliki hak untuk bercerai
jika merasa tidak bahagia dalam pernikahan.
Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam
Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi
diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan
progresif terhadap teks-teks agama.
II.
Pembaruan dalam Perspektif Gender Islam
Pembaruan pemikiran Islam (tajdid) menjadi solusi penting untuk mengatasi
diskriminasi gender. Pembaruan ini dilakukan dengan pendekatan kontekstual dan
progresif terhadap teks-teks agama.
1. endekatan Kontekstual dalam Tafsir Al-Qur'an
Tokoh-tokoh seperti Amina Wadud dan Fazlur Rahman menekankan pentingnya
memahami Al-Qur'an dalam konteks sosial-historisnya. Sebagai contoh, ayat tentang
warisan (QS. An-Nisa: 11) perlu dilihat dalam konteks masyarakat patriarkal pada masa
itu. Dalam konteks modern, pendekatan kesetaraan substantif dapat diterapkan untuk
mencapai keadilan.
2. Peningkatan Pendidikan Gender dalam Islam
Pendidikan menjadi kunci utama dalam mengubah paradigma masyarakat. Kurikulum
pendidikan Islam perlu memasukkan kajian tentang kesetaraan gender dan kontribusi
perempuan dalam sejarah Islam, seperti peran Aisyah binti Abu Bakar sebagai
cendekiawan dan Khadijah binti Khuwailid sebagai pengusaha.
3. Mendorong Partisipasi Perempuan di Ranah Publik
Islam tidak membatasi perempuan untuk aktif di ranah publik. Dalam sejarah Islam,
perempuan seperti Nusaybah binti Ka'ab berperan sebagai pejuang dan pelindung Nabi
Muhammad. Pembaruan perlu memastikan bahwa perempuan diberikan akses yang
sama dalam politik, ekonomi, dan pendidikan.
III.
Diskriminasi Gender dalam Praktik Sosial
Meski teks-teks agama mendukung kesetaraan, realitas sosial sering kali mencerminkan
ketimpangan gender. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Interpretasi Teks yang Bias Gender
Banyak hukum Islam yang diinterpretasikan secara literal tanpa mempertimbangkan
konteks sosial ketika ayat-ayat tersebut diturunkan. Misalnya, poligami (QS. An-Nisa:
3) sering kali dimaknai sebagai hak mutlak laki-laki tanpa memperhatikan prinsip keadilan 2. Budaya Patriarkal yang Mendominasi
Tradisi lokal yang patriarkal sering kali membatasi perempuan untuk berpartisipasi
aktif dalam masyarakat. Perempuan kerap dianggap sebagai makhluk domestik yang
perannya hanya sebatas mengurus rumah tangga
3. Kurangnya Akses terhadap Pendidikan
Dalam beberapa komunitas Muslim, perempuan masih menghadapi hambatan besar
dalam mengakses pendidikan. Hal ini memperparah ketidakadilan karena perempuan
menjadi kurang mampu memperjuangkan hak-haknya.
IV.
Studi Kasus: Pembaruan Gender di Negara Muslim
1. Indonesia: Peran Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Di Indonesia, organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan NU telah mempromosikan
pembaruan pemikiran tentang hak-hak perempuan. Fatayat NU, misalnya, aktif
mengadvokasi isu-isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di komunitas
Muslim.
2. Tunisia: Reformasi Hukum Keluarga
Tunisia menjadi salah satu negara Muslim yang progresif dalam menerapkan hukum
keluarga yang mendukung kesetaraan gender. Undang-Undang tahun 1956 melarang
poligami dan memberikan hak yang setara bagi perempuan dalam perceraian.
3. Arab Saudi: Reformasi Hak Perempuan
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan reformasi
signifikan, seperti mengizinkan perempuan mengemudi dan bekerja di sektor-sektor
yang sebelumnya didominasi laki-laki.
V.
Tantangan dan Harapan
Pembaruan dalam perspektif gender Islam tidak tanpa tantangan. Resistensi dari
kelompok konservatif sering kali menjadi penghalang utama. Namun, dengan semakin
meningkatnya kesadaran global tentang pentingnya kesetaraan gender, pembaruan ini
memiliki peluang besar untuk berhasil.
* Tantangan:
Kurangnya pemahaman mendalam tentang konsep keadilan dalam Islam.
Perlawanan dari kelompok yang merasa bahwa pembaruan adalah ancaman
terhadap tradisi agama. * Harapan Terciptanya masyarakat Muslim yang inklusif dan adil bagi perempuan.
Pemahaman yang lebih baik tentang Islam sebagai agama yang mendukung
kesetaraan dan pemberdayaan perempuan.
Kesimpulan
Hak-hak perempuan dalam Islam telah dijamin sejak awal, tetapi praktik sosial sering
kali tidak sejalan dengan ajaran agama. Pembaruan pemikiran Islam menjadi solusi
penting untuk mengatasi diskriminasi gender dan memastikan bahwa Islam terus
relevan dalam menjawab tantangan zaman. Dengan pendekatan kontekstual,
pendidikan, dan advokasi, masyarakat Muslim dapat bergerak menuju kesetaraan yang
sejati, menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, termasuk perempuan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H